Pansus LHP-BPK DPRD Parimo Target Pengembalian Temuan Capai 80 Persen

PARIMO, theopini.idPanitia Khusus (Pansus) LHP-BPK DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, terus mendorong percepatan pengembalian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Hingga saat ini, progres pengembalian rata-rata telah mencapai lebih dari 36 persen dan ditargetkan menyentuh 80 persen, sebelum batas waktu 9 Maret 2026.

“Contohnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Parimo, sebelum diekspos sudah diselesaikan, tapi terhitung temuan,” ujar Ketua Pansus LHP-BPK DPRD Parimo, H Wardi dalam rapat final cek di ruang sidang paripurna, Senin, 23 Februari 2026.

BACA JUGA:  Wagub Sulteng Tekankan Transmigrasi Harus Berbasis Layanan Dasar dan Pemberdayaan SDM

Ia menjelaskan, sejumlah temuan sebenarnya telah ditindaklanjuti OPD sebelum laporan resmi diterbitkan. Namun secara administratif, temuan tersebut tetap masuk dalam catatan hasil pemeriksaan.

Menurut H Wardi, sebagian OPD memang belum menuntaskan pengembalian hingga 100 persen, tetapi rata-rata capaian sudah berada di kisaran 50 persen dan terus mengalami peningkatan.

Ia mencontohkan RSUD Anuntaloko Parigi yang sebelumnya mencatat persentase pengembalian rendah. Berdasarkan laporan terbaru, telah ada tambahan setoran, meski secara umum capaian masih sekitar 36 persen dan belum termasuk pengembalian terbaru.

“Makanya, setiap rapat bersama OPD kami terus mendorong OPD agar cepat menyelesaikan pengembalian tersebut,” katanya.

BACA JUGA:  Pansus DPRD Parimo Soroti Keterlambatan, Belanja, dan Opini BPK dalam APBD 2024

Ia menambahkan, seluruh OPD yang memiliki temuan menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan kewajiban tersebut dalam tenggat 60 hari yang ditetapkan BPK RI.

H Wardi juga menyebut ada OPD yang tidak menghadiri rapat Pansus, meski sebagian besar temuannya telah diselesaikan.

“Kemungkinan OPD ini merasa sudah menyelesaikan pengembaliannya, jadi tidak perlu hadir. Padahal maksud kami untuk melakukan final cek,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar