BANGGAI, theopini.id – Pengembangan kasus pembunuhan dua warga Lobu, mengantarkan Kepolisian membongkar peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah dengan menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial WM (29), Senin sore, 15 Desember 2025.
“Kami mengamankan yang bersangkutan bersama barang bukti narkotika untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kepala Satuan Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, dalam keterangan resminya, Selasa, 16 Desember 2025.
Baca Juga: Polres Parimo Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Tiga Kecamatan
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari keterangan tersangka pembunuhan yang mengaku menggunakan narkotika jenis sabu yang diperoleh dari rekannya.
“Dari informasi itu, kami lakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil meringkus WM di rumahnya,” ujarnya.
Dari tangan WM, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu siap edar seberat 1,79 gram yang dikemas dalam klip plastik bening, timbangan digital, telepon genggam, korek api gas, alat hisap, serta sejumlah uang tunai.
Hamid menambahkan, barang bukti yang diamankan masih akan menjalani uji laboratorium, sementara tersangka terus diperiksa untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
“Kami masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan pendalaman terhadap peran tersangka,” katanya.
Dalam pengembangan yang sama, penyidik yang didukung Kapolsek Pagimana, AKP Laata, juga mengamankan seorang pria berinisial AW (28) terkait kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram.
Baca Juga: BNN Ungkap Kasus Peredaran Sabu Seberat 19,8 Kg
Dengan pengungkapan ini, Hamid menegaskan komitmen Polres Banggai untuk terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Narkoba merupakan sumber dari berbagai tindak kejahatan. Mari kita bersama-sama melindungi generasi kita dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar