PARIMO, theopini.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mendukung penuh program Wajib Belajar 13 Tahun, yang akan diperkuat melalui Peraturan Bupati (Perbup).
“Melalui Korwil dan Bunda PAUD, kami akan mensosialisasikan aturan bahwa anak tidak akan diterima di tingkat SD jika belum mengikuti pendidikan usia dini minimal satu tahun,” ujar Plt Kepala Disdikbud Parimo, Sunarti, saat memberikan sambutan, Jum’at, 26 September 2025.
Baca Juga: Gubernur Sulteng: Perusahaan Wajib Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
Ia menjelaskan, aturan tersebut akan diperkuat dengan Perbup meskipun sebelumnya ketentuan mengenai wajib belajar 13 tahun, termasuk satu tahun di PAUD/TK, telah ditetapkan melalui regulasi Kementerian.
Menurutnya, program wajib belajar satu tahun di PAUD merupakan upaya membangun pondasi sumber daya manusia (SDM) yang cerdas sejak dini.
“Usia dini merupakan masa emas anak yang harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk membentuk karakter dan kecerdasannya,” tegas Sunarti.
Lebih lanjut, ia menambahkan, Kabupaten Parimo saat ini berpredikat sebagai daerah dengan jumlah lembaga PAUD terbanyak di Sulawesi Tengah.
Sehingga, sangat mendukung optimalnya pelaksanaan program wajib belajar 13 tahun. Namun, masih ada sekitar lima desa di Kabupaten Parimo yang belum memiliki lembaga PAUD.
Hal ini, disebabkan pemekaran desa baru, sehingga lembaga PAUD di wilayah setempat belum terdaftar secara resmi.
Baca Juga: Disdikbud Parimo Dorong Sekolah Inklusif: Anak Disabilitas Punya Hak Sama untuk Belajar
“Melalui Balai Penjaminan Mutu Sulawesi Tengah, kami berharap semua desa bisa memiliki lembaga PAUD,” jelasnya.
Sunarti menegaskan, meskipun hal tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi Disdikbud dan bidang PAUD, pihaknya tetap membutuhkan dukungan serta pendampingan dari Bunda PAUD Kabupaten agar setiap desa di Kabupaten Parimo memiliki lembaga PAUD.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar