Terminal Bayangan Picu Kemacetan, Dishub Makassar Mulai Penertiban di Jalan Perintis

MAKASSAR, theopini.id Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar mulai menertibkan aktivitas terminal bayangan di sejumlah ruas jalan, khususnya di Jalan Perintis Kemerdekaan yang selama ini kerap memicu kemacetan akibat kendaraan yang menaikkan dan menurunkan penumpang di pinggir jalan.

“Lokasi utama yang kami tertibkan yakni terminal bayangan di Jalan Perintis Kemerdekaan, khususnya sekitar Mako AURI hingga kawasan Daya yang selama ini sering menjadi keluhan masyarakat,” kata Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit dan Inspeksi (TPAI) Dishub Makassar, Irwan Sampeang, Minggu, 8 Maret 2026.

Ia menjelaskan, keberadaan terminal bayangan di sepanjang ruas jalan tersebut telah lama mengganggu kelancaran arus lalu lintas, karena kendaraan kerap berhenti sembarangan untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.

“Selama ini keberadaan terminal bayangan selalu meresahkan masyarakat karena menimbulkan kemacetan di ruas Jalan Perintis,” ujarnya.

BACA JUGA:  Tolak Peleburan Dinas PPPA, Wagub Gorontalo: Saya Sampai Hampir Menangis

Menurut Irwan, penertiban dilakukan dengan melibatkan unsur TNI, Polri, dan Satpol PP untuk memastikan aktivitas angkutan liar yang beroperasi di kawasan tersebut dapat dihentikan.

Selain penertiban, pihaknya juga memasang spanduk larangan menaikkan dan menurunkan penumpang di pinggir jalan sebagai bagian dari sosialisasi kepada pengemudi dan masyarakat.

“Kami juga mengingatkan pengemudi agar memanfaatkan terminal resmi seperti Terminal Regional Daya yang memiliki fasilitas lebih memadai untuk aktivitas angkutan penumpang,” katanya.

Ia mengungkapkan, praktik terminal bayangan di kawasan tersebut diduga telah berlangsung cukup lama, bahkan sejak Terminal Regional Daya mulai difungsikan menggantikan Terminal Panaikang sekitar tahun 2015.

“Selama ini ada mobil-mobil pribadi yang membuka layanan angkutan penumpang secara tidak resmi dan beroperasi mulai subuh hingga malam,” ungkapnya.

Ia juga tidak menampik adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas terminal bayangan tersebut.

BACA JUGA:  Jelang Hari Raya Idulfitri, Wali Kota Makassar Tinjau Harga Bapokting di Pasar Tradisional

“Diduga ada oknum yang membackup aktivitas ini, sehingga kami melibatkan TNI dan kepolisian agar bisa berkolaborasi mengantisipasi dan menjawab keluhan masyarakat,” jelasnya.

Dishub Makassar juga menyoroti penggunaan kendaraan pribadi jenis Low Multi Purpose Vehicle (LMPV) yang difungsikan sebagai angkutan penumpang antar kota maupun antar provinsi.

“Mobil ini sebenarnya kendaraan pribadi dan tidak layak digunakan sebagai angkutan umum AKDP atau AKAP,” tegas Irwan.

Saat ini, Dishub Makassar masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi kepada pengemudi. Namun jika pelanggaran masih ditemukan, pihaknya memastikan akan melakukan penindakan bersama kepolisian.

“Kalau setelah sosialisasi masih ada yang mencari penumpang di terminal bayangan, tentu akan ada penindakan,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar