Kejati Sulteng Dukung Pembangunan Ekonomi melalui Program Jaksa Mandiri Pangan

PARIMO, theopini.idKejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong, menggelar gerakan tanam jagung dalam rangka mendukung ketahanan pangan dan swasembada pangan nasional, Kamis, 12 Februari 2026.

Kegiatan yang dipusatkan di Desa Lobu Mandiri, Kecamatan Parigi Barat itu, dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat, didampingi Bupati Parimo, H Erwin Burase.

Nuzul Rahmat menegaskan, gerakan tanam jagung melalui Program Jaksa Mandiri Pangan dan Desa Mandiri Pangan merupakan bentuk komitmen kejaksaan, dalam mendukung visi dan misi Presiden terkait pembangunan nasional berbasis swasembada pangan.

“Ini sebagai bentuk nyata kepedulian dan kontribusi kejaksaan dalam memperkuat ketahanan pangan nasional sesuai amanah Presiden,” ujarnya.

BACA JUGA:  Sabet Trofi Juara 1, Siswa SDN 3 Parigi Ini Ingin Wakili Sulteng di FLS2N Nasional

Ia menjelaskan, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai pembangunan nasional melalui swasembada pangan, kejaksaan hadir di tengah masyarakat tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga berperan aktif secara humanis, solutif, serta memberi manfaat nyata dalam mendukung program nasional, seperti Makan Bergizi Gratis dan ketahanan pangan.

Pada program yang dilaksanakan di Desa Lobu Mandiri tersebut, luas lahan tanam jagung mencapai lima hektare. Menurutnya, hal itu menjadi wujud nyata sinergi yang kuat dalam mewujudkan kemandirian pangan daerah.

“Saya berharap kolaborasi ini terus berjalan, sebagaimana di kabupaten lainnya yang telah lebih dulu melakukan panen,” katanya.

BACA JUGA:  Kejuaraan Paralayang Internasional di Parimo Hanya Dihadiri Atlet Dalam Negeri

Ia optimistis, melalui kolaborasi tersebut Kabupaten Parimo dapat menjadi salah satu penyuplai kebutuhan pangan di Sulawesi Tengah.

Ditambahkannya, program Kejaksaan Masuk Desa melalui Jaksa Mandiri Pangan dan Desa Mandiri Pangan juga bertujuan mendukung pembangunan ekonomi masyarakat desa.

Hal itu, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, khususnya dalam peningkatan kemandirian, pengetahuan, dan kesejahteraan masyarakat melalui pendampingan serta pemanfaatan sumber daya desa.

“Kita bukan hanya menanam, tetapi juga menyebarkan benih kemandirian,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar