PARIMO, theopini.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menggelar, sidang paripurna dengan agenda pembacaan laporan dan pendapat Panitia Khusus (Pansus) II, terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi bagi Masyarakat atau Investor.
Dalam sidang tersebut, Pansus II melalui juru bicaranya, Yolanda Mambu, menyampaikan permohonan perpanjangan waktu pembahasan Raperda tersebut. Permintaan itu, diajukan setelah dilakukan pembahasan awal bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengusul.
Baca Juga: Pemda Parimo Apresiasi Kinerja Pansus Raperda Perumda
“Setelah Pansus melakukan pembahasan dengan OPD pengusul, maka kami meminta perpanjangan waktu untuk melanjutkan pembahasan Raperda Insentif,” ujar Yolanda Mambu saat membacakan laporan Pansus II dalam rapat paripurna, Selasa, 28 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, perpanjangan waktu diperlukan karena masih terdapat sejumlah tahapan legislasi yang belum didalami secara menyeluruh.
Hal ini, penting agar Raperda yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat serta mampu meminimalkan potensi dampak negatif di kemudian hari.
“Kami ingin memastikan bahwa Raperda ini disusun dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam bentuk saran dan kritik,” tambahnya.
Yolanda juga menekankan, identifikasi dini terhadap potensi masalah atau dampak negatif dari kebijakan tersebut perlu dilakukan sebelum Raperda disahkan, guna menghindari revisi atau pembatalan di masa mendatang.
“Peningkatan kualitas Raperda menjadi salah satu alasan utama kami mengajukan tambahan waktu pembahasan,” katanya.
Menurutnya, masukan dari masyarakat dapat memperkaya perspektif pembuat kebijakan dan menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif.
Baca Juga: Laporkan Hasil Kerja Pansus, DPRD Parimo Setujui Raperda PBG
Hal ini, juga bertujuan untuk mencegah kemungkinan cacat hukum yang dapat berujung pada gugatan terhadap Raperda setelah disahkan.
“Permintaan perpanjangan waktu ini menunjukkan komitmen Pansus untuk menghasilkan Raperda yang berkualitas, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan daerah,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News


 
																						





Komentar