SIGI, theopini.id — Pemerintah Daerah (Pemda) Sigi, Sulawesi Tengah menegaskan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang baru menerima Surat Keputusan (SK), akan dievaluasi setiap tahun, dengan perpanjangan kontrak bergantung pada capaian kinerja masing-masing pegawai.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi, Nuim Hayat mengatakan, seluruh PPPK Paruh Waktu wajib menjalankan tugas sesuai unit kerja dan target kinerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: DPRD Palu Perjuangkan Nasib 1.171 Honorer dan Laporkan Dugaan PPPK Siluman
“Setiap tahun kinerja PPPK Paruh Waktu akan dievaluasi. Bagi yang menunjukkan kinerja baik akan dipertimbangkan untuk diperpanjang kontraknya, sementara yang kinerjanya menurun dapat dipertimbangkan untuk diberhentikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Nuim Hayat saat penyerahan SK di Bora, Senin, 29 Desember 2025.
Ia menegaskan, kebijakan evaluasi tersebut bertujuan menjaga profesionalisme aparatur sekaligus memastikan pelayanan publik berjalan efektif dan akuntabel.
Sementara itu, Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi berharap, keberadaan PPPK Paruh Waktu mampu memperkuat kinerja perangkat daerah, khususnya di sektor pelayanan dasar.
“Kami berharap PPPK Paruh Waktu bekerja dengan dedikasi, loyalitas, dan semangat pengabdian kepada daerah dan masyarakat Kabupaten Sigi,” ujarnya.
Baca Juga: Tambah 941 PPPK, Pemda Parimo Siapkan Anggaran Gaji Pegawai Rp1 Triliun per Tahun
Sebanyak 1.135 PPPK Paruh Waktu yang menerima SK terdiri dari tenaga kesehatan, tenaga pendidik (guru), serta tenaga teknis yang akan ditempatkan sesuai kebutuhan masing-masing perangkat daerah.
Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu tersebut turut dihadiri para asisten, staf ahli, serta seluruh kepala perangkat daerah di lingkup Pemda Sigi sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pengelolaan aparatur sipil negara.
Baca berita lainnya di Google News








Komentar