Gubernur Anwar Soroti Minimnya PAD dari Tambang di Sulteng

PALU, theopini.idGubernur Sulawesi Tengah H Anwar Hafid menyoroti ketidakadilan yang dialami daerah penghasil tambang, karena minimnya kontribusi sektor tersebut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kita hanya dapat DBH 200 miliar per tahun,” ungkap Anwar Hafid sampaikan saat menjadi narasumber Seminar Nasional Dies Natalis ke-44 Fakultas Hukum Untad di Kota Palu, Sabtu, 30 Agustus 2025.

Baca Juga: Air Berlumpur, Sawah Terancam: Jeritan Petani di Tengah Kepungan Tambang

Ia menekankan, daerah semestinya memegang kendali izin usaha pertambangan, bukan sepenuhnya dikendalikan pemerintah pusat.

“Kewenangan pilihan yang jadi ciri khas daerah harus ditata kembali, setidaknya dikembalikan ke para bupati sebagai pemerintahan terdepan,” tegasnya.

Gubernur Anwar juga menyinggung kebijakan tax holiday bagi perusahaan tambang dan mekanisme pungutan pajak yang lebih berpihak ke pusat.

Pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), menurutnya, masih mengacu pada sistem pajak di mulut tambang, bukan di mulut industry, sehingga merugikan daerah.

Dengan gaya khasnya, ia menggambarkan kondisi pertambangan di Sulteng lewat perumpamaan anak gadis yang awalnya cantik jelita namun menjadi rusak karena salah urus.

Analogi itu, disebutnya sebagai cerminan kerusakan lingkungan akibat praktik tambang yang tidak sesuai good mining practices.

“Kalau ada yang melanggar kaidah maka sebagai wakil pemerintah pusat saya ambil tindakan,” ujarnya.

Baca Juga: Puluhan Warga Tolak Tambang Sirtu Milik Oknum Polisi di Sungai Baliara

Ia pun menekankan masih ada celah bagi pemerintah daerah, untuk menindak perusahaan tambang melalui aspek pengawasan lingkungan.

Melalui seminar ini, Anwar berharap civitas akademika hukum Untad dapat melahirkan rekomendasi cerdas agar daerah kembali memiliki kewenangan jelas menghentikan praktik tambang yang merusak alam sekaligus merugikan masyarakat.

“Kalau hukum belum hadir maka kesejahteraan masih jauh dari harapan,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar