PALU, theopini.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan profesionalisme institusi, dengan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada 34 personel Polri yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat.
Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah para personel yang bersangkutan dinilai tidak lagi dapat dibina melalui mekanisme internal kepolisian.
Baca Juga: Lakukan Pelanggaran, Dua Personel Brimob Polda Sulteng di PTDH
“Tindakan tegas berupa PTDH dijatuhkan karena yang bersangkutan sudah tidak dapat lagi dilakukan pembinaan,” ujar Djoko Wienartono di Palu, Sabtu, 31 Januari 2026.
Ia menjelaskan, pemberhentian tidak dengan hormat itu tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Sulawesi Tengah Nomor Kep/2/I/2026/Khirdin dan Nomor Kep/3/I/2026/Khirdin, masing-masing tertanggal 30 Januari 2026.
“Sebanyak 34 personel Polda Sulawesi Tengah secara resmi diputuskan diberhentikan tidak dengan hormat setelah melalui proses pemeriksaan dan sidang kode etik profesi Polri,” jelasnya.
Menurut dia, pelanggaran yang dilakukan para personel tersebut tergolong berat dan dinilai telah mencederai nilai-nilai dasar profesi kepolisian.
“Pelanggaran kode etik Polri yang dilakukan tergolong berat, sehingga pimpinan harus mengambil tindakan tegas dan terukur,” ungkapnya.
Ia menegaskan, langkah PTDH ini merupakan bagian dari upaya konsisten Polda Sulawesi Tengah, dalam menegakkan disiplin serta menjaga marwah institusi kepolisian di mata publik.
“Tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran berat karena dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” tegasnya.
Lebih lanjut, Djoko menambahkan, penegakan disiplin internal menjadi bagian penting dari reformasi birokrasi Polri untuk mewujudkan aparat yang profesional, modern, dan terpercaya.
Baca Juga: Lakukan Pelanggaran Berat, 32 Personel Polda Sulteng di PTDH
“Kami terus mengingatkan seluruh personel agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi etika profesi, serta patuh terhadap hukum dan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Keputusan tersebut, diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Polri agar tidak mengulangi pelanggaran serupa, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dalam menjalankan fungsi pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.
Baca berita lainnya di Google News








Komentar