PARIMO, theopini.id – Proses revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Nomor 5 Tahun 2020–2040, terancam molor.
Keterbatasan anggaran dan belum turunnya rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN, menjadi kendala utama yang membuat pembahasan revisi tak kunjung rampung.
Baca Juga: Akomodir WPR, Revisi Perda RTRW Parimo Mulai Dibahas
“Harusnya tahun 2025 ini kita sudah bahas revisi RTRW agar tidak terjadi blunder di 2026. Saya ingin menanyakan apakah Pemda Parigi Moutong sudah memasukkan revisi RTRW ini dalam perencanaan tahun depan,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Parimo, Sutoyo, dalam rapat paripurna, Selasa, 28 Oktober 2025.
Ia menegaskan, revisi RTRW memiliki urgensi tinggi karena menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pertambangan rakyat dan pengendalian pemanfaatan ruang di daerah.
“Dalam hasil rapat gabungan Komisi II dan III pada 29 September 2025, sudah jelas direkomendasikan agar Pemda segera menyelesaikan perubahan perda RTRW. Apalagi keputusan Menteri ESDM Nomor 150 Tahun 2024 telah menetapkan tiga Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Parimo,” ucapnya.
Sutoyo juga menyoroti persoalan anggaran yang kerap menjadi alasan lambatnya proses tersebut. Menurutnya, Pemda Parimo harus memastikan alokasi dana yang memadai pada tahun anggaran 2026 agar penyusunan RTRW tak kembali tertunda.
“Pada 2023, anggaran penyusunan RTRW sekitar Rp1,1 miliar, tapi karena efisiensi tinggal Rp300 juta. Ke depan jangan sampai alasan anggaran membuat proses ini tertunda lagi,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Bupati Parimo H. Erwin Burase menegaskan, revisi RTRW tetap berjalan meski dengan keterbatasan dana. Ia menyebut, tahap sosialisasi akan dimulai pertengahan November 2025.
“Pertengahan November akan dilakukan sosialisasi tahap pertama, dan awal Desember tahap kedua. Setelah itu, targetnya Desember draft RTRW sudah masuk ke DPRD untuk dibahas,” kata Erwin.
Ia mengakui, keterbatasan anggaran membuat pihaknya harus mengoptimalkan sumber daya lokal dalam penyusunan dokumen teknis.
“Walaupun anggarannya terbatas, kami tetap jalankan dengan memaksimalkan tenaga-tenaga lokal,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Parimo, Leli Pariani mengungkapkan, hingga kini revisi RTRW masih menunggu rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN serta masukan dari Bidang Tata Ruang Dinas PUPRP.
“Sampai saat ini rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN belum turun. Kami sudah sarankan agar dijemput langsung supaya tahu di mana letak kekurangannya,” jelasnya.
Baca Juga: Bapemperda Parimo Bahas Revisi RTRW, Targetkan Rekomendasi Kementerian
Menurutnya, dengan anggaran bidang tata ruang yang hanya sekitar Rp181 juta, sulit bagi daerah untuk menuntaskan revisi RTRW hingga tahap asistensi ke kementerian.
“Anggaran ini tentu tidak cukup untuk membiayai seluruh tahapan. Kami berharap Pemda dapat menambah alokasi dana agar revisi RTRW bisa segera rampung dan tidak menghambat perencanaan pembangunan daerah,” tandasnya.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar