Gubernur Sulteng Janji Evaluasi Izin Tambang Usai Aksi Warga Loli Oge

PALU, theopini.id Gubernur Sulawesi Tengah, H Anwar Hafid menemui langsung aksi Aliansi Masyarakat Desa Loli Oge, dan menyatakan komitmen pemerintah provinsi untuk mengevaluasi seluruh izin usaha pertambangan yang dipersoalkan warga.

“Kita sudah menginventarisir semua persoalan perizinan tambang, baik di Kota Palu maupun di Kabupaten Donggala,” kata Gubernur Anwar Hafid saat berdialog dengan massa aksi usai salat Dzuhur, Senin, 29 Desember 2025.

Baca Juga: Lindungi Ruang Hidup Warga, Gubernur Sulteng Cabut Izin Tambang di Tipo

Ia mengungkapkan, dari hasil pemetaan awal, terdapat sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bertentangan dengan tata ruang, khususnya di wilayah Kota Palu yang masuk kawasan permukiman dan taman kota.

“Ada IUP di Kota Palu yang jelas bertentangan dengan RTRW karena berada di kawasan permukiman. Ini tentu tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.

Sementara di Kabupaten Donggala, Anwar Hafid menjelaskan, terbitnya izin tambang mengacu pada Perda RTRW 2022 yang menetapkan sebagian wilayah sebagai kawasan pertambangan, meski ketentuan tersebut bertabrakan dengan RTRW Provinsi Sulawesi Tengah.

BACA JUGA:  LS-ADI Parimo Perkuat Nilai-nilai Pancasila di Kalangan Pelajar

“Dasar terbitnya izin itu Perda tata ruang. Kalau tata ruangnya bertentangan, maka itu harus dievaluasi,” tegasnya.

Selain persoalan tata ruang, pemerintah provinsi juga menemukan indikasi sejumlah izin tambang berada dalam kawasan hutan.

“Kalau masuk kawasan hutan, itu bisa menjadi dasar pencabutan izin, tentu melalui mekanisme dan proses hukum yang berlaku,” jelas Anwar Hafid.

Menanggapi kekhawatiran warga terkait penguasaan lahan, Gubernur Anwar Hafid menegaskan, izin usaha pertambangan tidak serta-merta menghilangkan hak masyarakat atas tanah.

“Walaupun ada IUP, kalau itu tanah masyarakat dan tidak ada persetujuan pemiliknya, maka tidak boleh dilakukan penambangan,” tegasnya.

Ia juga memastikan pemerintah provinsi tidak akan menerbitkan Rencana Kerja dan Biaya (RKB), apabila masih terdapat hak perdata masyarakat di dalam wilayah izin tambang.

BACA JUGA:  Kecamatan Taopa Jadi Daerah Langganan Banjir, Berikut Penyebabnya

“Selama hak masyarakat belum diselesaikan, RKB tidak akan kami keluarkan,” katanya.

Sementara itu, perwakilan Aliansi Masyarakat Desa Loli Oge menyampaikan penolakan terhadap aktivitas tambang batuan mineral, yang dinilai merampas ruang hidup warga dan tidak pernah disepakati melalui musyawarah desa.

Baca Juga: Bahlil Soroti Ketidakadilan Izin Tambang, Anwar Hafid Dorong PAD Sulteng Naik Rp2 Triliun

Warga juga menuntut pengusutan dugaan mafia tanah, transparansi dana CSR perusahaan, evaluasi kinerja BPD Desa Loli Oge, serta klarifikasi pembangunan pondasi oleh salah satu perusahaan yang diduga berdiri di atas jalan desa tanpa sosialisasi.

Aksi berlangsung tertib dan ditutup dengan pernyataan warga, yang akan terus mengawal proses evaluasi izin tambang hingga hak-hak masyarakat Desa Loli Oge benar-benar dilindungi.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar