Bupati Parimo Tutup Pintu Bagi Usulan WPR Baru di Kayuboko dan Air Panas

PARIMO, theopini.idBupati Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, H Erwin Burase menegaskan, tidak akan lagi membuka atau menerima usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) baru di Desa Kayuboko dan Desa Air Panas, Kecamatan Parigi Barat.

Kebijakan itu, diambil sebagai langkah tegas pemerintah daerah untuk menghentikan perluasan aktivitas pertambangan yang telah menimbulkan kerusakan lingkungan cukup parah.

Baca Juga: Air Berlumpur, Sawah Terancam: Jeritan Petani di Tengah Kepungan Tambang

“Selama saya menjabat, saya pastikan tidak akan ada lagi usulan kawasan tambang baru di wilayah ini,” tegas Bupati Erwin Burase saat meninjau langsung lokasi terdampak pertambangan di Desa Air Panas dan Kayuboko, Selasa, 14 Oktober 2025.

Menurutnya, keputusan itu penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi sekitar 65 hektare lahan pertanian masyarakat dari ancaman kerusakan akibat aktivitas tambang.

“Kondisinya sudah sangat parah. Tumbuhan hijau mulai menghilang dan lahan sekitar tampak gersang,” ujar Bupati Erwin Burase di lokasi peninjauan.

Ia menjelaskan, selain menyebabkan degradasi lingkungan, aktivitas tambang juga berdampak pada kerusakan rumah warga, lahan pertanian, hingga perkebunan.

Karena itu, Pemda Parimo meminta seluruh koperasi tambang untuk ikut mencari solusi dan memperbaiki kerusakan yang terjadi, termasuk melakukan normalisasi sungai serta mengganti kerugian masyarakat terdampak.

“Saya sudah memerintahkan kepala desa (Air Panas) untuk mendata jumlah keluarga yang terdampak dan mengalami kerugian akibat aktivitas tambang,” tegasnya.

Bupati Erwin juga meminta pihak terkait segera memperbaiki kondisi aliran irigasi dan sungai, khususnya di bawah jembatan Desa Air Panas.

Upaya itu meliputi normalisasi sungai dan pemasangan bronjong di sepanjang aliran air agar tidak terjadi banjir dan erosi.

“Selain normalisasi, pemasangan bronjong di sepanjang sungai juga penting agar dampaknya tidak semakin meluas,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, Bupati Erwin Burase berencana mengundang koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk membahas solusi penanganan bencana banjir di Desa Air Panas yang diakibatkan oleh aktivitas pertambangan tersebut.

Pertemuan itu, diharapkan menjadi forum tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, koperasi tambang, dan masyarakat.

“Kita akan duduk bersama dengan para pemegang izin IPR agar ada kesepakatan konkret untuk pemulihan lingkungan dan mencegah banjir susulan,” ungkap Bupati Erwin.

Baca Juga: Dampak Tambang Ilegal Kayuboko, Puluhan Hektare Sawah di Parigi Tak Lagi Produktif

Selain itu, ia juga memerintahkan agar aktivitas tambang di luar wilayah izin resmi segera dihentikan, terutama yang masuk kategori pertambangan ilegal.

“Lokasi yang berada di luar izin tambang harus segera ditutup dan dilakukan penghijauan kembali,” tegasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar