PARIMO, theopini.id – Pemerintah Daerah (Pemda), Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, memberikan apresiasi kepada Pansus III DPRD yang telah menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan bentuk hukum Perusahan Daerah (Perusda) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
“Apa yang cita-citakan dalam pendirian Perumda Songulara Mombangu ini, dapat tercapai dalam pelayanan penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat di Kabupaten Parimo,” ungkap Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Drs. H. Samin Latandu, dalam sidang Paripurna DPRD Parimo, Kamis, 29 September 2022.
Baca Juga : Pansus DPRD Parimo Rampungkan Pembahasan Raperda Perumda
Menurutnya, selaku pemerintah bersama DPRD Parimo bertekad memberikan yang terbaik bagi kepentingan rakyat, untuk mewujudkan kesejahteraan yang merata dan berkeadilan.
Perbedaan pendapat kerap muncul antara eksekutif dan legislatif, kata dia, merupakan keniscayaan yang harus disikapi secara bijak, untuk mencari solusi atau penyelesaian terbaik dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
“Pemerintah akan melakukan sosialisasi dan mengimplementasikan peraturan daerah tersebut, untuk pendirian Perumda,” pungkasnya.







Komentar