the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Komnas HAM Sulteng Soroti Gagalnya Tata Kelola Kepegawaian Pemkot Palu

the OPINIbythe OPINI
2 Desember 2025
in Daerah
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
2 Desember 2025
in Daerah
Reading Time: 3 mins read
Komnas HAM Sulteng Soroti Gagalnya Tata Kelola Kepegawaian Pemkot Palu

Rapat Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah di Kota Palu, membahas tentang PPPK "siluman". (Foto: IST)

Baca Juga

Polda Sulteng Sita 382 Gram Sabu dan Amankan 65 Orang dalam Operasi Narkoba

Anwar Hafid Salurkan 5.000 Paket Sembako untuk Warga Morut

Anwar Hafid Minta Pengusaha di Morut Benahi Lingkungan Sebelum Musim Hujan

PALU, theopini.id — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menilai, persoalan dugaan PPPK “siluman” dan ketidakjelasan status honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu bukan semata kesalahan individu, melainkan cerminan kegagalan tata kelola kepegawaian yang berlangsung secara sistematik dan meluas.

“Kasus PPPK siluman ini bukan hanya soal pelanggaran prosedur, tetapi bukti adanya kerusakan sistemik dalam manajemen ASN di Kota Palu. Ini bentuk pelanggaran HAM yang serius dan tidak bisa dibiarkan,” tegas Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer di Kota Palu, Selasa, 2 Desember 2025.

Baca Juga: Komnas HAM Sulteng Soroti Dugaan Pelanggaran Hak atas Pekerjaan dalam Rekrutmen PPPK

Komnas HAM menilai, sejumlah unsur menunjukkan bahwa polemik PPPK siluman bukan insiden administratif biasa, tetapi persoalan struktural yang merampas hak-hak honorer yang telah bertahun-tahun mengabdi.

Menurut Komnas HAM, praktik pengangkatan ilegal dan manipulasi data memenuhi unsur pelanggaran HAM serius karena:

  1. Pelanggaran Hak Atas Pekerjaan yang Adil
    Rekrutmen PPPK yang tidak transparan dinilai menciderai prinsip meritokrasi sebagaimana dijamin Pasal 28D Ayat 2 UUD 1945.
  2. Penyalahgunaan Kekuasaan yang Merugikan Publik
    Pengangkatan pegawai secara ilegal dianggap sebagai bentuk abuse of power yang merusak kepercayaan publik dan merugikan keuangan negara.
  3. Hilangnya Kepastian Hukum Ribuan Honorer
    Kebijakan PPPK paruh waktu tanpa mekanisme yang jelas menimbulkan ketidakpastian dan hilangnya hak atas kepastian hukum sebagaimana diatur Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945.

Dalam pernyataannya, Komnas HAM menilai Walikota Palu memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk melakukan pembenahan besar-besaran.

“Walikota harus bertindak tegas, tidak hanya menghukum oknum, tetapi membongkar seluruh pola maladministrasi yang memungkinkan praktik PPPK siluman terjadi. Reformasi sistem adalah kunci memulihkan kepercayaan publik,” ujar Livand.

Baca Juga: Komnas HAM Sulteng Kawal Penyelidikan Kasus Warga Tertembak

Komnas HAM Sulteng mendesak empat langkah utama:

  1. Pemecatan Oknum yang Terlibat
    Pencopotan ASN atau pejabat yang terbukti mengatur atau melindungi praktik pengangkatan ilegal dinilai wajib dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas.
  2. Proses Hukum Tanpa Kompromi
    Komnas HAM meminta Pemkot Palu menyerahkan kasus ini untuk diproses secara pidana agar menjadi preseden bagi penegakan integritas birokrasi.
  3. Audit Terbuka dan Pemulihan Hak Honorer
    Hasil audit dan investigasi diminta segera diumumkan ke publik, termasuk pengembalian hak honorer yang dirugikan.
  4. Reformasi Tata Kelola ASN
    Komnas HAM menekankan perlunya perbaikan sistem rekrutmen, pengawasan internal, hingga prosedur kepegawaian yang sesuai prinsip HAM.

