BANGGAI, theopini.id — Peredaran narkoba di Kabupaten Banggai kian mengkhawatirkan. Dalam sepuluh bulan terakhir, Kepolisian mencatat peningkatan kasus hingga 8 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Jaringan lintas daerah seperti Luwuk–Palu dan Pulau Jawa, disebut menjadi penyumbang terbesar peredaran barang haram itu.
Baca Juga: Residivis Kasus Narkoba di Poso Kembali Dibekuk dengan 71 Paket Sabu
“Mereka ada yang terlibat dalam jaringan sabu Luwuk–Palu maupun obat berbahaya jaringan Pulau Jawa,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, saat konferensi pers di Aula Maleo Mapolres Banggai, Rabu, 15 Oktober 2025.
Dalam tiga bulan terakhir, aparat berhasil mengamankan 26 tersangka, terdiri dari 24 pria dan dua wanita, dari sembilan pengungkapan kasus.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita 145 sachet sabu seberat 174,91 gram dan 5.196 butir obat-obatan terlarang.
“Sejak Januari hingga Oktober 2025, ada 77 kasus yang kami tangani. Angka ini naik dibanding tahun 2024 sebanyak 71 kasus,” jelasnya.
Para pelaku kini dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Sebagian juga dijerat pasal dalam UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, serta UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 terkait peredaran obat tanpa izin.
“Kami tidak hanya menindak, tapi juga memperkuat pengawasan dan pencegahan agar Banggai tidak menjadi jalur strategis peredaran narkoba,” tegasnya.
Baca Juga: Polda Sulteng: 375 Kasus Narkoba Terjadi Januari–Juli, 457 Orang Jadi Tersangka
AKP Hasanuddin juga mengajak masyarakat, untuk terlibat aktif membantu aparat dalam pemberantasan narkoba.
“Kalau ada informasi, segera laporkan. Perang melawan narkoba tidak bisa hanya dilakukan polisi, tapi harus melibatkan semua pihak,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News








Komentar