PALU, theopini.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) menegaskan komitmennya memperbaiki tata kelola sektor pertambangan dan lingkungan hidup.
Penegasan itu, muncul setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap sejumlah temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025.
Baca Juga: Pemda Parimo Tegaskan Komitmen Tindaklanjuti Temuan BPK
“Potensi ekonomi sektor pertambangan di Sulawesi Tengah sangat besar. Namun tanpa pengawasan yang kuat dan berkelanjutan, aktivitasnya berisiko melanggar ketentuan, merusak lingkungan, bahkan mengancam keselamatan masyarakat,” kata Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, saat menerima LHP BPK RI di Kota Palu, Rabu, 28 Januari 2026.
Dalam LHP tersebut, BPK mengungkap 11 temuan hasil pemeriksaan kepatuhan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan atas kegiatan usaha pertambangan Tahun Anggaran 2023 hingga Triwulan III 2025.
Temuan itu, terbagi dalam tiga klaster utama, meliputi kelemahan perizinan dan persetujuan lingkungan, lemahnya pembinaan serta pengawasan, hingga aspek penegakan hukum atas pelanggaran lingkungan dan penggunaan kawasan hutan.
Wagub Reny menegaskan, meski kewenangan perizinan pertambangan kini berada di pemerintah pusat, pemerintah daerah tetap memegang peran strategis dalam fungsi pengawasan dan pengendalian di lapangan.
Ia juga menyoroti keterbatasan jumlah inspektur tambang dan sumber daya manusia teknis di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), khususnya yang memiliki kompetensi dalam mengevaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Kondisi tersebut, dinilai menjadi tantangan serius dalam memastikan kepatuhan perusahaan tambang terhadap regulasi.
Baca Juga: Rapat Pansus DPRD Parimo Membahas Temuan BPK Digelar Tertutup
Sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah, Wagub Reny secara tegas memerintahkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK.
“Saya telah memerintahkan OPD terkait agar setiap rekomendasi BPK-RI ditindaklanjuti dan diselesaikan paling lambat dalam waktu 60 hari. Ini adalah komitmen kita bersama untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar