PARIMO, theopini.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) menegaskan, pentingnya aturan penarikan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) agar daerah mendapatkan kontribusi nyata dari aktivitas pertambangan rakyat yang mulai berkembang.
“Iuran pertambangan ini, sebenarnya kami sudah mengusulkan rencana penganggarannya. Kalau tidak kita tagih, apa kontribusinya untuk daerah?” kata Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sulawesi Tengah, Sultanisa, usai membacakan pengumuman blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Desa Kayuboko dan Air Panas, Kecamatan Parigi Barat, di Parigi, Rabu, 1 Oktober 2025.
Baca Juga: Hadiri Rapat FTR, Wabup Sahid Dorong Percepatan IPR di Parimo
Menurut dia, IPERA akan diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) agar menjadi dasar hukum penarikan iuran dari koperasi yang mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Namun, karena penyusunan Perda membutuhkan waktu cukup panjang, pemerintah provinsi juga menyiapkan opsi menggunakan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tengah sebagai dasar sementara.
“Mungkin dalam waktu dekat akan ada SK Gubernur sebagai dasar untuk memutuskan. Terkait dengan matriksnya sudah kami siapkan, kami hitung tagihannya, bahkan sudah diproyeksikan,” jelasnya.
Sultanisa menambahkan, regulasi ini mendesak untuk segera diterbitkan, mengingat sudah banyak koperasi dengan konsep pertambangan rakyat yang telah mengantongi izin dan segera beroperasi. Tanpa adanya aturan IPERA, kata dia, daerah berpotensi kehilangan kontribusi dari sektor tersebut.
Selain itu, Dinas ESDM Sulawesi Tengah juga menyiapkan mekanisme evaluasi hasil penghitungan bersama Dinas Pendapatan guna menentukan model penarikan iuran serta rekening pembayaran.
Baca Juga: Soal Alat Berat Dicegat Warga di Buranga, DisKopUKM Parimo: Bukan Milik Koperasi IPR
Iuran tersebut, juga diharapkan menjadi instrumen untuk menutup kemungkinan dampak dari kerusakan lingkungan akibat pertambangan.
“Keluarnya SK Gubernur ini diupayakan bisa paralel dengan jalannya pertambangan yang telah berizin. Sebab, selain untuk pemasukan daerah, iuran ini juga untuk membayar kemungkinan dampak lingkungan,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar