PARIMO, theopini.id – Aktivitas tambang galian C milik CV Bintang Baru Nusantara di Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah diduga menimbulkan kerusakan pada daerah aliran sungai (DAS).
Warga menilai kegiatan penambangan pasir dan batu (Sirtu) itu telah menggerus lahan pertanian, mempercepat erosi bantaran sungai, dan meningkatkan risiko banjir saat musim hujan.
Baca Juga: Puluhan Warga Tolak Tambang Sirtu Milik Oknum Polisi di Sungai Baliara
“Protes warga tidak pernah diindahkan, maka saya sampaikan di sini agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bisa jadikan ini perhatian,” ujar Sekretaris Komisi III DPRD Parimo, Faisan Badja, dalam rapat dengar pendapat bersama Dinas PUPRP dan DLH, Rabu, 8 Oktober 2025.
Faisan menegaskan, pengelolaan tambang yang beroperasi di wilayah sungai harus memenuhi aspek kelayakan lingkungan.
Ia juga mendesak agar DLH dan instansi teknis lainnya, meninjau langsung lokasi tambang untuk memastikan aktivitas tersebut tidak melanggar izin lingkungan atau melampaui batas area penambangan.
“Dampak lingkungannya sudah terasa, lahan warga rusak dan aliran sungai berubah. Kami minta ada tindakan nyata dari pemerintah daerah,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup pada DLH Parimo, Mohammad Idrus mengatakan, pihaknya membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan pelanggaran secara resmi agar dapat diverifikasi.
“Permasalahannya bisa diadukan ke kami, fokuskan permasalahannya apa — apakah menggerus lahan masyarakat atau menyebabkan gangguan lingkungan. Kami punya kewenangan untuk memverifikasi aduan kegiatan tersebut,” jelas Idrus, Jum’at, 10 Oktober 2025.
Ia menyebutkan, meski izin tambang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, hasil verifikasi DLH Parimo dapat menjadi dasar pertimbangan untuk tidak memperpanjang izin jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan.
“Pemda bisa tidak merekomendasikan perpanjangan izinnya jika ada aduan dan tidak ada penyelesaian. Tapi secara administrasi, perusahaan itu memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dari ESDM dan rekomendasi lingkungan dari provinsi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Baliara, Fadli Badja membenarkan, warganya telah lama menolak kehadiran tambang tersebut.
Menurutnya, aktivitas penambangan telah mengubah aliran air sungai dan membuat lahan pertanian warga tergerus.
Baca Juga: Gubernur Anwar Soroti Minimnya PAD dari Tambang di Sulteng
“Warga kami sudah menyampaikan penolakan secara tertulis, tapi sampai sekarang belum ada penyelesaian konkret. Mereka khawatir, jika dibiarkan, lahan pertanian di sekitar sungai bisa hilang,” ujar Fadli.
Hingga berita ini diterbitkan, Syamsudin, pemilik CV Bintang Baru Nusantara, belum memberikan tanggapan atas keluhan warga. Pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp telah berstatus terkirim, namun belum dibalas.
Baca berita lainnya di Google News








Komentar