the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Kejari Gandeng Pemda Parimo Perkuat Mekanisme Restorative Justice

the OPINIbythe OPINI
15 September 2025
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
15 September 2025
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Kejari Gandeng Pemda Parimo Perkuat Mekanisme Restorative Justice

Kepala Kejari Parimo, Purnama, SH, MH bersama Wakil Bupati Abdul Sahid menandatangani nota kesepahaman penerapan Restorative Justice di ruang rapat Kejari, Senin 15 September 2025. (Foto: Iwan Sukri)

Baca Juga

Polda Sulteng Sita 382 Gram Sabu dan Amankan 65 Orang dalam Operasi Narkoba

Anwar Hafid Salurkan 5.000 Paket Sembako untuk Warga Morut

Anwar Hafid Minta Pengusaha di Morut Benahi Lingkungan Sebelum Musim Hujan

PARIMO, theopini.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) menggandeng Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah dalam memperkuat penerapan Restorative Justice (keadilan restoratif).

Kesepakatan tersebut, ditandatangani Kepala Kejari Parimo, Purnama, SH, MH bersama Wakil Bupati Abdul Sahid di ruang rapat Kejari, Senin 15 September 2025.

Baca Juga: Kejati Sulteng Ajukan Tuntutan Empat Perkara Dihentikan Lewat Restorative Justice

Langkah ini, menjadi tonggak awal sinergi lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah dalam memastikan mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan dapat berjalan terukur, transparan, dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat.

Kajari Parimo, Purnama menjelaskan, penerapan Restorative Justice merupakan tindak lanjut dari mekanisme penghentian perkara tertentu yang bisa diselesaikan tanpa harus masuk meja hijau.

“Perkara yang bisa dihentikan lewat RJ harus memenuhi tiga syarat,” tegasnya.

Syarat tersebut, yakni tindak pidana yang tergolong ringan, adanya kesepakatan damai antara korban dan pelaku, serta nilai kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta.

Ia menegaskan, penghentian perkara bukan berarti pelaku bebas dari konsekuensi hukum. Sanksi sosial tetap diberlakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan di Luwuk Selesai Berkat Restorative Justice

“Tujuannya, agar ada efek jera bagi pelaku sekaligus memberikan keadilan bagi korban,” tambahnya.

Melalui sinergi ini, Kejari dan Pemda Parimo berkomitmen memperkuat mekanisme keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian hukum yang lebih humanis, berkeadilan, dan berpihak pada masyarakat pencari keadilan.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #AbdulSahid#KejariParimo#parigimoutong#PemdaParimo#Sulteng
Previous Post

AJI Kota Palu Ingatkan Jurnalis Terapkan Pemberitaan Ramah Anak

Next Post

BPJS Ketenagakerjaan Hadir Lindungi Nelayan Parimo

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Polda Sulteng Sita 382 Gram Sabu dan Amankan 65 Orang dalam Operasi Narkoba

Polda Sulteng Sita 382 Gram Sabu dan Amankan 65 Orang dalam Operasi Narkoba

23 Oktober 2026
Wakapolda Sulteng Tekankan Deteksi Dini dan Kesiapsiagaan Karhutla

Wakapolda Sulteng Tekankan Deteksi Dini dan Kesiapsiagaan Karhutla

22 Oktober 2026
Lagi, Penindakan Narkoba di Parimo Tanpa Barang Bukti Sabu

Lagi, Penindakan Narkoba di Parimo Tanpa Barang Bukti Sabu

22 Oktober 2026
Ditangkap Usai Curi Mobil, Pemuda di Palu Diduga Terlibat 26 Kasus Curanmor

Ditangkap Usai Curi Mobil, Pemuda di Palu Diduga Terlibat 26 Kasus Curanmor

21 Oktober 2026
Kabut Asap Karhutla Ganggu Pelayaran, Kapal di Perairan Banggai Diimbau Kurangi Kecepatan

Kabut Asap Karhutla Ganggu Pelayaran, Kapal di Perairan Banggai Diimbau Kurangi Kecepatan

21 Oktober 2026
Kembali Gerebek Kayumalue, Polisi Tak Temukan Barang Bukti di Lokasi

Kembali Gerebek Kayumalue, Polisi Tak Temukan Barang Bukti di Lokasi

20 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Polda Sulteng Sita 382 Gram Sabu dan Amankan 65 Orang dalam Operasi Narkoba

Polda Sulteng Sita 382 Gram Sabu dan Amankan 65 Orang dalam Operasi Narkoba

23 Oktober 2026
Anwar Hafid Minta Pengusaha di Morut Benahi Lingkungan Sebelum Musim Hujan

Anwar Hafid Minta Pengusaha di Morut Benahi Lingkungan Sebelum Musim Hujan

23 Oktober 2026
Anwar Hafid Salurkan 5.000 Paket Sembako untuk Warga Morut

Anwar Hafid Salurkan 5.000 Paket Sembako untuk Warga Morut

23 Oktober 2026
Sekdaprov Sulteng Tekankan Pencegahan dan Penegakan Hukum Karhutla

Sekdaprov Sulteng Tekankan Pencegahan dan Penegakan Hukum Karhutla

23 Oktober 2026
Polres Parimo Amankan 3.072 Liter BBM Bersubsidi, Dua Sopir Diperiksa

Polres Parimo Amankan 3.072 Liter BBM Bersubsidi, Dua Sopir Diperiksa

23 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Gubernur Anwar Hafid Ingatkan ASN Tak Keluyuran Saat Jam Kerja

Gubernur Anwar Hafid Ingatkan ASN Tak Keluyuran Saat Jam Kerja

19 Oktober 2026
Polda Sulteng Sita 382 Gram Sabu dan Amankan 65 Orang dalam Operasi Narkoba

Polda Sulteng Sita 382 Gram Sabu dan Amankan 65 Orang dalam Operasi Narkoba

23 Oktober 2026
RSIA Defina Parimo Minta Distribusi Solar Prioritaskan Fasilitas Kesehatan

RSIA Defina Parimo Minta Distribusi Solar Prioritaskan Fasilitas Kesehatan

22 Oktober 2026
Riset Ungkap Kerentanan Warga Siniu di Tengah Rencana Pembangunan NEPIE

Riset Ungkap Kerentanan Warga Siniu di Tengah Rencana Pembangunan NEPIE

18 Oktober 2026
Hari Kedua Pencarian Nelayan Hilang di Balut, Tim SAR Sisir 75 Mil Laut Persegi

Hari Kedua Pencarian Nelayan Hilang di Balut, Tim SAR Sisir 75 Mil Laut Persegi

18 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d