PARIMO, theopini.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menegaskan arah revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) harus berpihak pada kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
Bupati Parimo, H. Erwin Burase, menekankan pentingnya pemetaan yang tegas antara kawasan pertanian, perkebunan, industri, pariwisata, hingga wilayah pertambangan.
Baca Juga: Bapemperda Parimo Bahas Revisi RTRW, Targetkan Rekomendasi Kementerian
“Kita harus memilah dengan jelas mana wilayah pertanian, mana perkebunan, mana industri, dan mana yang disiapkan untuk pertambangan. Jangan sampai bersinggungan, apalagi dengan sawah dan permukiman masyarakat,” ujar Erwin usai memimpin rapat pembahasan revisi RTRW, Kamis, 30 Oktober 2025.
Ia menyebut, sebelum RTRW diajukan ke tahap uji publik pada November dan Desember 2025, seluruh data dan rekomendasi harus dimatangkan, termasuk verifikasi ulang terhadap wilayah yang selama ini masuk dalam peta pertambangan.
Apalagi, terdapat empat Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang kabarnya telah ditetapkan di luar wilayah pertambangan dalam Perda RTRW, yaitu Desa Salubanga, Lemusa, Pelawa Baru, dan Lambunu.
“Empat WPR ini diusulkan bersamaan dengan Desa Kayuboko, Air Panas, dan Buranga yang telah mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” ungkapnya.
Bupati Erwin menegaskan, jika wilayah empat desa tersebut tidak sesuai peruntukan, maka Pemda akan mengajukan permohonan pembatalan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Kalau memang ada wilayah di luar WPR yang masuk kawasan pertanian, keluarkan saja. Bukan wilayahnya yang dihapus, tapi status WPR-nya yang dibatalkan,” tegasnya.
Ia pun menyoroti secara khusus wilayah Kasimbar Palapi, Kecamatan Kasimbar, yang memiliki sekitar 475 hektare sawah dan berada dekat dengan lokasi konsesi PT Trio Kencana.
“Untung saja perusahaan itu belum beroperasi. Kalau sudah, dampaknya bisa langsung ke lahan pertanian di bawahnya,” tambahnya.
Erwin mengusulkan agar wilayah tersebut tetap difokuskan untuk pengembangan pertanian dan peternakan, bukan pertambangan.
“Kita konsentrasi dari Kasimbar hingga Tinombo Selatan, termasuk Lemusa dan Sausu. Di Lemusa akan kita kembangkan kawasan peternakan sapi perah,” jelasnya.
Terkait proses revisi RTRW, Bupati Erwin mengakui masih banyak tahapan yang harus dilalui, termasuk rekomendasi dari kementerian terkait. Ia memperkirakan penyusunan RTRW serta penyesuaian wilayah pertambangan dapat memakan waktu hingga satu tahun.
Baca Juga: Revisi RTRW Parimo Terancam Molor Akibat Minim Anggaran
Sementara itu, pemerintah daerah juga menyiapkan Satuan Tugas (Satgas) untuk menindaklanjuti laporan aktivitas tambang ilegal di lapangan.
“Kalau ada laporan dari kepala desa, Satgas akan turun langsung. Kita ingin semua tertib sesuai aturan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pembenahan tata ruang tidak hanya soal peta wilayah, tetapi juga arah pembangunan daerah agar sejalan dengan visi-misi pemerintahan yang berpihak pada masyarakat.
Baca berita lainnya di Google News


 
																						





Komentar