PARIMO, theopini.id — Seorang pemuda berstatus mahasiswa dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah saat berada di kediamannya di Desa Siavu, Kecamatan Tinombo, dengan barang bukti 15 paket narkotika jenis sabu yang diduga siap diedarkan.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian kami lakukan penyelidikan intensif selama dua hari hingga akhirnya pelaku berhasil kami amankan di rumahnya,” kata Kasat Resnarkoba Polres Parimo, IPTU Nicho Eliezer, dalam keterangan resminta, Jum’at, 9 Januari 2026.
Baca Juga: Polisi Bekuk Tujuh Pria Terduga Pelaku Pengeroyokan di Luwuk
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 12.30 WITA. Pelaku berinisial BB (21) diamankan, setelah petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan badan serta kamar yang dipimpin langsung oleh Kanit Idik I Satresnarkoba, Bripka Bams Suniya.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan 15 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 38,16 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp550 ribu, timbangan digital, klip plastik bening kosong, bong, sendok kecil, potongan pipet, brankas kecil, satu unit telepon genggam merek iPhone, serta dompet warna silver.
“Seluruh barang bukti ditemukan dalam penguasaan tersangka dan diakui sebagai miliknya di hadapan petugas, keluarga, serta aparat desa setempat,” ujar IPTU Nicho Eliezer.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria berinisial KO yang berdomisili di Kelurahan Kayumalue, untuk kemudian diedarkan di wilayah Kecamatan Tinombo.
“Kami tidak akan berhenti pada pelaku lapangan. Saat ini kasus masih kami kembangkan untuk mengungkap pemasok utama dan jaringan di atasnya,” tegas Nicho.
Baca Juga: Usai Ambil Paket Obat Terlarang, Mahasiswa di Banggai Dibekuk Polisi
Atas perbuatannya, BB dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat.
Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polres Parimo dalam memberantas peredaran narkotika, sekaligus menjadi peringatan bahwa bahaya narkoba telah menyasar berbagai lapisan masyarakat, termasuk kalangan mahasiswa.
Baca berita lainnya di Google News








Komentar