the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

WALHI Sulteng Kritik Bank Tanah: Abaikan Hak Adat dan Mandat Reforma Agraria

the OPINIbythe OPINI
27 September 2025
in Daerah
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
27 September 2025
in Daerah
Reading Time: 3 mins read
WALHI Sulteng Kritik Bank Tanah: Abaikan Hak Adat dan Mandat Reforma Agraria

Manager Kajian, Analisis, dan Pendampingan Hukum WALHI Sulawesi Tengah, Sandy Prasetya Makal. (Foto: IST)

PALU, theopini.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sulawesi Tengah (WALHI Sulteng) menilai, Badan Bank Tanah (BBT) mengabaikan hak Masyarakat Hukum Adat (MHA) serta prinsip reforma agraria sejati.

Kritik ini, disampaikan menanggapi materi sosialisasi BBT di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah pada 26 September 2025.

Baca Juga: Bripka Hendra Dihukum 1 Tahun Penjara, WALHI Sulteng: Hasil yang Tidak Memuaskan

Menurut WALHI Sulawesi Tengah, paparan BBT sarat dengan paradigma penguasaan tanah yang berorientasi pada investasi dan proyek strategis nasional, bukan pemulihan ketimpangan agraria.

Baca Juga

Zakat: Dari Kewajiban Ibadah ke Tanggung Jawab Sosial

SPBU Kampal: Penyaluran Solar untuk Nelayan Sudah Sesuai Barcode

Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan “Pasukan Katak” dalam Distribusi Solar

“Masyarakat masih diletakkan sebagai objek perampasan tanah yang timpang dan tidak berkeadilan, alih-alih sebagai subjek yang turut berperan dalam kebijakan agraria bagi tanahnya sendiri,” kata Sandy Prasetya Makal, S.H., Manager Kajian, Analisis, dan Pendampingan Hukum WALHI Sulawesi Tengah, dalam keterangannya di Palu, Sabtu, 27 September 2025.

BBT mengklaim, telah menguasai sekitar 7.123 hektar lahan melalui Hak Pengelolaan (HPL) di tiga kabupaten, yakni Poso seluas 6.648 ha, Sigi seluas 160 ha, dan Parigi Moutong seluas 315 ha.

Lahan ini, mencakup wilayah adat dan desa penggarap seperti Alitupu, Maholo, Winowanga, Kalemago, dan Watutau. WALHI menilai, klaim tersebut dilakukan secara sepihak tanpa mekanisme partisipatif.

Kritik Utama WALHI

1. Pengkaburan Mandat Reforma Agraria

WALHI menyoroti bahwa rencana pemanfaatan lahan BBT lebih banyak dialokasikan untuk investor besar seperti TH Group Vietnam (3.500 ha), Universitas Hasanuddin (1.000 ha), proyek militer, dan resort pariwisata. Hal ini dinilai bertentangan dengan mandat Undang-Undang Pokok Agraria yang menekankan distribusi tanah kepada petani, masyarakat adat, dan penggarap.

2. Pengabaian Hak Masyarakat Hukum Adat

WALHI menilai kronologi yang dipaparkan BBT justru menampilkan kriminalisasi terhadap masyarakat adat Desa Watutau yang menolak patok dan plang BBT. Padahal, penyelesaian konflik agraria seharusnya dilakukan melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan mekanisme non-litigasi, bukan pendekatan represif.

3. Minim Transparansi dan Partisipasi Publik

Berdasarkan Perpres No. 62/2023, inventarisasi dan identifikasi tanah wajib melibatkan masyarakat. Namun, WALHI menilai materi BBT tidak menjelaskan mekanisme partisipasi publik dalam penyusunan masterplan pemanfaatan lahan.

4. Ancaman Lingkungan

Target perluasan penguasaan lahan BBT hingga ratusan ribu hektar tanpa kajian lingkungan strategis dinilai berpotensi memicu deforestasi, alih fungsi lahan petani, hilangnya ruang satwa, serta konflik sosial-ekologis baru.

5. Sentralisasi Akses Tanah

Dengan status badan sui generis, BBT dinilai memusatkan kontrol tanah di tangan negara, membuka peluang komersialisasi, dan mempersempit ruang hidup masyarakat. WALHI menyebut praktik ini bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang menekankan pemanfaatan tanah untuk kemakmuran rakyat.

Seruan WALHI

WALHI Sulteng mendesak Gubernur Sulteng memastikan BBT menjalankan mandat reforma agraria sejati dan tidak sekadar menyiapkan lahan untuk investasi. Mereka juga meminta BBT menghentikan kriminalisasi masyarakat adat Desa Watutau serta membuka ruang dialog setara dengan masyarakat dan GTRA.

