Komnas HAM Sulteng Soroti Gagalnya Tata Kelola Kepegawaian Pemkot Palu

PALU, theopini.id Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menilai, persoalan dugaan PPPK “siluman” dan ketidakjelasan status honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu bukan semata kesalahan individu, melainkan cerminan kegagalan tata kelola kepegawaian yang berlangsung secara sistematik dan meluas.

“Kasus PPPK siluman ini bukan hanya soal pelanggaran prosedur, tetapi bukti adanya kerusakan sistemik dalam manajemen ASN di Kota Palu. Ini bentuk pelanggaran HAM yang serius dan tidak bisa dibiarkan,” tegas Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer di Kota Palu, Selasa, 2 Desember 2025.

Baca Juga: Komnas HAM Sulteng Soroti Dugaan Pelanggaran Hak atas Pekerjaan dalam Rekrutmen PPPK

Komnas HAM menilai, sejumlah unsur menunjukkan bahwa polemik PPPK siluman bukan insiden administratif biasa, tetapi persoalan struktural yang merampas hak-hak honorer yang telah bertahun-tahun mengabdi.

Menurut Komnas HAM, praktik pengangkatan ilegal dan manipulasi data memenuhi unsur pelanggaran HAM serius karena:

  1. Pelanggaran Hak Atas Pekerjaan yang Adil
    Rekrutmen PPPK yang tidak transparan dinilai menciderai prinsip meritokrasi sebagaimana dijamin Pasal 28D Ayat 2 UUD 1945.
  2. Penyalahgunaan Kekuasaan yang Merugikan Publik
    Pengangkatan pegawai secara ilegal dianggap sebagai bentuk abuse of power yang merusak kepercayaan publik dan merugikan keuangan negara.
  3. Hilangnya Kepastian Hukum Ribuan Honorer
    Kebijakan PPPK paruh waktu tanpa mekanisme yang jelas menimbulkan ketidakpastian dan hilangnya hak atas kepastian hukum sebagaimana diatur Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945.
BACA JUGA:  Drama Penyelamatan Korban Kebakaran Kapal KLM Maryam Indah di Perairan Luwuk

Dalam pernyataannya, Komnas HAM menilai Walikota Palu memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk melakukan pembenahan besar-besaran.

“Walikota harus bertindak tegas, tidak hanya menghukum oknum, tetapi membongkar seluruh pola maladministrasi yang memungkinkan praktik PPPK siluman terjadi. Reformasi sistem adalah kunci memulihkan kepercayaan publik,” ujar Livand.

Baca Juga: Komnas HAM Sulteng Kawal Penyelidikan Kasus Warga Tertembak

Komnas HAM Sulteng mendesak empat langkah utama:

  1. Pemecatan Oknum yang Terlibat
    Pencopotan ASN atau pejabat yang terbukti mengatur atau melindungi praktik pengangkatan ilegal dinilai wajib dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas.
  2. Proses Hukum Tanpa Kompromi
    Komnas HAM meminta Pemkot Palu menyerahkan kasus ini untuk diproses secara pidana agar menjadi preseden bagi penegakan integritas birokrasi.
  3. Audit Terbuka dan Pemulihan Hak Honorer
    Hasil audit dan investigasi diminta segera diumumkan ke publik, termasuk pengembalian hak honorer yang dirugikan.
  4. Reformasi Tata Kelola ASN
    Komnas HAM menekankan perlunya perbaikan sistem rekrutmen, pengawasan internal, hingga prosedur kepegawaian yang sesuai prinsip HAM.
BACA JUGA:  Anwar Hafid Ajak Warga Sulteng Perkuat Persatuan di Hari Kemerdekaan

“Komnas HAM akan terus mengawal proses ini. Kami ingin memastikan bahwa praktik koruptif, nepotisme, dan diskriminasi dalam tubuh Pemkot Palu tidak terulang dan ditindak sebagai pelanggaran HAM terstruktur,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar