the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Lakukan Pelanggaran Berat, 32 Personel Polda Sulteng di PTDH

the OPINIbythe OPINI
17 April 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
17 April 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Gakumdu Polres Buol Tangani Dugaan Politik Uang Pilkada 2024

Kasubbid Penmas, Polda Sulawesi Tengah, AKBP Sugeng Lestari. (Foto: Humas)

Baca Juga

DLH Parimo Dorong Desa Siapkan TPS dan Pilah Sampah dari Sumber

Disdikbud Parimo Gandeng Lintas OPD Benahi Data Anak Tidak Sekolah

Dinkes Parimo Dorong GERMAS Jadi Kebiasaan, Bukan Sekadar Seremonial

PALU, theopini.id – Tindakan tegas dijatuhkan kepada 32 personel Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah yang terbukti melakukan pelanggaran berat dan/atau pelanggaran berulang.

Hal tersebut, tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Sulwesi Tengah, nomor: Kep/7/IV/2024/Khirdin, tertanggal 16 April 2024, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri.

Baca Juga: Tiga Personel Polres Buol Berpangka Bripka dan Bripda Dipecat

“Tindakan tegas berupa PTDH dari Dinas Polri dijatuhkan, karena mereka sudah tidak dapat lagi dilakukan pembinaan,” kata Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, melalui Kasubbid Penmas, Kompol Sugeng Lestari, di Palu, Rabu, 17 April 2024.

Ia menyebut, ada 32 personel Polda Sulawesi Tengah yang diputuskan PTDH tersebut, melakukan pelanggaran kode etik Polri cukup berat. Sehingga, pimpinan harus mengambil tindakan tegas.

Kasus yang telah dilakukan bermacam, mulai dari narkoba, desersi, pelanggaran disiplin berulang dan telah mendapatkan keputusan sidang disiplin atau kode etik tiga kali atau lebih.

Adapun 32 personel yang di PTDH, antara lain :

  1. Dua pesonel Satker Ditsamapta Polda Sulawesi Tengah, yaitu Brigadir AR dan Briptu AS
  2. Dua personel Satker Satbrimob Polda Sulawesi Tengah, yaitu Bripka S dan Bharatu MR
  3. Satu personel Satker Yanma Polda Sulawesi Tengah, yaitu Brigadir SB
  4. Dua personel Polres Tolitoli, yaitu Bripka J dan Briptu IS.
  5. 10 personel Polres Banggai Kepulauan, yaitu Briptu AF, Brigadir MW, Brigadir AA, Brigadir ERA, Briptu SU, Brigadir LFK, Brigadir SA, Brigadir IR, Bripda MR, Bripda GLU
  6. Tiga personel Polres Sigi, yaitu Bripka JP, Bripka AK, Briptu AA
  7. Lima personel Polres Buol, yaitu Bripka EPB, Briptu JB, Biptu VN, Bripka AR, Briptu ASP
  8. Tiga personel Polres Poso, yaitu Bripka AA, Brigadir FF, Briptu MR
  9. Dua personel Polres Parigi Moutong, yaitu Brigadir NA dan Bripda GS
  10. Satu personel Polres Donggala, yaitu Bripka R
  11. Satu personel Polresta Palu, yaitu Bripka SS

Baca Juga: ASN Jalani Sidang Kode Etik, Ini Pesan Kepala BKPSDM Parimo

“Tindakan tegas berupa PTDH ini, sekaligus sebagai peringatan kepada seluruh anggota Polda Sulawesi Tengah, untuk tidak melakukan pelanggaran disiplin, kode etik dan tindak pidana umum yang akan merugikan diri sendiri serta institusi Polri,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #PoldaSulteng#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Danrem 132/Tadulako Ditunjuk Ketua Kontingen Sulteng untuk PON Aceh-Sumut

Next Post

Rusdy Mastura Paparkan Capaian Pembangunan di HUT ke-60 Sulteng

the OPINI

the OPINI

Related Posts

YHKI Desak Polda Sulteng Bongkar Cukong di Balik PETI Dongi-Dongi

YHKI Desak Polda Sulteng Bongkar Cukong di Balik PETI Dongi-Dongi

12 September 2026
Polresta Banggai Tangkap Dua Pemuda, 36 Paket Sabu Disita

Polresta Banggai Tangkap Dua Pemuda, 36 Paket Sabu Disita

11 September 2026
Polres Parimo Sita 155,1 Gram Sabu, 13 Tersangka Diamankan dalam Tiga Bulan

Polres Parimo Sita 155,1 Gram Sabu, 13 Tersangka Diamankan dalam Tiga Bulan

10 September 2026
Minta Uang Rp500 Ribu, Adik Aniaya Kakak Kandungnya di Luwuk

Minta Uang Rp500 Ribu, Adik Aniaya Kakak Kandungnya di Luwuk

9 September 2026
Polda Sulteng Perkuat Kolaborasi Tangkal Hoaks di Ruang Digital

Polda Sulteng Perkuat Kolaborasi Tangkal Hoaks di Ruang Digital

9 September 2026
Berkas P-21, Dua Tersangka Kasus Sabu 42,97 Gram Diserahkan ke Jaksa

Berkas P-21, Dua Tersangka Kasus Sabu 42,97 Gram Diserahkan ke Jaksa

8 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.6 M Guncang 186 km BaratDaya BAYAH-BANTEN

14 September 2026
DLH Parimo Dorong Desa Siapkan TPS dan Pilah Sampah dari Sumber

DLH Parimo Dorong Desa Siapkan TPS dan Pilah Sampah dari Sumber

14 September 2026
Disdikbud Parimo Gandeng Lintas OPD Benahi Data Anak Tidak Sekolah

Disdikbud Parimo Gandeng Lintas OPD Benahi Data Anak Tidak Sekolah

14 September 2026
Dinkes Parimo Dorong GERMAS Jadi Kebiasaan, Bukan Sekadar Seremonial

Dinkes Parimo Dorong GERMAS Jadi Kebiasaan, Bukan Sekadar Seremonial

14 September 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 156 km Tenggara KAB-MALANG-JATIM

14 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

YHKI Desak Polda Sulteng Bongkar Cukong di Balik PETI Dongi-Dongi

YHKI Desak Polda Sulteng Bongkar Cukong di Balik PETI Dongi-Dongi

12 September 2026
Remaja GKST Audiensi dengan Bupati Parimo, Bahas Agenda Kegiatan 2027

Remaja GKST Audiensi dengan Bupati Parimo, Bahas Agenda Kegiatan 2027

7 September 2026
Dispusarda Parimo Benahi Pendataan untuk Dongkrak IPLM

Dispusarda Parimo Benahi Pendataan untuk Dongkrak IPLM

8 September 2026
Dapodik Jadi Acuan, Bantuan Revitalisasi 97 Sekolah Parimo Tak Seragam

Dapodik Jadi Acuan, Bantuan Revitalisasi 97 Sekolah Parimo Tak Seragam

8 September 2026
Konsultasi ke BKN, Ketua DPRD Parimo: Tak Ada Lagi Alasan Tunda Pelantikan

Konsultasi ke BKN, Ketua DPRD Parimo: Tak Ada Lagi Alasan Tunda Pelantikan

10 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d