Baca Juga: Peringati Hari Bumi, WALHI Akan Gelar Talkshow Hingga Mimbar Bebas  

Selain itu, WALHI mendesak Kementerian ATR/BPN melakukan audit sosial dan lingkungan sebelum pemanfaatan lahan, serta menjamin alokasi minimal 30 persen untuk reforma agraria yang diberikan kepada petani penggarap. WALHI juga mengajak masyarakat sipil dan media untuk terus mengawasi praktik BBT agar tidak menjadi sumber konflik agraria baru di Sulawesi Tengah.

“Reforma agraria sejati adalah mandat konstitusi, bukan proyek administrasi. Redistribusi tanah harus berpihak pada rakyat kecil dan memperbaiki ketimpangan struktural, bukan menjadi legitimasi baru bagi ekspansi investasi skala besar yang mengorbankan ruang hidup masyarakat,” ujar Sandy.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #SandyPrasetyaMakal#Sulteng#WALHISulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Generasi Muda Didorong Jadi Agen Literasi Bencana di Parimo

Next Post

Sekitar 2.000 Peserta Ikuti Jalan Santai Bersama KADIN Parimo

the OPINI

the OPINI

Related Posts

SPBU Kampal: Penyaluran Solar untuk Nelayan Sudah Sesuai Barcode

SPBU Kampal: Penyaluran Solar untuk Nelayan Sudah Sesuai Barcode

24 Juli 2026
Ratusan Anak Semarakkan Peringatakan HAN 2026 di Kota Palu

Ratusan Anak Semarakkan Peringatan HAN 2026 di Kota Palu

24 Juli 2026
Sekda Parimo Minta OPD Percepat Verifikasi Koperasi Merah Putih

Sekda Parimo Minta OPD Percepat Verifikasi Koperasi Merah Putih

24 Juli 2026
Pemkot Palu Targetkan KIM Terbentuk di Seluruh Kelurahan

Pemkot Palu Targetkan KIM Terbentuk di Seluruh Kelurahan

23 Juli 2026
Bupati Parimo Jalani Tes Urin, Tegaskan Komitmen Cegah Penyalahgunaan Narkoba

Bupati Parimo Jalani Tes Urin, Tegaskan Komitmen Cegah Penyalahgunaan Narkoba

23 Juli 2026
Pemkot Palu Tegaskan Komitmen Penuhi Hak Anak Binaan LPKA

Pemkot Palu Tegaskan Komitmen Penuhi Hak Anak Binaan LPKA

23 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Zakat: Dari Kewajiban Ibadah ke Tanggung Jawab Sosial

Zakat: Dari Kewajiban Ibadah ke Tanggung Jawab Sosial

26 Juli 2026
SPBU Kampal: Penyaluran Solar untuk Nelayan Sudah Sesuai Barcode

SPBU Kampal: Penyaluran Solar untuk Nelayan Sudah Sesuai Barcode

24 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 61 km Tenggara SARMI-PAPUA

24 Juli 2026
Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan "Pasukan Katak" dalam Distribusi Solar

Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan “Pasukan Katak” dalam Distribusi Solar

24 Juli 2026
Mendagri: Gerakan Pelayanan Publik Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Seremonial

Mendagri: Gerakan Pelayanan Publik Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Seremonial

24 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Polresta Banggai Amankan Pria Pemilik 3,46 Gram Sabu di Luwuk

Polresta Banggai Amankan Pria Pemilik 3,46 Gram Sabu di Luwuk

19 Juli 2026
26,62 Gram Sabu Disita, Polda Sulteng Ungkap Jaringan Narkoba di Parimo

26,62 Gram Sabu Disita, Polda Sulteng Ungkap Jaringan Narkoba di Parimo

22 Juli 2026
Mendes PDT Tegaskan Komitmen Wujudkan Desa Bersinar pada Peringatan HANI 2026

Mendes PDT Tegaskan Komitmen Wujudkan Desa Bersinar pada Peringatan HANI 2026

23 Juli 2026
Bupati dan Wabup Parimo Hadiri Penutupan MTQ ke-58 Kecamatan Ampibabo

Bupati dan Wabup Parimo Hadiri Penutupan MTQ ke-58 Kecamatan Ampibabo

24 Juli 2026
FKUB Sulteng: Moderasi Beragama Jadi Benteng Masyarakat di Era Digital

FKUB Sulteng: Moderasi Beragama Jadi Benteng Masyarakat di Era Digital

22 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In