the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Lakukan Pelanggaran Berat, 32 Personel Polda Sulteng di PTDH

the OPINIbythe OPINI
17 April 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
17 April 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Gakumdu Polres Buol Tangani Dugaan Politik Uang Pilkada 2024

Kasubbid Penmas, Polda Sulawesi Tengah, AKBP Sugeng Lestari. (Foto: Humas)

PALU, theopini.id – Tindakan tegas dijatuhkan kepada 32 personel Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah yang terbukti melakukan pelanggaran berat dan/atau pelanggaran berulang.

Hal tersebut, tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Sulwesi Tengah, nomor: Kep/7/IV/2024/Khirdin, tertanggal 16 April 2024, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri.

Baca Juga: Tiga Personel Polres Buol Berpangka Bripka dan Bripda Dipecat

“Tindakan tegas berupa PTDH dari Dinas Polri dijatuhkan, karena mereka sudah tidak dapat lagi dilakukan pembinaan,” kata Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, melalui Kasubbid Penmas, Kompol Sugeng Lestari, di Palu, Rabu, 17 April 2024.

Baca Juga

Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

Dinkes Parimo Pastikan Temuan BPK Pengadaan Obat Tak Timbulkan Kerugian Daerah

Ia menyebut, ada 32 personel Polda Sulawesi Tengah yang diputuskan PTDH tersebut, melakukan pelanggaran kode etik Polri cukup berat. Sehingga, pimpinan harus mengambil tindakan tegas.

Kasus yang telah dilakukan bermacam, mulai dari narkoba, desersi, pelanggaran disiplin berulang dan telah mendapatkan keputusan sidang disiplin atau kode etik tiga kali atau lebih.

Adapun 32 personel yang di PTDH, antara lain :

  1. Dua pesonel Satker Ditsamapta Polda Sulawesi Tengah, yaitu Brigadir AR dan Briptu AS
  2. Dua personel Satker Satbrimob Polda Sulawesi Tengah, yaitu Bripka S dan Bharatu MR
  3. Satu personel Satker Yanma Polda Sulawesi Tengah, yaitu Brigadir SB
  4. Dua personel Polres Tolitoli, yaitu Bripka J dan Briptu IS.
  5. 10 personel Polres Banggai Kepulauan, yaitu Briptu AF, Brigadir MW, Brigadir AA, Brigadir ERA, Briptu SU, Brigadir LFK, Brigadir SA, Brigadir IR, Bripda MR, Bripda GLU
  6. Tiga personel Polres Sigi, yaitu Bripka JP, Bripka AK, Briptu AA
  7. Lima personel Polres Buol, yaitu Bripka EPB, Briptu JB, Biptu VN, Bripka AR, Briptu ASP
  8. Tiga personel Polres Poso, yaitu Bripka AA, Brigadir FF, Briptu MR
  9. Dua personel Polres Parigi Moutong, yaitu Brigadir NA dan Bripda GS
  10. Satu personel Polres Donggala, yaitu Bripka R
  11. Satu personel Polresta Palu, yaitu Bripka SS

Baca Juga: ASN Jalani Sidang Kode Etik, Ini Pesan Kepala BKPSDM Parimo

“Tindakan tegas berupa PTDH ini, sekaligus sebagai peringatan kepada seluruh anggota Polda Sulawesi Tengah, untuk tidak melakukan pelanggaran disiplin, kode etik dan tindak pidana umum yang akan merugikan diri sendiri serta institusi Polri,” pungkasnya.

Tags: #PoldaSulteng#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Danrem 132/Tadulako Ditunjuk Ketua Kontingen Sulteng untuk PON Aceh-Sumut

Next Post

Rusdy Mastura Paparkan Capaian Pembangunan di HUT ke-60 Sulteng

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

13 Juli 2026
Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian 80 Kilogram Tomat di Kapal KM Ratu Maria

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian 80 Kg Tomat di Kapal KM Ratu Maria

13 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

9 Juli 2026
Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

9 Juli 2026
Polres Parimo Perkuat Pencegahan Dini Narkoba, Pelajar SMKN 1 Parigi Dibekali Edukasi

Polres Parimo Perkuat Pencegahan Dini Narkoba, Pelajar SMKN 1 Parigi Dibekali Edukasi

8 Juli 2026
Polisi Tegaskan Perlindungan Korban Disabilitas, Pelaku Kekerasan Seksual di Banggai Ditahan

Polisi Tegaskan Perlindungan Korban Disabilitas, Pelaku Kekerasan Seksual di Banggai Ditahan

7 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

13 Juli 2026
Dinkes Parimo Pastikan Temuan BPK Pengadaan Obat Tak Timbulkan Kerugian Daerah

Dinkes Parimo Pastikan Temuan BPK Pengadaan Obat Tak Timbulkan Kerugian Daerah

13 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

13 Juli 2026
Bupati Banggai Minta Pengurus Empat Cabor KONI Fokus Cetak Atlet Berprestasi

Bupati Banggai Minta Pengurus Empat Cabor KONI Fokus Cetak Atlet Berprestasi

13 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

13 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

13 Juli 2026
Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Masih Tinggi, DP3AP2KB Parimo Gencarkan Pencegahan

Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Masih Tinggi, DP3AP2KB Parimo Gencarkan Pencegahan

9 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

9 Juli 2026
DPRD Maros Jadikan Banggai Rujukan Pelaksanaan Program Pembangunan

DPRD Maros Jadikan Banggai Rujukan Pelaksanaan Program Pembangunan

9 Juli 2026
Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

13 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Ramadan
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service
  • the OPINI

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In