the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Gubernur Sulteng Janji Evaluasi Izin Tambang Usai Aksi Warga Loli Oge

the OPINIbythe OPINI
29 Desember 2025
in Daerah
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
29 Desember 2025
in Daerah
Reading Time: 3 mins read
Gubernur Sulteng Janji Evaluasi Izin Tambang Usai Aksi Warga Loli Oge

Gubernur Sulawesi Tengah, H Anwar Hafid menemui Warga Loli Oge, Kabupaten Donggala yang menggelar aksi di depan Kantor Gubernur, Senin, 29 Desember 2025. (Foto: IST)

Baca Juga

KPM PKH Parimo yang Sejahtera Dialihkan ke Program Pemberdayaan Ekonomi

Bupati Parimo Perintahkan Satgas Bongkar Dugaan Permainan BBM Subsidi

Pemda Parimo Nilai Kendaraan BMD Sebelum Lelang Terbuka

PALU, theopini.id – Gubernur Sulawesi Tengah, H Anwar Hafid menemui langsung aksi Aliansi Masyarakat Desa Loli Oge, dan menyatakan komitmen pemerintah provinsi untuk mengevaluasi seluruh izin usaha pertambangan yang dipersoalkan warga.

“Kita sudah menginventarisir semua persoalan perizinan tambang, baik di Kota Palu maupun di Kabupaten Donggala,” kata Gubernur Anwar Hafid saat berdialog dengan massa aksi usai salat Dzuhur, Senin, 29 Desember 2025.

Baca Juga: Lindungi Ruang Hidup Warga, Gubernur Sulteng Cabut Izin Tambang di Tipo

Ia mengungkapkan, dari hasil pemetaan awal, terdapat sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bertentangan dengan tata ruang, khususnya di wilayah Kota Palu yang masuk kawasan permukiman dan taman kota.

“Ada IUP di Kota Palu yang jelas bertentangan dengan RTRW karena berada di kawasan permukiman. Ini tentu tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.

Sementara di Kabupaten Donggala, Anwar Hafid menjelaskan, terbitnya izin tambang mengacu pada Perda RTRW 2022 yang menetapkan sebagian wilayah sebagai kawasan pertambangan, meski ketentuan tersebut bertabrakan dengan RTRW Provinsi Sulawesi Tengah.

“Dasar terbitnya izin itu Perda tata ruang. Kalau tata ruangnya bertentangan, maka itu harus dievaluasi,” tegasnya.

Selain persoalan tata ruang, pemerintah provinsi juga menemukan indikasi sejumlah izin tambang berada dalam kawasan hutan.

“Kalau masuk kawasan hutan, itu bisa menjadi dasar pencabutan izin, tentu melalui mekanisme dan proses hukum yang berlaku,” jelas Anwar Hafid.

Menanggapi kekhawatiran warga terkait penguasaan lahan, Gubernur Anwar Hafid menegaskan, izin usaha pertambangan tidak serta-merta menghilangkan hak masyarakat atas tanah.

“Walaupun ada IUP, kalau itu tanah masyarakat dan tidak ada persetujuan pemiliknya, maka tidak boleh dilakukan penambangan,” tegasnya.

Ia juga memastikan pemerintah provinsi tidak akan menerbitkan Rencana Kerja dan Biaya (RKB), apabila masih terdapat hak perdata masyarakat di dalam wilayah izin tambang.

“Selama hak masyarakat belum diselesaikan, RKB tidak akan kami keluarkan,” katanya.

Sementara itu, perwakilan Aliansi Masyarakat Desa Loli Oge menyampaikan penolakan terhadap aktivitas tambang batuan mineral, yang dinilai merampas ruang hidup warga dan tidak pernah disepakati melalui musyawarah desa.

Baca Juga: Bahlil Soroti Ketidakadilan Izin Tambang, Anwar Hafid Dorong PAD Sulteng Naik Rp2 Triliun

Warga juga menuntut pengusutan dugaan mafia tanah, transparansi dana CSR perusahaan, evaluasi kinerja BPD Desa Loli Oge, serta klarifikasi pembangunan pondasi oleh salah satu perusahaan yang diduga berdiri di atas jalan desa tanpa sosialisasi.

Aksi berlangsung tertib dan ditutup dengan pernyataan warga, yang akan terus mengawal proses evaluasi izin tambang hingga hak-hak masyarakat Desa Loli Oge benar-benar dilindungi.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #AnwarHafid#KabupatenDonggala#KementerianESDM#LoliOge#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Perbub ABS Mulai Disosialisasikan, Tekankan Persamaan Pemahaman Penafsiran

Next Post

1.135 PPPK Paruh Waktu di Sigi Dievaluasi Tahunan, Kontrak Bergantung Kinerja

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Pemda Parimo Nilai Kendaraan BMD Sebelum Lelang Terbuka

Pemda Parimo Nilai Kendaraan BMD Sebelum Lelang Terbuka

15 September 2026
Percepat Integrasi NOP dan NIB, Pemda Gandeng Kantor Pertanahan Parimo

Percepat Integrasi NOP dan NIB, Pemda Gandeng Kantor Pertanahan Parimo

15 September 2026
PUPRP Parimo Berencana Siapkan Pelajar SMK dengan Kompetensi Konstruksi

PUPRP Parimo Berencana Siapkan Pelajar SMK dengan Kompetensi Konstruksi

15 September 2026
Gubernur Sulteng Tegaskan Air untuk Industri Tak Boleh Ganggu Masyarakat

Gubernur Sulteng Tegaskan Air untuk Industri Tak Boleh Ganggu Masyarakat

14 September 2026
PUPRP Parimo Tingkatkan Ketersediaan Tenaga K3 melalui Pelatihan dan Sertifikasi

PUPRP Parimo Tingkatkan Ketersediaan Tenaga K3 melalui Pelatihan dan Sertifikasi

14 September 2026
DLH Parimo Dorong Desa Siapkan TPS dan Pilah Sampah dari Sumber

DLH Parimo Dorong Desa Siapkan TPS dan Pilah Sampah dari Sumber

14 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Mendes PDT Dorong KNMP Jadi Sumber Pendapatan Asli Desa

Mendes PDT Dorong KNMP Jadi Sumber Pendapatan Asli Desa

15 September 2026
KPM PKH Parimo yang Sejahtera Dialihkan ke Program Pemberdayaan Ekonomi

KPM PKH Parimo yang Sejahtera Dialihkan ke Program Pemberdayaan Ekonomi

15 September 2026
Bupati Parimo Perintahkan Satgas Bongkar Dugaan Permainan BBM Subsidi

Bupati Parimo Perintahkan Satgas Bongkar Dugaan Permainan BBM Subsidi

15 September 2026
Pemda Parimo Nilai Kendaraan BMD Sebelum Lelang Terbuka

Pemda Parimo Nilai Kendaraan BMD Sebelum Lelang Terbuka

15 September 2026
IPUS Sulteng Diluncurkan, Wagub Reny Dorong Masyarakat Manfaatkan Perpustakaan Digital

IPUS Sulteng Diluncurkan, Wagub Reny Dorong Masyarakat Manfaatkan Perpustakaan Digital

15 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Disdik Parimo Sosialisasikan Wajib Belajar 13 Tahun pada Satuan PAUD

Disdik Parimo Sosialisasikan Wajib Belajar 13 Tahun pada Satuan PAUD

9 September 2026
Wagub Idah Minta Kafilah Gorontalo Jaga Adab di MTQ Nasional

Wagub Idah Minta Kafilah Gorontalo Jaga Adab di MTQ Nasional

10 September 2026
Masjid Besar Darussalam Parigi Didorong Jadi Pusat Pembinaan Umat

Masjid Besar Darussalam Parigi Didorong Jadi Pusat Pembinaan Umat

10 September 2026
Dua Hari Pascakebakaran, KBM SMA 1 Pamona Selatan Kembali Normal

Dua Hari Pascakebakaran, KBM SMA 1 Pamona Selatan Kembali Normal

15 September 2026
Wabup Sahid: Pembangunan Parimo Harus Diiringi Penguatan SDM Berkarakter

Wabup Sahid: Pembangunan Parimo Harus Diiringi Penguatan SDM Berkarakter

11 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d