PALU, theopini.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah meminta aparat kepolisian segera menghentikan praktik kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan.
Penahanan sejumlah aktivis di Kabupaten Morowali, dinilai sebagai ancaman serius terhadap perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat.
Baca Juga: Komnas HAM Sulteng Soroti Gagalnya Tata Kelola Kepegawaian Pemkot Palu
“Tindakan represif terhadap aktivis lingkungan yang menyuarakan persoalan kerusakan lingkungan dan konflik lahan merupakan kemunduran serius bagi demokrasi dan penegakan HAM di Sulawesi Tengah,” tegas Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, dalam keterangan resminya, Senin, 5 Januari 2025.
Livand menilai proses penangkapan dan penahanan para aktivis tersebut bersifat in-prosedural karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Berdasarkan laporan yang diterima Komnas HAM, proses pemanggilan hingga penetapan tersangka dilakukan secara tergesa-gesa dan terkesan dipaksakan demi kepentingan tertentu.
Menurutnya, aktivis lingkungan yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dilindungi oleh Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sehingga tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata.
“Begitu pula perjuangan atas penguasaan dan kepemilikan lahan merupakan ranah perdata, bukan pidana. Hukum tidak boleh dijadikan alat untuk menekan atau membungkam suara kritis masyarakat,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa prinsip kesetaraan di depan hukum harus dijunjung tinggi, serta penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kekuatan modal atau kepentingan korporasi.
Atas dasar tersebut, Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah mendesak Polres Morowali untuk segera membebaskan para aktivis lingkungan karena dasar penahanannya dinilai lemah dan cenderung bersifat administratif-politis.
“Divisi Propam Polri dan Kompolnas juga perlu memeriksa Kapolres Morowali karena secara komando bertanggung jawab atas tindakan anggotanya yang melakukan upaya paksa secara in-prosedural,” kata Livand.
Baca Juga: Komnas HAM Sulteng Soroti Dugaan Pelanggaran Hak atas Pekerjaan dalam Rekrutmen PPPK
Selain itu, Mabes Polri diminta melakukan evaluasi dan audit menyeluruh terhadap penanganan kasus-kasus sengketa lahan dan lingkungan di Morowali, guna memastikan aparat penegak hukum tidak bertindak seolah-olah menjadi petugas keamanan korporasi.
Komnas HAM menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut hingga seluruh aktivis mendapatkan kembali hak-haknya serta memastikan tidak ada lagi praktik kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan di Sulawesi Tengah.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar