PARIMO, theopini.id – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), memberikan penjelasan teknis terkait usulan perubahan Wilayah Pertambangan (WP) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) yang tengah menjadi sorotan publik.
Menurut Kepala Bidang Mineral dan Batuan (Minerba) Dinas ESDM Sulawesi Tengah, Sultanisa, proses pengusulan tersebut telah berlangsung sejak awal 2024 dan dilakukan sesuai ketentuan regulasi.
“Jadi, saya jelaskan dari awal ya,” kata Sultanisa di Palu, Rabu malam, 8 Oktober 2025.
Proses Pengusulan Dimulai dari Surat Gubernur
Ia menerangkan, proses revisi WP dimulai dari surat Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura tertanggal 13 Februari 2024, dengan nomor 500.10.2.3/105/Dis.ESDM, yang dikirim ke seluruh kabupaten dan kota.
Baca Juga:
Surat itu, meminta pemerintah daerah mengusulkan lokasi serta bukti dukung persyaratan revisi wilayah pertambangan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas ESDM Sulawesi Tengah kembali mengirimkan surat lanjutan pada Desember 2024.
Sementara itu, Kementerian ESDM juga mengeluarkan surat kepada seluruh gubernur di Indonesia pada 5 Februari 2025, nomor B-254/MB.03/GJB/2025 yang berisi permintaan data penyesuaian WP serta kriteria teknis pendukung.
Landasan Regulasi dan Definisi WP-WPR
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2023, WP merupakan wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara, menjadi bagian dari tata ruang nasional, dan tidak terikat pada batas administrasi pemerintahan.
“Dalam WP itu ada WPR, WUP, dan WBUK. WPR adalah wilayah yang diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan rakyat,” jelas Sultanisah.
Sebelumnya, penetapan wilayah pertambangan di Sulawesi Tengah masih mengacu pada Permen ESDM Nomor 103 Tahun 2022.
Namun, menurutnya, penyesuaian diperlukan karena perkembangan tata ruang, perubahan fungsi lahan, serta munculnya potensi mineral baru yang belum teridentifikasi.
Penyesuaian Wilayah dan Luasan Parimo
Sultanisa menuturkan, sejumlah wilayah yang sebelumnya masuk WP kini telah beralih fungsi menjadi kawasan permukiman, tambak, atau pertanian.
“Setelah wilayah itu dikeluarkan, baru bisa diusulkan kembali. Dalam WP baru itu, juga dimasukkan WPR seperti di Kabupaten Parimo, supaya tidak tumpang tindih,” jelasnya.
Kabupaten Parimo mengusulkan luasan 355.934,25 hektare setelah dilakukan penyesuaian, karena terdapat potensi mineral di area yang belum termanfaatkan.
Namun, ia menegaskan, luasan tersebut tidak seluruhnya untuk pertambangan emas, melainkan juga mencakup komoditas lain seperti pasir, batu, andesit, kuarsa, dan mineral baru.
Filter Tata Ruang dan Persetujuan PKKPR
Filter utama dalam pengusulan WP, kata Sultanisa, tetap berada di tata ruang kabupaten, melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dibahas dalam Forum Penataan Ruang (FPR) untuk menghasilkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
“Misalnya, mau mengurus izin di Desa Tada seluas 50 hektare, tidak serta merta disetujui. Harus ada PKKPR dari tata ruang kabupaten, itu yang memfilter luasan WP yang diusulkan,” ujarnya.
Ia mencontohkan, jika kawasan yang diusulkan masuk WP kemudian ditetapkan menjadi perkebunan percontohan, maka tidak dapat lagi dimohonkan izin pertambangan.
“Dari total 355.934,25 hektare, Parigi hanya 49,49 hektare. Setelah dicek, bisa jadi hanya 10 hektare yang benar-benar bisa digunakan. Selebihnya difilter oleh tata ruang dan dokumen lingkungan,” imbuhnya.
Menurutnya, WP tidak bersifat kaku dan akan terus disesuaikan dengan dinamika pemanfaatan ruang dan kondisi wilayah.
Sinkronisasi dengan PP Nomor 28 Tahun 2025
Sultanisa menambahkan, penerapan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko juga berpengaruh terhadap pengelolaan pertambangan.
“Dalam Pasal 12 ayat (2) disebutkan, penerbitan persyaratan dasar, termasuk persetujuan lingkungan, diterbitkan berdasarkan lokasi kegiatan usaha. Jadi kalau kegiatan tambangnya di Kabupaten Parimo, dokumennya disahkan di sana, bukan di provinsi,” jelasnya.
Validasi oleh Kementerian ESDM
Usulan Kabupaten Parimo yang mencakup 53 blok WPR dengan total luasan 11.178,27 hektare akan melalui proses validasi ulang oleh Kementerian ESDM.
Tim kementerian dijadwalkan datang ke Sulawesi Tengah dalam waktu dekat, untuk melakukan verifikasi dokumen usulan tersebut..
“Validasi ini memastikan usulan WPR tidak tumpang tindih dan sesuai dengan ketentuan ruang. Misalnya, Desa Gio Dua di Kecamatan Moutong diusulkan 339 hektare, padahal maksimal hanya 100 hektare,” jelas Sultanisah.
Hal serupa terjadi di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, dengan komoditas emas seluas 223 hektare yang terbagi dalam dua blok.
“Tim dari kementerian akan memverifikasi koordinatnya menggunakan sistem WGS 84 agar posisi wilayah tidak tumpang tindih,” tambahnya.
Setelah validasi, Kementerian ESDM akan menerbitkan dokumen pengelolaan WPR, seperti pada blok Air Panas, Kayuboko, dan Buranga yang sudah ditetapkan sebelumnya. Jika disetujui, akan keluar Keputusan Menteri (Kepmen) baru yang memuat hasil kajian lapangan.
“Analisis juga akan meninjau apakah ada tambang ilegal di lokasi tersebut. Kalau belum diolah sama sekali, bisa diarahkan untuk pertambangan lain tanpa perlu dikeluarkan IPR,” katanya.
Menanggapi Polemik Usulan WP di Parimo
Menanggapi desakan sebagian pihak agar pemerintah daerah menarik usulan WP dan WPR, Sultanisah menilai langkah itu berpotensi merugikan Kabupaten Parimo.
“Kalau menunggu revisi RTRW baru diusulkan lagi, butuh waktu lama dan biaya besar. Padahal fiternya tetap di tata ruang kabupaten,” ujarnya.
Baca Juga: Wabup Parimo Terkesan Enggan Tanggapi Soal Usulan Perubahan WP dan WPR
Ia menegaskan, proses revisi WP dilakukan lima tahun sekali. “Daerah lain bahkan hampir seluruh wilayahnya masuk WP, seperti Makassar. Tapi kan tidak semua bisa ditambang, karena ada filter dari tata ruang kabupaten,” tegasnya.
Sultanisah menyimpulkan, penyesuaian WP dan WPR merupakan upaya sinkronisasi tata ruang, potensi mineral, dan kebijakan lingkungan. Selain itu, menurutnya, Sulawesi Tengah masih membutuhkan industri ekstraktif sebagai penopang ekonomi daerah.
Ia berharap semua pihak, termasuk DPRD dan masyarakat, memahami bahwa revisi WP dan WPR adalah proses teknis yang melibatkan koordinasi lintas sektor serta validasi pemerintah pusat.
Baca berita lainnya di Google News








Komentar