Polda Sulteng Pastikan Tak Ada Unsur Pidana dalam Kematian Afif Siraja

PALU, theopini.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah, memastikan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam kasus kematian Afif Siraja yang ditemukan meninggal dunia di kawasan Palupi Green Residence, Kota Palu, pada Oktober 2025.

Kepastian tersebut, disampaikan setelah rangkaian penyelidikan mendalam melibatkan berbagai tenaga ahli forensik.

“Berdasarkan seluruh rangkaian penyelidikan, hasil autopsi, pemeriksaan toksikologi, digital forensik, serta keterangan saksi, belum ditemukan adanya unsur tindak pidana dalam peristiwa ini,” ujar Dirreskrimum Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Hendri Yulianto saat konfrensi pers di Kota Palu, Selasa, 13 Januari 2026.

Baca Juga: Kapolda Sulteng Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan DIPA 2026

Ia menjelaskan, penyelidikan dilakukan secara komprehensif sejak hari pertama penemuan jenazah, mulai dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pengamanan barang bukti, hingga pemeriksaan saksi dan ahli.

Sedikitnya 28 saksi telah diperiksa, termasuk keluarga, tetangga, rekan korban, serta tenaga ahli dari Laboratorium Forensik Makassar dan Rumah Sakit Bhayangkara Palu.

“Kami juga melakukan visum dan autopsi, dilanjutkan dengan uji patologi, toksikologi, dan digital forensik di Labfor Makassar, termasuk pemeriksaan sampel rambut yang ditemukan di TKP,” jelasnya.

Kabid Dokkes Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol dr. Edy Syahputra Hasibuan mengungkapkan, hasil autopsi menunjukkan korban meninggal dunia, akibat mati lemas yang dipicu oleh serangan jantung, tanpa ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik.

“Tidak ada luka akibat kekerasan. Kematian korban dipicu oleh serangan jantung yang menyebabkan mati lemas,” kata Edy.

Hal senada disampaikan Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal, dr. Nur Rafni Rafid. Menurutnya, pembengkakan jantung yang ditemukan saat pemeriksaan merupakan indikasi kuat terjadinya serangan jantung.

“Temuan medis menunjukkan kondisi jantung korban mengalami pembengkakan, yang selaras dengan penyebab kematian akibat serangan jantung,” ujarnya.

Sementara itu, Ahli Toksikologi AKBP Taufan Eka Saputra memastikan tidak ditemukan kandungan zat beracun, dalam darah korban maupun barang bukti lain yang diperiksa.

“Hasil toksikologi negatif, tidak ada zat beracun yang terdeteksi,” tegasnya.

Ahli Digital Forensik AKBP Wiji Purnomo juga menyampaikan, tidak ditemukan data komunikasi pada ponsel korban yang mengarah pada dugaan tindak pidana.

“Tidak ada percakapan atau aktivitas digital yang mengindikasikan adanya unsur kriminal,” ungkapnya.

Baca Juga: Usut Pembakaran Kantor PT RCP di Morowali, Polda Sulteng Terjunkan Tim Investigasi Gabungan

Meski demikian, Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah, Kompol Velly menegaskan, kepolisian tetap akan melakukan gelar perkara untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan memberikan kepastian hukum.

“Kami tetap melakukan gelar perkara sebagai bagian dari kehati-hatian dan transparansi dalam penanganan kasus ini,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar