Polisi Sita 7 Alat Berat Tanpa Pemilik di Lokasi PETI Ongka Malino

PALU, theopini.id Polda Sulawesi Tengah menyita tujuh unit alat berat, yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Tabolobolo, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin. Selain melanggar hukum, aktivitas ini juga berpotensi merusak lingkungan serta membahayakan keselamatan,” ujar Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono, dalam keterangan resminya, Rabu, 16 April 2026.

Penindakan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melalui Subdit IV Tipidter dalam operasi selama dua hari, Sabtu, 11 April hingga Minggu, 12 April 2026, dengan menyasar titik-titik yang diduga menjadi lokasi tambang ilegal.

BACA JUGA:  Terpapar Paham Radikal, BNPT Diminta Tak Curigai Semua Ponpes  

Dalam penyisiran awal, petugas menemukan dua unit alat berat terparkir di area perkebunan warga. Pencarian kemudian dilanjutkan di sepanjang aliran sungai, dan kembali menemukan lima unit alat berat tambahan yang ditinggalkan tanpa operator maupun pemilik.

Seluruh alat berat tersebut, kemudian dievakuasi pada Minggu dini hari untuk kepentingan penyelidikan dan mengamankan barang bukti.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah, Kompol Karel A. Paeh, mengatakan pihaknya juga telah memasang garis polisi di lokasi serta membuat berita acara temuan yang disaksikan aparat desa setempat.

BACA JUGA:  Begini Rekomendasi BPKP Sulteng Atas Rencana Pembangunan KPN

Hingga saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan alat berat tersebut, termasuk menelusuri pemiliknya.

Operasi penertiban aktivitas PETI ini, berakhir dalam kondisi aman dan kondusif, namun penanganan kasus tetap berlanjut sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap tambang ilegal.

Polda Sulawesi Tengah menegaskan, akan terus melakukan penindakan guna mencegah kerusakan lingkungan dan dampak negatif lain akibat aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Parigi Moutong.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar