BANGGAI, theopini.id – Seorang bocah berusia 4 tahun di Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, menjadi korban pencabulan oleh pria dewasa. Kasus ini menyoroti kerentanan anak terhadap tindak kekerasan seksual di lingkungan sekitar.
Setelah laporan masuk, polisi segera melakukan pengejaran terhadap pelaku berinisial BP alias Moyo (46), warga Luwuk Timur.
Usai bersembunyi dan berpindah-pindah selama 12 hari, pelaku akhirnya berhasil ditangkap aparat di Desa Kayutanyo, Minggu malam, 26 April 2026.
Penangkapan dilakukan oleh Polres Banggai, setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku.
Menurut Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, peristiwa pencabulan terjadi pada Selasa, 14 April 2026, sekitar pukul 09.30 WITA.
Saat itu korban sedang duduk di kamar indekos pelaku. BP kemudian melakukan tindakan cabul yang akhirnya dipergoki langsung oleh ibu korban.
“Setelah aksinya diketahui oleh ibu korban, pelaku kemudian menghilang,” ungkap AKP Arifin dalam keterangan resminya, Senin pagi, 27 April 2026.
Selama pelarian, BP berpindah-pindah tempat hingga akhirnya keberadaannya terendus di Desa Kayutanyo.
Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, BP mengakui perbuatannya terhadap korban.
Kini BP telah diamankan di sel tahanan Mapolres Banggai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini, menjadi pengingat pentingnya pengawasan orang tua serta komitmen aparat dalam melindungi anak-anak dari tindak kekerasan seksual.
Baca berita lainnya di Google News








Komentar