the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Kejari Gandeng Pemda Parimo Perkuat Mekanisme Restorative Justice

the OPINIbythe OPINI
15 September 2025
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
15 September 2025
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Kejari Gandeng Pemda Parimo Perkuat Mekanisme Restorative Justice

Kepala Kejari Parimo, Purnama, SH, MH bersama Wakil Bupati Abdul Sahid menandatangani nota kesepahaman penerapan Restorative Justice di ruang rapat Kejari, Senin 15 September 2025. (Foto: Iwan Sukri)

Baca Juga

Bupati Parimo Minta Guru Terlibat Tekan Peredaran Narkoba di Kalangan Pelajar

Sehari, Satresnarkoba Polres Parimo Ungkap Dua Kasus Sabu, Sita 109 Gram

Dinsos Parimo Akui Anggaran LPKS ABH Songulara Terbatas, Hanya Rp70 Juta

PARIMO, theopini.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) menggandeng Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah dalam memperkuat penerapan Restorative Justice (keadilan restoratif).

Kesepakatan tersebut, ditandatangani Kepala Kejari Parimo, Purnama, SH, MH bersama Wakil Bupati Abdul Sahid di ruang rapat Kejari, Senin 15 September 2025.

Baca Juga: Kejati Sulteng Ajukan Tuntutan Empat Perkara Dihentikan Lewat Restorative Justice

Langkah ini, menjadi tonggak awal sinergi lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah dalam memastikan mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan dapat berjalan terukur, transparan, dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat.

Kajari Parimo, Purnama menjelaskan, penerapan Restorative Justice merupakan tindak lanjut dari mekanisme penghentian perkara tertentu yang bisa diselesaikan tanpa harus masuk meja hijau.

“Perkara yang bisa dihentikan lewat RJ harus memenuhi tiga syarat,” tegasnya.

Syarat tersebut, yakni tindak pidana yang tergolong ringan, adanya kesepakatan damai antara korban dan pelaku, serta nilai kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta.

Ia menegaskan, penghentian perkara bukan berarti pelaku bebas dari konsekuensi hukum. Sanksi sosial tetap diberlakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan di Luwuk Selesai Berkat Restorative Justice

“Tujuannya, agar ada efek jera bagi pelaku sekaligus memberikan keadilan bagi korban,” tambahnya.

Melalui sinergi ini, Kejari dan Pemda Parimo berkomitmen memperkuat mekanisme keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian hukum yang lebih humanis, berkeadilan, dan berpihak pada masyarakat pencari keadilan.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #AbdulSahid#KejariParimo#parigimoutong#PemdaParimo#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

AJI Kota Palu Ingatkan Jurnalis Terapkan Pemberitaan Ramah Anak

Next Post

BPJS Ketenagakerjaan Hadir Lindungi Nelayan Parimo

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota Polri dalam Karangan Bunga Viral di Bank Sulteng

Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota Polri dalam Karangan Bunga Viral di Bank Sulteng

4 September 2026
Polisi Olah TKP Penemuan Mayat Pria di Perairan Kintom

Polisi Olah TKP Penemuan Mayat Pria di Perairan Kintom

4 September 2026
Perkuat Antisipasi Karhutla, Kapolda Sulteng Terbitkan Maklumat Larangan Pembakaran

Perkuat Antisipasi Karhutla, Kapolda Sulteng Terbitkan Maklumat Larangan Pembakaran

2 September 2026
HUT ke-78 Polwan, Kapolda Sulteng Ingatkan Bahaya Gaya Hidup Berlebihan dan Penyalahgunaan Wewenang

HUT ke-78 Polwan, Kapolda Sulteng Ingatkan Bahaya Gaya Hidup Berlebihan dan Penyalahgunaan Wewenang

1 September 2026
Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

31 Agustus 2026
Ayah Tiri di Banggai Ditangkap, Diduga Cabuli Anak 12 Tahun hingga Hamil 7 Bulan

Ayah Tiri di Banggai Ditangkap, Diduga Cabuli Anak 12 Tahun hingga Hamil 7 Bulan

31 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Bupati Parimo Minta Guru Terlibat Tekan Peredaran Narkoba di Kalangan Pelajar

Bupati Parimo Minta Guru Terlibat Tekan Peredaran Narkoba di Kalangan Pelajar

6 September 2026
Sehari, Satresnarkoba Polres Parimo Ungkap Dua Kasus Sabu, Sita 109 Gram

Sehari, Satresnarkoba Polres Parimo Ungkap Dua Kasus Sabu, Sita 109 Gram

6 September 2026
Dinsos Parimo Akui Anggaran LPKS ABH Songulara Terbatas, Hanya Rp70 Juta

Dinsos Parimo Akui Anggaran LPKS ABH Songulara Terbatas, Hanya Rp70 Juta

6 September 2026
Disdikbud Parimo Tekankan Keseimbangan Perlindungan dan Profesionalisme Guru

Disdikbud Parimo Tekankan Keseimbangan Perlindungan dan Profesionalisme Guru

6 September 2026
Disnakertrans Parimo Siapkan Pusat Layanan, Cegah Pekerja Migran Terjebak Nonprosedural

Disnakertrans Parimo Siapkan Pusat Layanan, Cegah Pekerja Migran Terjebak Nonprosedural

6 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Pemda Banggai Tekankan Kualitas Pengurus dan Kemitraan untuk Perkuat KDKMP

Pemda Banggai Tekankan Kualitas Pengurus dan Kemitraan untuk Perkuat KDKMP

1 September 2026
Disnakertrans Parimo Siapkan Pusat Layanan, Cegah Pekerja Migran Terjebak Nonprosedural

Disnakertrans Parimo Siapkan Pusat Layanan, Cegah Pekerja Migran Terjebak Nonprosedural

6 September 2026
Tiga Bulan Jelang Porprov Sulteng, Bupati Banggai Minta Atlet Matangkan Persiapan

Tiga Bulan Jelang Porprov Sulteng, Bupati Banggai Minta Atlet Matangkan Persiapan

4 September 2026
Mantap Pangan Digenjot, Pemkot Palu Targetkan Pasokan Komoditas Stabil untuk Tekan Inflasi

Mantap Pangan Digenjot, Pemkot Palu Targetkan Pasokan Komoditas Stabil untuk Tekan Inflasi

5 September 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 69 km TimurLaut KOBAGMA-PAPUAPGNGN

2 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d