PARIMO, theopini.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) menggandeng Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah dalam memperkuat penerapan Restorative Justice (keadilan restoratif).
Kesepakatan tersebut, ditandatangani Kepala Kejari Parimo, Purnama, SH, MH bersama Wakil Bupati Abdul Sahid di ruang rapat Kejari, Senin 15 September 2025.
Baca Juga: Kejati Sulteng Ajukan Tuntutan Empat Perkara Dihentikan Lewat Restorative Justice
Langkah ini, menjadi tonggak awal sinergi lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah dalam memastikan mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan dapat berjalan terukur, transparan, dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
Kajari Parimo, Purnama menjelaskan, penerapan Restorative Justice merupakan tindak lanjut dari mekanisme penghentian perkara tertentu yang bisa diselesaikan tanpa harus masuk meja hijau.
“Perkara yang bisa dihentikan lewat RJ harus memenuhi tiga syarat,” tegasnya.
Syarat tersebut, yakni tindak pidana yang tergolong ringan, adanya kesepakatan damai antara korban dan pelaku, serta nilai kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta.
Ia menegaskan, penghentian perkara bukan berarti pelaku bebas dari konsekuensi hukum. Sanksi sosial tetap diberlakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan di Luwuk Selesai Berkat Restorative Justice
“Tujuannya, agar ada efek jera bagi pelaku sekaligus memberikan keadilan bagi korban,” tambahnya.
Melalui sinergi ini, Kejari dan Pemda Parimo berkomitmen memperkuat mekanisme keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian hukum yang lebih humanis, berkeadilan, dan berpihak pada masyarakat pencari keadilan.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar