the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Komnas HAM Sulteng Desak Polisi Hentikan Kriminalisasi Aktivis Lingkungan

the OPINIbythe OPINI
5 Januari 2026
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
5 Januari 2026
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
Komnas HAM Sulteng Desak Polisi Hentikan Kriminalisasi Aktivis Lingkungan

Anggota Komnas HAM Sulawesi Tengah saat menemui Wakapolda Wakapolda Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf. (Foto: IST)

PALU, theopini.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah meminta aparat kepolisian segera menghentikan praktik kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan.

Penahanan sejumlah aktivis di Kabupaten Morowali, dinilai sebagai ancaman serius terhadap perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat.

Baca Juga: Komnas HAM Sulteng Soroti Gagalnya Tata Kelola Kepegawaian Pemkot Palu

“Tindakan represif terhadap aktivis lingkungan yang menyuarakan persoalan kerusakan lingkungan dan konflik lahan merupakan kemunduran serius bagi demokrasi dan penegakan HAM di Sulawesi Tengah,” tegas Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, dalam keterangan resminya, Senin, 5 Januari 2025.

Baca Juga

Yushar Minta Pemda Parimo Libatkan Nelayan Kompeten dalam Kerja Sama dengan Investor

Rusno Soroti Realisasi APBD 2026, Sebut Penjelasan Pemda Terkesan Asal-asalan

580 Lowongan Kerja Luar Negeri Tersedia di Job Fair Banggai 2026

Livand menilai proses penangkapan dan penahanan para aktivis tersebut bersifat in-prosedural karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Berdasarkan laporan yang diterima Komnas HAM, proses pemanggilan hingga penetapan tersangka dilakukan secara tergesa-gesa dan terkesan dipaksakan demi kepentingan tertentu.

Menurutnya, aktivis lingkungan yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dilindungi oleh Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sehingga tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata.

“Begitu pula perjuangan atas penguasaan dan kepemilikan lahan merupakan ranah perdata, bukan pidana. Hukum tidak boleh dijadikan alat untuk menekan atau membungkam suara kritis masyarakat,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa prinsip kesetaraan di depan hukum harus dijunjung tinggi, serta penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kekuatan modal atau kepentingan korporasi.

Atas dasar tersebut, Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah mendesak Polres Morowali untuk segera membebaskan para aktivis lingkungan karena dasar penahanannya dinilai lemah dan cenderung bersifat administratif-politis.

“Divisi Propam Polri dan Kompolnas juga perlu memeriksa Kapolres Morowali karena secara komando bertanggung jawab atas tindakan anggotanya yang melakukan upaya paksa secara in-prosedural,” kata Livand.

Baca Juga: Komnas HAM Sulteng Soroti Dugaan Pelanggaran Hak atas Pekerjaan dalam Rekrutmen PPPK

Selain itu, Mabes Polri diminta melakukan evaluasi dan audit menyeluruh terhadap penanganan kasus-kasus sengketa lahan dan lingkungan di Morowali, guna memastikan aparat penegak hukum tidak bertindak seolah-olah menjadi petugas keamanan korporasi.

Komnas HAM menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut hingga seluruh aktivis mendapatkan kembali hak-haknya serta memastikan tidak ada lagi praktik kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan di Sulawesi Tengah.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #AktivisLingkungan#KabupatenMorowali#KomnasHAMSulteng#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Gubernur Sulteng: Kebutuhan Penerjemah Sangat Besar, Peluang Kerja Menjanjikan

Next Post

Buka Gubernur Berani Cup di Parimo, Wagub Sulteng Tekankan Sportivitas Bertanding

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Efisiensi Anggaran, Pemda Parimo Perketat Seleksi Penerima Seragam Gratis dan Bantuan Gas LPG

Efisiensi Anggaran, Pemda Parimo Perketat Seleksi Penerima Seragam Gratis dan Bantuan Gas LPG

21 Juli 2026
Wali Kota Palu Targetkan Perumda Jadi Winning Team, Dewan Pengawas dan Dirut Baru Resmi Dilantik

Wali Kota Palu Targetkan Perumda Jadi Winning Team, Dewan Pengawas dan Dirut Baru Resmi Dilantik

20 Juli 2026
Pemprov Gorontalo Terbitkan Edaran Siaga Kekeringan dan Karhutla Hadapi Musim Kemarau

Pemprov Gorontalo Terbitkan Edaran Siaga Kekeringan dan Karhutla Hadapi Musim Kemarau

20 Juli 2026
Operasi Pekat, Satpol PP dan Kesbangpol Kota Gorontalo Sita 60 Botol Miras

Operasi Pekat, Satpol PP dan Kesbangpol Kota Gorontalo Sita 60 Botol Miras

19 Juli 2026
Bappenas Siap Dukung Sejumlah Program Prioritas Pemprov Gorontalo

Bappenas Siap Dukung Sejumlah Program Prioritas Pemprov Gorontalo

19 Juli 2026
Bappelitbangda Minta Puskesmas Gencarkan Sosialisasi Program Mobil Jenazah Gratis

Bappelitbangda Minta Puskesmas Gencarkan Sosialisasi Program Mobil Jenazah Gratis

18 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 234 km BaratLaut PULAUKARATUNG-SULUT

22 Juli 2026
Yushar Minta Pemda Parimo Libatkan Nelayan Kompeten dalam Kerja Sama dengan Investor

Yushar Minta Pemda Parimo Libatkan Nelayan Kompeten dalam Kerja Sama dengan Investor

21 Juli 2026
Rusno Soroti Realisasi APBD 2026, Sebut Penjelasan Pemda Terkesan Asal-asalan

Rusno Soroti Realisasi APBD 2026, Sebut Penjelasan Pemda Terkesan Asal-asalan

21 Juli 2026
580 Lowongan Kerja Luar Negeri Tersedia di Job Fair Banggai 2026

580 Lowongan Kerja Luar Negeri Tersedia di Job Fair Banggai 2026

21 Juli 2026
KSSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Tetap Terjaga pada Semester I 2026

KSSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Tetap Terjaga pada Semester I 2026

21 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

15 Juli 2026
Rusno Soroti Realisasi APBD 2026, Sebut Penjelasan Pemda Terkesan Asal-asalan

Rusno Soroti Realisasi APBD 2026, Sebut Penjelasan Pemda Terkesan Asal-asalan

21 Juli 2026
Meriahkan Final Piala Dunia, DPW PPP Sulteng Gelar Nobar Berhadiah Rp30 Juta

Meriahkan Final Piala Dunia, DPW PPP Sulteng Gelar Nobar Berhadiah Rp30 Juta

18 Juli 2026
Pemda Parimo Upayakan Peningkatan Persentase IPLM Lewat Rangkaian Program dan Kegiatan

Pemda Parimo Upayakan Peningkatan Persentase IPLM Lewat Rangkaian Program dan Kegiatan

20 Juli 2026
Berbekal Informasi Warga, Polsek Bungku Utara Ringkus Dua Terduga Pelaku Narkoba

Berbekal Informasi Warga, Polsek Bungku Utara Ringkus Dua Terduga Pelaku Narkoba

19 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In