DPRD Parimo Dorong Dishub Atur Kendaraan Berat di Jalur Dua

PARIMO, theopini.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) membuat aturan tegas, terkait jenis kendaraan yang diperbolehkan melintasi Jalur Dua, khususnya di kawasan kompleks perkantoran.

“Kita melihat mobil muatan besar selalu aktif melintasi sepanjang Jalur Dua daerah kita,” ujar Candra Setiawan, legislator dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Parigi, Senin, 22 September 2025.

Menurutnya, Dishub Parimo dinilai kurang melakukan kontrol terhadap kendaraan bermuatan berat, terutama tronton dengan kapasitas sekitar sepuluh ton.

Baca Juga: Anleg DPRD Parimo Soroti Minimnya Lampu PJU di Jalur Dua

Padahal, kendaraan dengan bobot seperti itu semestinya melewati jalur trans Sulawesi yang berstatus jalan provinsi atau nasional, bukan melalui Jalur Dua yang merupakan jalan kabupaten.

“Ini salah satu yang menyebabkan jalan sepanjang Jalur Dua kita rusak jika terus dibiarkan,” tegasnya.

Untuk itu, ia merekomendasikan agar Dishub Parimo segera membuat aturan pelarangan kendaraan berat bermuatan lebih dari sepuluh ton melintasi jalur tersebut.

“Meski sudah berulang kali diperbaiki, konstruksi Jalur Dua pasti cepat rusak lagi kalau kendaraan berat terus melintas. Kami berharap melalui pimpinan DPRD dan perwakilan bupati, hal ini bisa ditindaklanjuti pemerintah, khususnya Dinas Perhubungan,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar