BANGGAI, theopini.id — Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Banggai, Sulawesi Tengah menegaskan komitmen memperkuat efisiensi penganggaran dalam penyusunan APBD 2026, menyusul pemangkasan dana transfer pusat.
Agenda itu, tertuang dalam penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS 2026 pada rapat paripurna DPRD Banggai, Jum’at, 21 November 2025.
Baca Juga: Wagub Sulteng Tekankan Sinergi dan Responsifitas dalam Penyusunan Anggaran
“Penyesuaian ini penting untuk menjaga sinkronisasi, kepatuhan terhadap regulasi, serta kesinambungan program lintas sektor,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai, Moh. Ramli Tongko, saat membacakan sambutan Bupati Banggai.
Dalam penyusunannya, KUA-PPAS 2026 mengacu pada arah kebijakan fiskal nasional, mandatory spending, standar pelayanan minimal, serta dinamika kebijakan transfer ke daerah.
Ramli menegaskan, pemangkasan dana transfer menuntut pemerintah daerah menyusun kebijakan anggaran yang lebih ketat dan berbasis prioritas.
Ia menyoroti perlunya penataan belanja yang dianggap tidak menunjang kinerja, seperti belanja seremonial atau belanja penunjang yang berlebihan.
Fokus pembahasan diarahkan pada program yang memberikan dampak nyata, terutama peningkatan layanan dasar, penguatan ekonomi daerah, dan pencapaian target pembangunan jangka menengah.
Baca Juga: Revisi RTRW Parimo Terancam Molor Akibat Minim Anggaran
Ramli menambahkan, koordinasi yang solid antara Pemda dan DPRD penting untuk menjaga keseimbangan fiscal.
“Sekaligus, memastikan keberlanjutan pelayanan publik dan pelaksanaan program pembangunan pada tahun anggaran 2026,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar