PARIMO, theopini.id — Pihak keluarga pelajar yang ditemukan meninggal dunia di perkebunan kelapa Desa Avolua, Kecamatan Parigi Utara, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, pada Minggu, 1 Maret 2026, secara resmi menolak dilakukan visum maupun autopsi terhadap jenazah korban.
Kasi Humas Polres Parimo, IPTU Arbit, menyampaikan bahwa ayah kandung korban telah menyatakan menerima peristiwa tersebut sebagai musibah dan takdir Tuhan Yang Maha Esa.
“Setelah kami memberikan penjelasan secara menyeluruh mengenai pentingnya pemeriksaan medis lanjutan, termasuk visum dan autopsi untuk kepentingan penyelidikan, pihak keluarga menyampaikan keputusan untuk menolak,” ujar IPTU Arbit dalam keterangan resminya, Senin, 2 Maret 2026.
Menurutnya, keputusan itu diambil karena keluarga telah mengikhlaskan kepergian almarhum dan memilih segera melaksanakan proses pemakaman sesuai ketentuan agama serta adat yang berlaku.
Polres Parimo menyampaikan klarifikasi tersebut guna menghindari kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
“Kami mengimbau seluruh pihak untuk menghormati keputusan keluarga serta menjaga situasi tetap kondusif. Jangan mudah percaya atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi,” tegas IPTU Arbit.
Dengan adanya penolakan autopsi tersebut, pemeriksaan medis lanjutan terhadap jenazah tidak dilakukan, dan keluarga langsung melaksanakan proses pemakaman.
Sebelumnya, korban berinisial AG, siswa kelas 3 SMP, ditemukan warga sekitar pukul 08.00 WITA di area perkebunan kelapa milik seorang warga di Dusun II, Desa Avolua. Penemuan itu sempat menggegerkan warga setempat sebelum akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan pengamanan dan penanganan di lokasi kejadian.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar