the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Kejari Gandeng Pemda Parimo Perkuat Mekanisme Restorative Justice

the OPINIbythe OPINI
15 September 2025
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
15 September 2025
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Kejari Gandeng Pemda Parimo Perkuat Mekanisme Restorative Justice

Kepala Kejari Parimo, Purnama, SH, MH bersama Wakil Bupati Abdul Sahid menandatangani nota kesepahaman penerapan Restorative Justice di ruang rapat Kejari, Senin 15 September 2025. (Foto: Iwan Sukri)

PARIMO, theopini.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) menggandeng Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah dalam memperkuat penerapan Restorative Justice (keadilan restoratif).

Kesepakatan tersebut, ditandatangani Kepala Kejari Parimo, Purnama, SH, MH bersama Wakil Bupati Abdul Sahid di ruang rapat Kejari, Senin 15 September 2025.

Baca Juga: Kejati Sulteng Ajukan Tuntutan Empat Perkara Dihentikan Lewat Restorative Justice

Langkah ini, menjadi tonggak awal sinergi lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah dalam memastikan mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan dapat berjalan terukur, transparan, dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat.

Baca Juga

Meriahkan Final Piala Dunia, DPW PPP Sulteng Gelar Nobar Berhadiah Rp30 Juta

DPRD Parimo Minta Prokopim Prioritaskan Kehadiran Bupati di Rapat Paripurna

Basuki Minta Program BERANI Berkah untuk Imam Masjid Disosialisasikan Secara Matang

Kajari Parimo, Purnama menjelaskan, penerapan Restorative Justice merupakan tindak lanjut dari mekanisme penghentian perkara tertentu yang bisa diselesaikan tanpa harus masuk meja hijau.

“Perkara yang bisa dihentikan lewat RJ harus memenuhi tiga syarat,” tegasnya.

Syarat tersebut, yakni tindak pidana yang tergolong ringan, adanya kesepakatan damai antara korban dan pelaku, serta nilai kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta.

Ia menegaskan, penghentian perkara bukan berarti pelaku bebas dari konsekuensi hukum. Sanksi sosial tetap diberlakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan di Luwuk Selesai Berkat Restorative Justice

“Tujuannya, agar ada efek jera bagi pelaku sekaligus memberikan keadilan bagi korban,” tambahnya.

Melalui sinergi ini, Kejari dan Pemda Parimo berkomitmen memperkuat mekanisme keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian hukum yang lebih humanis, berkeadilan, dan berpihak pada masyarakat pencari keadilan.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #AbdulSahid#KejariParimo#parigimoutong#PemdaParimo#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

AJI Kota Palu Ingatkan Jurnalis Terapkan Pemberitaan Ramah Anak

Next Post

BPJS Ketenagakerjaan Hadir Lindungi Nelayan Parimo

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kurang dari Delapan Jam, Polisi Amankan Sopir Diduga Pelaku Tabrak Lari di Luwuk Selatan

Kurang dari Delapan Jam, Polisi Amankan Sopir Diduga Pelaku Tabrak Lari di Luwuk Selatan

16 Juli 2026
Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Kapolda Sulteng Minta APH Tak Mudah Terpengaruh Informasi di Media Sosial

Kapolda Sulteng Minta APH Tak Mudah Terpengaruh Informasi di Media Sosial

14 Juli 2026
Kapolda dan Pangdam Sepakat Perkuat Soliditas TNI-Polri Jaga Stabilitas Sulteng

Kapolda dan Pangdam Sepakat Perkuat Soliditas TNI-Polri Jaga Stabilitas Sulteng

14 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

13 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 146 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

18 Juli 2026
Meriahkan Final Piala Dunia, DPW PPP Sulteng Gelar Nobar Berhadiah Rp30 Juta

Meriahkan Final Piala Dunia, DPW PPP Sulteng Gelar Nobar Berhadiah Rp30 Juta

18 Juli 2026
DPRD Parimo Minta Prokopim Prioritaskan Kehadiran Bupati di Rapat Paripurna

DPRD Parimo Minta Prokopim Prioritaskan Kehadiran Bupati di Rapat Paripurna

18 Juli 2026
Basuki Minta Program BERANI Berkah untuk Imam Masjid Disosialisasikan Secara Matang

Basuki Minta Program BERANI Berkah untuk Imam Masjid Disosialisasikan Secara Matang

17 Juli 2026
Parimo Berpeluang Dapat Dukungan Alsintan dari Kementan

Parimo Berpeluang Dapat Dukungan Alsintan dari Kementan

17 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian 80 Kilogram Tomat di Kapal KM Ratu Maria

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian 80 Kg Tomat di Kapal KM Ratu Maria

13 Juli 2026
Bupati Erwin Burase Ajak Pemuda GKST Jadi Mitra Pembangunan Daerah

Bupati Erwin Burase Ajak Pemuda GKST Jadi Mitra Pembangunan Daerah

17 Juli 2026
Rakor Morowali, Anwar Hafid Tekankan Implementasi 9 Program BERANI

Rakor Morowali, Anwar Hafid Tekankan Implementasi 9 Program BERANI

16 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In