Legislator Perindo Soroti Lahan Warga Matolele-Sakinah Jaya yang Dikuasai Negara

PARIMO, theopini.id — Anggota DPRD Parigi Moutong dari Fraksi Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Arnol menyoroti persoalan Izin Usaha Perkebunan (IUP) di wilayah Desa Matolele, Kecamatan Parigi Tengah hingga Desa Sakinah Jaya, Kecamatan Parigi Utara, yang berdampak pada status lahan masyarakat.

“Ini harus ada kejelasan dari pemerintah, karena masyarakat di sana tidak tahu. Tiba-tiba sudah ada pemasangan plang oleh Tim Satgas,” ujar Arnol di Parigi, Senin, 22 September 2025.

Baca Juga: Anwar Hafid Pastikan Penyelesaian Konflik Lahan Talise Berlandaskan Hukum

Ia menjelaskan, keberadaan IUP sawit dan karet baru diketahui warga setelah tim gabungan dari TNI dan Kejaksaan yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH), melakukan pemasangan plang larangan memperjualbelikan lahan.

Melalui plang tersebut, Satgas PKH bentukan Presiden berdasarkan Inpres Nomor 5 Tahun 2025 menyampaikan bahwa sekitar 700 hektare lahan di Desa Matolele hingga Desa Sakinah Jaya masuk dalam penguasaan pemerintah.

“Ternyata di sini ada Izin Usaha Perkebunan sawit dan karet yang tidak beroperasi,” kata Arnol.

Menurutnya, persoalan utama bukan pada tindakan Satgas PKH, melainkan pada ketidakjelasan informasi soal IUP yang tidak pernah disampaikan pemerintah kepada masyarakat. Padahal, lahan tersebut telah dikelola turun-temurun untuk aktivitas perkebunan.

Arnol mempertanyakan alasan pemerintah tidak membuka informasi adanya IUP sejak 2013. Ia menegaskan bersama masyarakat akan menolak, apabila lahan tersebut sepenuhnya diambil alih negara.

“Ini lahan rakyat dan sampai kapanpun kami akan melawan,” tegasnya.

Ia meminta Bupati Parimo, bisa menerima masyarakat Parigi Tengah dan Parigi Utara untuk menyampaikan aspirasi terkait persoalan ini.

Baca Juga: Gubernur Sulteng Tekankan Penyelesaian Konflik Lahan Melalui GTRA

Diketahui, berdasarkan berita acara penguasaan kembali lahan oleh Satgas PKH, IUP tersebut diberikan kepada PT Ampibabo Agro Lestari yang beralamat di Kecamatan Tinombo.

Izin itu, dikeluarkan melalui Keputusan Bupati Nomor 503.45/1819/Dishutbun tanggal 24 April 2013 dengan luas ±15.067 hektare yang tersebar di Kecamatan Ampibabo, Siniu, Parigi Tengah, dan Parigi Utara.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar