Lakukan Pelanggaran Berat, 32 Personel Polda Sulteng di PTDH

PALU, theopini.idTindakan tegas dijatuhkan kepada 32 personel Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah yang terbukti melakukan pelanggaran berat dan/atau pelanggaran berulang.

Hal tersebut, tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Sulwesi Tengah, nomor: Kep/7/IV/2024/Khirdin, tertanggal 16 April 2024, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri.

Baca Juga: Tiga Personel Polres Buol Berpangka Bripka dan Bripda Dipecat

“Tindakan tegas berupa PTDH dari Dinas Polri dijatuhkan, karena mereka sudah tidak dapat lagi dilakukan pembinaan,” kata Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, melalui Kasubbid Penmas, Kompol Sugeng Lestari, di Palu, Rabu, 17 April 2024.

Ia menyebut, ada 32 personel Polda Sulawesi Tengah yang diputuskan PTDH tersebut, melakukan pelanggaran kode etik Polri cukup berat. Sehingga, pimpinan harus mengambil tindakan tegas.

Kasus yang telah dilakukan bermacam, mulai dari narkoba, desersi, pelanggaran disiplin berulang dan telah mendapatkan keputusan sidang disiplin atau kode etik tiga kali atau lebih.

Adapun 32 personel yang di PTDH, antara lain :

  1. Dua pesonel Satker Ditsamapta Polda Sulawesi Tengah, yaitu Brigadir AR dan Briptu AS
  2. Dua personel Satker Satbrimob Polda Sulawesi Tengah, yaitu Bripka S dan Bharatu MR
  3. Satu personel Satker Yanma Polda Sulawesi Tengah, yaitu Brigadir SB
  4. Dua personel Polres Tolitoli, yaitu Bripka J dan Briptu IS.
  5. 10 personel Polres Banggai Kepulauan, yaitu Briptu AF, Brigadir MW, Brigadir AA, Brigadir ERA, Briptu SU, Brigadir LFK, Brigadir SA, Brigadir IR, Bripda MR, Bripda GLU
  6. Tiga personel Polres Sigi, yaitu Bripka JP, Bripka AK, Briptu AA
  7. Lima personel Polres Buol, yaitu Bripka EPB, Briptu JB, Biptu VN, Bripka AR, Briptu ASP
  8. Tiga personel Polres Poso, yaitu Bripka AA, Brigadir FF, Briptu MR
  9. Dua personel Polres Parigi Moutong, yaitu Brigadir NA dan Bripda GS
  10. Satu personel Polres Donggala, yaitu Bripka R
  11. Satu personel Polresta Palu, yaitu Bripka SS

Baca Juga: ASN Jalani Sidang Kode Etik, Ini Pesan Kepala BKPSDM Parimo

“Tindakan tegas berupa PTDH ini, sekaligus sebagai peringatan kepada seluruh anggota Polda Sulawesi Tengah, untuk tidak melakukan pelanggaran disiplin, kode etik dan tindak pidana umum yang akan merugikan diri sendiri serta institusi Polri,” pungkasnya.