Kasus 63,3 Gram Sabu di Bunta Resmi Dilimpahkan ke Kejari Banggai

BANGGAI, theopini.id Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai, resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 63,3 gram kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari), Senin, 20 Oktober 2025.

“Penyerahan tahap dua ini, dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan,” ujar Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, dalam keterangan resminya, Selasa, 21 Oktober 2025.

Baca Juga: Polres Parimo Ringkus Kurir di Sausu, Sita 2,39 Gram Sabu

Tersangka berinisial BY alias Oni (54), warga Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, sebelumnya ditangkap pada Senin, 10 Oktober 2025, sekitar pukul 13.00 WITA di rumah kontrakannya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga sachet sabu dalam plastik bening besar dengan berat netto total 63,3258 gram.

“Tersangka yang bekerja sebagai sopir ini mengaku memperoleh keuntungan dari setiap transaksi. Saat penangkapan, sabu disimpan di tempat tinggalnya,” jelas Hasanuddin.

Usai penyidikan rampung, seluruh berkas perkara, tersangka, dan barang bukti diserahkan ke Kejari Banggai untuk proses penuntutan. Jaksa penuntut umum yang menangani perkara ini, adalah Putu Diana, SH.

“Perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati,” tegasnya.

Setelah pelimpahan, tersangka BY langsung dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk, untuk menunggu proses persidangan.

Baca Juga: Polda Sulteng Limpahkan Kasus Kurir Sabu 15 Kg ke Jaksa

Ia menambahkan, pelimpahan perkara ini menegaskan komitmen Polres Banggai dalam memperkuat sinergi penegakan hukum bersama Kejaksaan Negeri Banggai, khususnya dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah pesisir.

“Kami akan terus meningkatkan koordinasi dan pengawasan agar peredaran narkoba di wilayah Banggai bisa ditekan secara maksimal,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar