MAKASSAR, theopini.id – Sejumlah camat di Kota Makassar, Sulawesi Selatan memilih mengedepankan dialog dan pendekatan persuasive, sebelum melakukan penertiban lapak yang berdiri di atas drainase, trotoar, maupun badan jalan.
Pemerintah kecamatan mendorong, para pedagang untuk membongkar secara mandiri lapaknya sebagai bentuk kesadaran bersama menjaga fasilitas umum.
Camat Panakkukang, Syahril menegaskan, langkah yang ditempuh bukan pembongkaran paksa, melainkan komunikasi langsung dengan para pemilik lapak.
“Kami mengedepankan pendekatan humanis. Kami datang langsung bertemu warga, berdialog, dan memberikan pemahaman agar pedagang secara sadar membongkar sendiri lapaknya yang berdiri di atas drainase,” ujarnya, Kamis, 19 Februari 2026.
Ia menjelaskan, keberadaan lapak di atas saluran drainase berpotensi menghambat aliran air dan memicu genangan hingga banjir saat hujan deras.
Selain itu, penggunaan trotoar sebagai tempat berjualan dinilai mengganggu hak pejalan kaki dan ketertiban umum.
Senada, Camat Bontoala, Fataullah, mengatakan pihaknya bersama unsur kelurahan dan Perusahaan Daerah Pasar turun langsung memberikan edukasi dan peringatan terakhir kepada pedagang yang masih berjualan di bahu maupun pinggir jalan.
“Kami mengedukasi dan memberikan teguran serta peringatan terakhir kepada para pedagang agar tidak lagi berjualan di bahu maupun pinggir jalan raya. Kami juga mengingatkan agar mereka mematuhi kesepakatan yang telah disepakati bersama,” jelasnya.
Menurutnya, lapak di badan jalan tak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kemacetan, membahayakan pengguna jalan, serta memicu penumpukan sampah.
Tim terpadu, juga melakukan pembersihan area pasar dan mengangkut material yang biasa digunakan pedagang di badan jalan.
Sementara itu, Camat Tallo, Andi Husni menyampaikan, penertiban di Jalan Sunu dan Jalan Datuk Patimang dilakukan dengan pendekatan edukatif agar pedagang memahami fungsi badan jalan dan trotoar sebagai fasilitas umum.
“Kami sudah turun langsung memberikan teguran, edukasi, dan peringatan kepada para pedagang yang masih berjualan di lokasi yang tidak sesuai peruntukannya. Kita ingin proses ini berjalan secara humanis,” ujarnya.
Di Kecamatan Ujung Pandang, Camat Nanin Sudiar menyebut penataan dilakukan bertahap melalui dialog, termasuk terhadap lapak warung ikan bakar di Jalan Emitailan yang telah beroperasi sekitar 20 tahun dan akan direlokasi ke Pasar Baru.
“Pendekatan yang kami lakukan tetap mengedepankan komunikasi dan solusi. Pedagang tidak dilarang berusaha, tetapi diarahkan agar menempati lokasi yang sesuai peruntukannya,” katanya.
Ia menegaskan, relokasi menjadi solusi agar pedagang tetap bisa berusaha tanpa melanggar aturan, sekaligus mengembalikan fungsi drainase dan trotoar, demi kenyamanan serta keselamatan masyarakat.
Langkah ini, merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menata ruang publik secara bertahap, terukur, dan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan serta keberlangsungan usaha warga.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar