Berkat Informasi Warga, Polres Parimo Amankan Enam Paket Sabu di Torue

PARIMO, theopini.id — Berkat informasi warga, Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengamankan enam paket sabu, dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba di Desa Torue, Kecamatan Torue, Sabtu, 3 Januari 2025, sekitar pukul 18.30 WITA.

“Pengungkapan ini, berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Torue. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan,” kata KBO Satresnarkoba Polres Parimo, IPDA Moh. Adib Paqihan Yusuf.

Baca Juga: Polres Parimo Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Didua Lokasi Berbeda

Ia menjelaskan, laporan warga diterima sejak 28 Desember 2025. Tim opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan pemantauan dan pengumpulan bahan keterangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Setelah alat bukti dan keterangan dirasa cukup, tim melakukan penindakan dengan mengamankan terduga pelaku berinisial FA (44) di rumahnya,” ujarnya.

Dalam penggeledahan yang disaksikan pihak keluarga serta aparat desa setempat, polisi menemukan enam paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 3,07 gram.

“Selain sabu, kami juga mengamankan satu unit telepon genggam dan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” jelas IPDA Moh. Adib.

Barang bukti lain yang turut diamankan meliputi dua alat isap sabu (bong), plastik bening kosong, potongan pipet, korek api gas, termos warna biru, hingga gulungan tisu.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka FA mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan di rumahnya adalah miliknya.

“Tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial OJ yang berdomisili di Kelurahan Kayumalue. Sebagian sabu digunakan untuk konsumsi pribadi dan sebagian diedarkan di wilayah Kecamatan Torue,” ungkapnya.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Parigi Moutong masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.

“Kami terus menelusuri jaringan di atasnya dan mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi,” kata dia.

Baca Juga: Operasi Pekat Tinombala, Polres Parimo Ungkap 4 Kasus dan Amankan 4 Tersangka

Atas perbuatannya, tersangka FA dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berani melaporkan aktivitas mencurigakan demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

Baca berita lainnya  di Google News

Komentar