the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Gubernur Sulteng Tekankan Penyelesaian Konflik Lahan Melalui GTRA

the OPINIbythe OPINI
23 Juli 2025
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
23 Juli 2025
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
Gubernur Sulteng Tekankan Penyelesaian Konflik Lahan Melalui GTRA

Gubernur Sulawesi Tengah, H Anwar Hafid saat membuka Rapat Koordinasi GTRA yang digelar secara virtual pada Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: IST)

PALU, theopini.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) mendorong penguatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai ujung tombak, dalam menyelesaikan konflik pertanahan yang kian kompleks di daerah ini.

Gubernur Sulawesi Tengah, H Anwar Hafid menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk mengurai berbagai persoalan lahan, termasuk konflik antara masyarakat dan korporasi, status tanah transmigrasi, serta pelepasan kawasan hutan.

Baca Juga: Bertemu Menteri ATR/BPN, Gubernur Minta Percepat Penyelesaian Pertanahan di Sulteng

“Kompleksitas agraria di Sulawesi Tengah terus meningkat. Kita harus berani duduk bersama, mengevaluasi, dan mengambil keputusan terbaik untuk masyarakat dan pelaku usaha,” tegas Anwar Hafid saat membuka Rapat Koordinasi GTRA yang digelar secara virtual pada Rabu, 23 Juli 2025.

Baca Juga

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Ia juga menggarisbawahi pentingnya inventarisasi lahan melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sebagai landasan dalam redistribusi tanah secara adil dan terukur.

Ia menyebutkan, Pemprov Sulawesi Tengah telah membentuk Satgas Khusus Penyelesaian Konflik Agraria untuk mempercepat identifikasi kasus-kasus prioritas.

“Reforma agraria bukan sekadar program administratif. Ini adalah tugas mulia untuk menciptakan keadilan dan mengurangi ketimpangan penguasaan tanah,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Tansri, menegaskan bahwa reforma agraria mencakup dua hal penting: penataan aset dan penataan akses.

“Selain memberikan sertifikat, kami juga mendorong penyediaan infrastruktur ekonomi bagi masyarakat, agar tanah yang diberikan benar-benar produktif dan menyejahterakan,” jelasnya.

Baca Juga: Gubernur Sulteng Paparkan Tantangan Infrastruktur dan Pelayanan Dasar

Ia menambahkan, Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 menjadi payung hukum yang kuat dalam mengakselerasi pelaksanaan reforma agraria, khususnya terkait pelepasan kawasan hutan dan penyelesaian konflik yang selama ini menjadi hambatan.

Rapat koordinasi tersebut, turut dihadiri Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, unsur Forkopimda, akademisi, serta para kepala perangkat daerah dan balai teknis yang berkaitan dengan isu pertanahan dan kehutanan di Sulawesi Tengah.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #AnwarHafid#KanwilBPNSulteng#KementerianATR/BPN#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Puluhan Warga Tolak Tambang Sirtu Milik Oknum Polisi di Sungai Baliara

Next Post

Sekda Parimo Dorong Penguatan Ekonomi Desa Lewat Rantai Pasok Pangan Terintegrasi

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Palu dan Donggala Siapkan MoU, Perkuat Kolaborasi Pelayanan Publik dan Pembangunan

Palu dan Donggala Siapkan MoU, Perkuat Kolaborasi Pelayanan Publik dan Pembangunan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Ingatkan OPD, Kelalaian Administrasi Pengadaan Bisa Jadi Temuan BPK hingga KPK

Wagub Sulteng Ingatkan OPD, Kelalaian Administrasi Pengadaan Bisa Jadi Temuan BPK hingga KPK

15 Juli 2026
Inspektorat Parimo Temukan Dua Versi Addendum Proyek Perpustakaan, Usulkan Audit Investigasi

Inspektorat Parimo Temukan Dua Versi Addendum Proyek Perpustakaan, Usulkan Audit Investigasi

15 Juli 2026
Pemda Parimo Bentuk Tim Pora, Perketat Pengawasan Investor Asing

Pemda Parimo Bentuk Tim Pora, Perketat Pengawasan Investor Asing

15 Juli 2026
Anwar Hafid Minta Tak Ada Lagi Ego Kewenangan dalam Membangun Pertanian Sulteng

Anwar Hafid Minta Tak Ada Lagi Ego Kewenangan dalam Membangun Pertanian Sulteng

14 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Inspektorat Parimo Temukan Dua Versi Addendum Proyek Perpustakaan, Usulkan Audit Investigasi

Inspektorat Parimo Temukan Dua Versi Addendum Proyek Perpustakaan, Usulkan Audit Investigasi

15 Juli 2026
Pemda Parimo Bentuk Tim Pora, Perketat Pengawasan Investor Asing

Pemda Parimo Bentuk Tim Pora, Perketat Pengawasan Investor Asing

15 Juli 2026
DPRD Maros Jadikan Banggai Rujukan Pelaksanaan Program Pembangunan

DPRD Maros Jadikan Banggai Rujukan Pelaksanaan Program Pembangunan

9 Juli 2026
Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

9 Juli 2026
Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian 80 Kilogram Tomat di Kapal KM Ratu Maria

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian 80 Kg Tomat di Kapal KM Ratu Maria

13 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Ramadan
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service
  • the OPINI

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In