Keselamatan Masyarakat Jadi Prioritas Penataan Tambang di Sulteng

PALU, theopini.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa penataan sektor pertambangan harus mengutamakan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan, meskipun aktivitas pertambangan tersebut memiliki izin secara administratif.

“Keselamatan rakyat adalah undang-undang yang tertinggi di republik ini. Ketika keselamatan masyarakat terancam, pemerintah wajib bertindak,” tegas Gubernur Sulawesi Tengah, H Anwar Hafid, saat membuka Rapat Koordinasi Tata Kelola Pertambangan di Kota Palu, Senin, 9 Februari 2026.

Baca Juga: Pemprov Sulteng Dorong WPR sebagai Solusi Tekan Pertambangan Ilegal

Ia menilai, kekayaan sumber daya tambang merupakan anugerah besar bagi daerah, namun berpotensi menimbulkan bencana apabila tidak dikelola secara tertib dan bertanggung jawab.

Menurut dia, persoalan pertambangan tidak boleh dilihat semata dari aspek kewenangan yang berada di tangan pemerintah pusat.

Pemerintah daerah, kata dia, tetap memiliki kewajiban moral dan hukum untuk melindungi masyarakat ketika aktivitas tambang menimbulkan risiko lingkungan dan keselamatan.

“Alasan kewenangan tidak bisa dijadikan tameng jika keselamatan rakyat Sulawesi Tengah sudah terancam akibat aktivitas pertambangan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti masih maraknya aktivitas tambang yang secara administrasi berizin, namun dalam praktiknya melanggar ketentuan.

Pelanggaran tersebut, antara lain aktivitas di luar titik koordinat izin, pengabaian kewajiban lingkungan, hingga eksploitasi pada izin yang telah berakhir masa berlakunya.

“Kita menemukan banyak izin yang di atas kertas lengkap, tetapi pelaksanaannya di lapangan tidak sesuai aturan,” katanya.

Untuk itu, ia meminta seluruh dinas teknis segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin pertambangan di Sulawesi Tengah, mencakup aspek legalitas administratif, kesesuaian aktivitas di lapangan, serta kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan dan kawasan hutan.

Gubernur Anwar Hafid juga menekankan, pentingnya kesatuan gerak lintas sektor antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta unsur Forkopimda dalam melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang yang menyalahi aturan.

“Kita tidak menghalangi investasi, tetapi kita ingin meluruskan sebelum terjadi hal-hal yang merugikan masyarakat dan daerah,” ucapnya.

Selain itu, ia menegaskan, ke depan penerbitan izin pertambangan harus disertai rekomendasi dari bupati dan wali kota, sebagai pihak yang berada di garda terdepan pengawasan di daerah.

Baca Juga: Diduga Tiga IPR di Parimo Diterbitkan Tidak Sesuai Prosedur

“Tidak mungkin saya mengeluarkan izin tanpa rekomendasi Bupati atau Wali Kota,” tegasnya.

Menurutnya, peran kepala daerah kabupaten dan kota sangat strategis dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang tertib, berkelanjutan, dan berpihak pada keselamatan masyarakat Sulawesi Tengah.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar