PALU, theopini.id — Menyikapi meningkatnya ancaman kekerasan dan kasus perundungan di sekolah, Polda Sulawesi Tengah memperkuat langkah mitigasi dini, melalui penyuluhan hukum kepada pelajar SMA Negeri 2 Palu.
Kabidkum Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Andrie Satiagraha menegaskan, edukasi hukum harus dilakukan secara berkelanjutan agar pelajar memahami konsekuensi dari tindakan kekerasan maupun bullying.
Baca Juga: Hadiri HUT ke-46 Kota Palu, Menkumham Dorong Kesadaran Hukum di Masyarakat
“Polda Sulawesi Tengah melalui Bidkum hadir untuk memastikan para pelajar memahami bahaya bullying, baik dari sisi psikologis maupun konsekuensi hukumnya. Pendidikan hukum sejak dini penting untuk membentuk karakter pelajar yang sadar aturan dan saling menghargai,” ujarnya.
Penyuluhan hukum ini, dilaksanakan pada Senin, 8 Desember 2025 oleh IPDA Pander Manurung selaku Ps Paur 3 Subbidsunluhkum Polda Sulawesi Tengah bersama anggotanya. Mereka memaparkan bentuk-bentuk perundungan, risiko hukum, serta langkah-langkah pencegahannya.
Kegiatan berlangsung interaktif, di mana siswa diberi ruang bertanya dan mengirimkan pendapat terkait kasus-kasus kekerasan yang kerap mereka temui di lingkungan sekolah.
Aksi penyuluhan ini, juga dipicu oleh peristiwa ledakan bom di SMA 72 Jakarta beberapa waktu lalu, yang kembali menegaskan urgensi peningkatan kewaspadaan dan pendidikan anti-kekerasan di kalangan remaja.
Kombes Pol Andrie Satiagraha menekankan, bullying tidak boleh dianggap persoalan ringan karena berpotensi berkembang menjadi tindakan kriminal jika tidak segera dicegah.
“Bullying yang dibiarkan bisa memicu tindakan berbahaya. Karena itu kami mendorong siswa untuk berani melapor dan pihak sekolah memperketat pengawasan,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyuluhan ini bertujuan menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan melalui penguatan kesadaran hukum pelajar.
Baca Juga: Polsek Lamala Berikan Sosialisasi Bahaya Narkoba ke Pelajar
“Tingkatkan kewaspadaan dan saling jaga antar teman. Laporkan kepada guru, orang tua, atau polisi bila melihat indikasi perundungan,” imbaunya.
Polda Sulawesi Tengah berharap, kegiatan ini menghasilkan dampak nyata bagi sekolah-sekolah di Kota Palu, sehingga edukasi hukum tidak sekadar menjadi pengetahuan, tetapi benar-benar membentuk budaya anti-kekerasan di lingkungan pendidikan.
Baca berita lainnya di Google News







Comments 1