Legalisasi di Tengah Kerusakan: Tambang Emas Ilegal Kian Meluas di Parimo

PARIMO, theopini.idDi tengah meluasnya kerusakan lingkungan dan berulangnya korban jiwa akibat tambang emas ilegal, wacana legalisasi justru mengemuka di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.

Aktivitas pertambangan emas ilegal di daerah ini, dalam beberapa waktu terakhir terpantau kian meluas dan tersebar di berbagai wilayah. Kondisi tersebut, memicu kekhawatiran terhadap dampak lingkungan, di tengah dugaan lemahnya pengawasan dari pemerintah dan aparat penegak hukum.

Data yang dihimpun media ini menunjukkan, praktik tambang ilegal terdapat di sejumlah kecamatan. Mulai dari Desa Salubanga dan Torono di Kecamatan Sausu, Desa Tombi dan Buranga di Kecamatan Ampibabo, Desa Karya Mandiri di Kecamatan Ongka Malino, hingga Desa Lobu di Kecamatan Moutong.

Di Desa Buranga, aktivitas tambang diduga berlangsung di luar wilayah Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Selain melanggar ketentuan, kegiatan ini juga pernah menelan korban jiwa akibat longsor yang menimbun sejumlah penambang tradisional.

Sementara itu, di Desa Salubanga, dan Karya Mandiri, aktivitas tambang diduga telah diduga merambah kawasan hutan produksi terbatas. Ekspansi ini, memperbesar risiko kerusakan ekosistem, terutama pada kawasan penyangga lingkungan.

Di wilayah Desa Lobu, aktivitas tambang ilegal dilaporkan berlangsung hampir di seluruh kawasan pegunungan.

Dampaknya mulai dirasakan warga, salah satunya melalui luapan air sungai yang masuk ke permukiman. Selain itu, insiden longsor berulang di lokasi tambang juga terus memakan korban jiwa.

Rangkaian kejadian tersebut, menunjukkan persoalan tambang emas ilegal di Kabupaten Parimo tidak lagi bersifat sporadis, melainkan telah berkembang menjadi persoalan lintas wilayah dengan dampak nyata terhadap lingkungan dan keselamatan warga.

Di tengah situasi tersebut, Gubernur Sulawesi Tengah, H. Anwar Hafid, menyatakan rencananya untuk mendorong legalisasi pertambangan emas rakyat di Kabupaten Parimo, sebagai upaya penataan aktivitas tambang.

“Insyaallah emas ini akan saya legalkan. Supaya masyarakat bisa punya mata pencaharian dan lingkungannya bisa kita atur,” tuturnya saat menghadiri peresmian Packing House di Desa Masari, Kecamatan Parigi Selatan, Jum’at, 27 Maret 2026.

Menurutnya, langkah legalisasi harus dibarengi dengan penguatan pengawasan. Setiap pelanggaran, nantinya akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, di tengah kondisi kerusakan yang telah terjadi di sejumlah wilayah, wacana legalisasi ini menyisakan tantangan besar.

Tanpa pengawasan yang ketat dan kejelasan tata kelola wilayah, upaya penataan berisiko tidak hanya gagal mengendalikan praktik ilegal, tetapi juga berpotensi memperluas tekanan terhadap lingkungan dan ruang hidup masyarakat.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar