Alih-Alih Dihentikan, Alat Penambang Ilegal Moutong Justru Diminta Keruk Sungai

PARIMO, theopini.idPernyataan Anggota DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Arifin Dg Palalo, menimbulkan tanda tanya.

Dalam rapat bersama pemerintah daerah, Arifin mengusulkan agar alat berat milik penambang emas yang selama ini beroperasi secara ilegal di Kecamatan Moutong, dikerahkan untuk mengeruk sungai yang meluap hingga menyebabkan banjir di dua desa wilayah utara Kabupaten Parimo.

Baca Juga: Tambang Ilegal Moutong: Pemodal Untung, Warga Terancam Malaria dan Bencana

Usulan itu, terdengar janggal. Alih-alih menekan aktivitas tambang tanpa izin yang telah lama merusak lingkungan dan mengubah bentang alam daerah tersebut, pernyataan Arifin terkesan berpotensi membuka ruang kompromi terhadap praktik pertambangan ilegal.

Ia mengaku, membawa aspirasi masyarakat dari dua desa terdampak banjir yang lebih dari sepuluh hari hidup dalam genangan air.

Mereka, katanya, mulai kehabisan kesabaran karena bantuan yang datang belum juga mampu menuntaskan masalah.

“Pak Bupati, saya membawa amanah masyarakat di wilayah paling utara. Mereka merasa dianaktirikan. Sudah sepuluh hari rumah mereka tergenang air, tidur bersama air, bahkan memasak pun di tengah genangan,” ujar Arifin, dalam rapat paripurna DPRD Parimo, Senin, 17 Oktober 2025.

Menurutnya, masyarakat hanya meminta satu hal, yakni sungai harus segera dikeruk. Ia menyebut, di lokasi tambang terdapat sedikitnya 73 unit alat berat jenis ekskavator milik para penambang yang bisa dikerahkan untuk pekerjaan itu.

“Kalau 73 ekskavator itu bekerja 100 jam saja, saya yakin bisa meringankan derita rakyat. Ini bukan keinginan pribadi, tapi hasil rapat internal masyarakat terdampak. Bahkan mantan anggota DPRD tiga periode, Ibu Sartin, menyampaikan hal yang sama,” tambahnya.

Arifin juga menyoroti minimnya dukungan peralatan dari instansi teknis. Dari data yang diketahuinya, hanya tiga unit ekskavator yang diturunkan untuk mengeruk sungai di tiga desa terdampak.

“Kalau hanya tiga unit, saya pastikan tidak akan cukup untuk sungai sepanjang itu. Solusi yang mereka harapkan adalah pengerahan alat berat secara masif,” tegasnya.

Politisi Partai Gerindra itu berharap, Bupati Parimo dapat turun langsung memimpin upaya penanganan banjir di Kecamatan Moutong.

Menurutnya, hanya Bupati Parimo yang memiliki kewenangan penuh untuk menggerakkan kebijakan lintas sektor.

“Kalau cuma kami yang bersuara, tidak akan berdampak. Tapi kalau bupati yang bicara, saya yakin bisa segera dilaksanakan,” pungkasnya.

Meski dilandasi niat membantu warga, usulan penggunaan alat berat milik penambang ilegal justru menimbulkan tanda tanya besar.

Baca Juga: 14 Desa di Moutong Terpapar Malaria, Tambang Ilegal Disebut Penyebab Utama

Di tengah upaya pemerintah menertibkan aktivitas tambang tanpa izin yang memperparah kerusakan lingkungan, gagasan tersebut berpotensi menciptakan celah pembenaran bagi praktik ilegal yang selama ini menjadi sumber utama bencana di wilayah itu.

Diketahui, tambang emas ilegal di Kecamatan Moutong kian marak. Para penambang tanpa izin melakukan aktivitas di Gunung Tagena, Nasalane, Bengka, dan Lemo.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar