the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Komnas HAM Sulteng Soroti Gagalnya Tata Kelola Kepegawaian Pemkot Palu

the OPINIbythe OPINI
2 Desember 2025
in Daerah
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
2 Desember 2025
in Daerah
Reading Time: 3 mins read
Komnas HAM Sulteng Soroti Gagalnya Tata Kelola Kepegawaian Pemkot Palu

Rapat Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah di Kota Palu, membahas tentang PPPK "siluman". (Foto: IST)

Baca Juga

Supardin Ditunjuk Ambil Alih PGRI Parimo, Fokus Jaga Roda Organisasi Tetap Berjalan

Dispusarda Parimo Benahi Pendataan untuk Dongkrak IPLM

Cari Penyebab SPM Kesehatan Belum 100 Persen, Dinkes Parimo Gandeng Untad Palu

PALU, theopini.id — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menilai, persoalan dugaan PPPK “siluman” dan ketidakjelasan status honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu bukan semata kesalahan individu, melainkan cerminan kegagalan tata kelola kepegawaian yang berlangsung secara sistematik dan meluas.

“Kasus PPPK siluman ini bukan hanya soal pelanggaran prosedur, tetapi bukti adanya kerusakan sistemik dalam manajemen ASN di Kota Palu. Ini bentuk pelanggaran HAM yang serius dan tidak bisa dibiarkan,” tegas Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer di Kota Palu, Selasa, 2 Desember 2025.

Baca Juga: Komnas HAM Sulteng Soroti Dugaan Pelanggaran Hak atas Pekerjaan dalam Rekrutmen PPPK

Komnas HAM menilai, sejumlah unsur menunjukkan bahwa polemik PPPK siluman bukan insiden administratif biasa, tetapi persoalan struktural yang merampas hak-hak honorer yang telah bertahun-tahun mengabdi.

Menurut Komnas HAM, praktik pengangkatan ilegal dan manipulasi data memenuhi unsur pelanggaran HAM serius karena:

  1. Pelanggaran Hak Atas Pekerjaan yang Adil
    Rekrutmen PPPK yang tidak transparan dinilai menciderai prinsip meritokrasi sebagaimana dijamin Pasal 28D Ayat 2 UUD 1945.
  2. Penyalahgunaan Kekuasaan yang Merugikan Publik
    Pengangkatan pegawai secara ilegal dianggap sebagai bentuk abuse of power yang merusak kepercayaan publik dan merugikan keuangan negara.
  3. Hilangnya Kepastian Hukum Ribuan Honorer
    Kebijakan PPPK paruh waktu tanpa mekanisme yang jelas menimbulkan ketidakpastian dan hilangnya hak atas kepastian hukum sebagaimana diatur Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945.

Dalam pernyataannya, Komnas HAM menilai Walikota Palu memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk melakukan pembenahan besar-besaran.

“Walikota harus bertindak tegas, tidak hanya menghukum oknum, tetapi membongkar seluruh pola maladministrasi yang memungkinkan praktik PPPK siluman terjadi. Reformasi sistem adalah kunci memulihkan kepercayaan publik,” ujar Livand.

Baca Juga: Komnas HAM Sulteng Kawal Penyelidikan Kasus Warga Tertembak

Komnas HAM Sulteng mendesak empat langkah utama:

  1. Pemecatan Oknum yang Terlibat
    Pencopotan ASN atau pejabat yang terbukti mengatur atau melindungi praktik pengangkatan ilegal dinilai wajib dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas.
  2. Proses Hukum Tanpa Kompromi
    Komnas HAM meminta Pemkot Palu menyerahkan kasus ini untuk diproses secara pidana agar menjadi preseden bagi penegakan integritas birokrasi.
  3. Audit Terbuka dan Pemulihan Hak Honorer
    Hasil audit dan investigasi diminta segera diumumkan ke publik, termasuk pengembalian hak honorer yang dirugikan.
  4. Reformasi Tata Kelola ASN
    Komnas HAM menekankan perlunya perbaikan sistem rekrutmen, pengawasan internal, hingga prosedur kepegawaian yang sesuai prinsip HAM.

“Komnas HAM akan terus mengawal proses ini. Kami ingin memastikan bahwa praktik koruptif, nepotisme, dan diskriminasi dalam tubuh Pemkot Palu tidak terulang dan ditindak sebagai pelanggaran HAM terstruktur,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KomnasHAMSulteng#LivandBreemer#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Pemda Parimo Pertimbangkan Pakai BTT Bayarkan Gaji Perangkat Desa yang Tertunda

Next Post

Polres Sigi Ungkap Pembunuhan Wanita Lewat Penelusuran Petunjuk Kunci di TKP

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Supardin Ditunjuk Ambil Alih PGRI Parimo, Fokus Jaga Roda Organisasi Tetap Berjalan

Supardin Ditunjuk Ambil Alih PGRI Parimo, Fokus Jaga Roda Organisasi Tetap Berjalan

8 September 2026
Bupati Amirudin Dorong Desa Singkoyo Terapkan Banggai Satu Data

Bupati Amirudin Dorong Desa Singkoyo Terapkan Banggai Satu Data

8 September 2026
Hadianto: Keluarga Jadi Benteng Utama Cegah Narkoba di Kalangan Pelajar

Hadianto: Keluarga Jadi Benteng Utama Cegah Narkoba di Kalangan Pelajar

8 September 2026
Pemda Parimo Kejar Progres Penataan Ruang dan Pertanahan, Dievaluasi Pekan Depan

Pemda Parimo Kejar Progres Penataan Ruang dan Pertanahan, Dievaluasi Pekan Depan

7 September 2026
Cegah Rabies Menular ke Manusia, Dinas PKH Parimo Sediakan Vaksin Gratis

Cegah Rabies Menular ke Manusia, Dinas PKH Parimo Sediakan Vaksin Gratis

7 September 2026
Revitalisasi Sekolah Parimo Melonjak, dari 15 Menjadi 97 Sekolah

Bupati Parimo Minta Guru Terlibat Tekan Peredaran Narkoba di Kalangan Pelajar

6 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Supardin Ditunjuk Ambil Alih PGRI Parimo, Fokus Jaga Roda Organisasi Tetap Berjalan

Supardin Ditunjuk Ambil Alih PGRI Parimo, Fokus Jaga Roda Organisasi Tetap Berjalan

8 September 2026
Dispusarda Parimo Benahi Pendataan untuk Dongkrak IPLM

Dispusarda Parimo Benahi Pendataan untuk Dongkrak IPLM

8 September 2026
Cari Penyebab SPM Kesehatan Belum 100 Persen, Dinkes Parimo Gandeng Untad Palu

Cari Penyebab SPM Kesehatan Belum 100 Persen, Dinkes Parimo Gandeng Untad Palu

8 September 2026
Berkas P-21, Dua Tersangka Kasus Sabu 42,97 Gram Diserahkan ke Jaksa

Berkas P-21, Dua Tersangka Kasus Sabu 42,97 Gram Diserahkan ke Jaksa

8 September 2026
BERANI Cerdas Sulteng Menjangkau 47 Ribu Mahasiswa pada 2026

BERANI Cerdas Sulteng Menjangkau 47 Ribu Mahasiswa pada 2026

8 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Dinsos Parimo Akui Anggaran LPKS ABH Songulara Terbatas, Hanya Rp70 Juta

Dinsos Parimo Akui Anggaran LPKS ABH Songulara Terbatas, Hanya Rp70 Juta

6 September 2026
Bupati Amirudin Dorong Desa Singkoyo Terapkan Banggai Satu Data

Bupati Amirudin Dorong Desa Singkoyo Terapkan Banggai Satu Data

8 September 2026
Ruang BPKAD Parimo Nyaris Terbakar Akibat Korsleting Listrik

Ruang BPKAD Parimo Nyaris Terbakar Akibat Korsleting Listrik

7 September 2026
Pemda Parimo Ikut Rakor Inflasi, Mendagri Soroti Intervensi Harga Pangan

Pemda Parimo Ikut Rakor Inflasi, Mendagri Soroti Intervensi Harga Pangan

7 September 2026
Tiga Bulan Jelang Porprov Sulteng, Bupati Banggai Minta Atlet Matangkan Persiapan

Tiga Bulan Jelang Porprov Sulteng, Bupati Banggai Minta Atlet Matangkan Persiapan

4 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d