“Komnas HAM akan terus mengawal proses ini. Kami ingin memastikan bahwa praktik koruptif, nepotisme, dan diskriminasi dalam tubuh Pemkot Palu tidak terulang dan ditindak sebagai pelanggaran HAM terstruktur,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KomnasHAMSulteng#LivandBreemer#Sulteng
Previous Post

Pemda Parimo Pertimbangkan Pakai BTT Bayarkan Gaji Perangkat Desa yang Tertunda

Next Post

Polres Sigi Ungkap Pembunuhan Wanita Lewat Penelusuran Petunjuk Kunci di TKP

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Anwar Hafid Salurkan 5.000 Paket Sembako untuk Warga Morut

Anwar Hafid Salurkan 5.000 Paket Sembako untuk Warga Morut

23 Oktober 2026
Anwar Hafid Minta Pengusaha di Morut Benahi Lingkungan Sebelum Musim Hujan

Anwar Hafid Minta Pengusaha di Morut Benahi Lingkungan Sebelum Musim Hujan

23 Oktober 2026
Sekdaprov Sulteng Tekankan Pencegahan dan Penegakan Hukum Karhutla

Sekdaprov Sulteng Tekankan Pencegahan dan Penegakan Hukum Karhutla

23 Oktober 2026
YHKI Desak Polda Sulteng Usut Pemodal dan Dugaan Pembiaran PETI Rio Pakava

YHKI Desak Polda Sulteng Usut Pemodal dan Dugaan Pembiaran PETI Rio Pakava

22 Oktober 2026
Bupati Parimo Rencanakan Rembuk Santri, Bahas Narkoba hingga Pemberdayaan Pesantren

Bupati Parimo Rencanakan Rembuk Santri, Bahas Narkoba hingga Pemberdayaan Pesantren

22 Oktober 2026
Disperkim Parimo Rapat Fasilitasi di Pemprov Sulteng

Susun Raperda Penyerahan PSU Perumahan, Disperkim Parimo Rapat Fasilitasi di Pemprov Sulteng

22 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Polda Sulteng Sita 382 Gram Sabu dan Amankan 65 Orang dalam Operasi Narkoba

Polda Sulteng Sita 382 Gram Sabu dan Amankan 65 Orang dalam Operasi Narkoba

23 Oktober 2026
Anwar Hafid Minta Pengusaha di Morut Benahi Lingkungan Sebelum Musim Hujan

Anwar Hafid Minta Pengusaha di Morut Benahi Lingkungan Sebelum Musim Hujan

23 Oktober 2026
Anwar Hafid Salurkan 5.000 Paket Sembako untuk Warga Morut

Anwar Hafid Salurkan 5.000 Paket Sembako untuk Warga Morut

23 Oktober 2026
Sekdaprov Sulteng Tekankan Pencegahan dan Penegakan Hukum Karhutla

Sekdaprov Sulteng Tekankan Pencegahan dan Penegakan Hukum Karhutla

23 Oktober 2026
Polres Parimo Amankan 3.072 Liter BBM Bersubsidi, Dua Sopir Diperiksa

Polres Parimo Amankan 3.072 Liter BBM Bersubsidi, Dua Sopir Diperiksa

23 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Pemda Buol Evaluasi PJU, Tim Teknis Diminta Segera Cek Titik Gelap

Pemda Buol Evaluasi PJU, Tim Teknis Diminta Segera Cek Titik Gelap

20 Oktober 2026
RSIA Defina Parimo Minta Distribusi Solar Prioritaskan Fasilitas Kesehatan

RSIA Defina Parimo Minta Distribusi Solar Prioritaskan Fasilitas Kesehatan

22 Oktober 2026
Parimo Registrasikan Sembilan Posyandu, Bidik Jadi Percontohan Enam SPM

Parimo Registrasikan Sembilan Posyandu, Bidik Jadi Percontohan Enam SPM

22 Oktober 2026
Anwar Hafid Targetkan BOS Daerah Jangkau Madrasah Mulai 2027

Anwar Hafid Targetkan BOS Daerah Jangkau Madrasah Mulai 2027

22 Oktober 2026
Sekda Palu Ingatkan ASN Waspadai Investasi Ilegal dan Pinjol

Sekda Palu Ingatkan ASN Waspadai Investasi Ilegal dan Pinjol

20 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d