Koperasi Tambang Belum RAT, DisKopUKM Parimo Ingatkan Sanksi Administratif

PARIMO, theopini.id Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DisKopUKM) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengingatkan potensi sanksi administratif bagi koperasi pertambangan yang belum melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Sekretaris DisKopUKM Parimo, Sulastri, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima undangan maupun laporan pelaksanaan RAT dari koperasi sektor pertambangan.

“Ini koperasi tambang yang mana? Tapi memang sampai saat ini, baik pejabat teknis, saya maupun Pak Kepala Dinas belum pernah menerima undangan untuk menghadiri RAT, khusus untuk koperasi tambang,” kata Sulastri di Parigi, Senin, 11 Mei 2026.

Ia menjelaskan, berdasarkan data DisKopUKM Parimo, koperasi sektor pertambangan yang telah mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) saat ini, hanya koperasi yang berada di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo.

Menurut dia, koperasi pertambangan di Desa Buranga tersebut dianggap tidak melaksanakan RAT tahun buku 2025 atau RAT 2026, karena hingga kini belum ada pemberitahuan maupun undangan resmi yang masuk ke DisKopUKM Parimo.

“Saya bicara laporan tahun 2025 untuk RAT 2026 ya. Sampai hari ini belum ada surat masuk terkait RAT koperasi di Desa Buranga, padahal secara legalitas IPR mereka ada,” ujarnya.

Sementara itu, koperasi lain yang disebut bergerak di sektor pertambangan belum dapat dikategorikan sebagai koperasi tambang, karena hingga kini belum terdata memiliki IPR. Koperasi tersebut, juga belum menggelar RAT.

Sulastri menegaskan, RAT merupakan kewajiban utama koperasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Selain itu, RAT menjadi forum tertinggi koperasi untuk menyampaikan pertanggungjawaban pengurus, laporan keuangan, hingga aktivitas usaha kepada anggota.

Ia menyebut, koperasi yang tidak melaksanakan RAT selama dua tahun berturut-turut dapat dikenai sanksi administratif hingga usulan pencabutan status badan hukum.

“Seharusnya laporan RAT itu sudah masuk ke kami. Undangan untuk menghadiri RAT juga kami tunggu, karena Dinas Koperasi harus hadir dalam pelaksanaannya,” jelasnya.

Menurut Sulastri, persoalan tersebut telah dibahas bersama Bidang Kelembagaan dan Bidang Pemberdayaan DisKopUKM Parimo sebagai bagian dari upaya menyehatkan tata kelola koperasi di daerah.

“Kami tidak bicara soal tambangnya, tetapi koperasinya. Karena koperasi reguler lainnya juga masih ada yang belum melaksanakan RAT, apalagi koperasi yang bergerak di sektor tambang,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan, meskipun pengesahan badan hukum koperasi diproses melalui pemerintah pusat, rekomendasi dan verifikasi administrasi tetap dilakukan pemerintah daerah melalui DisKopUKM Parimo.

“Nah, itu yang kadang menjadi kekeliruan koperasi tambang. Mungkin karena izin tambangnya dikeluarkan provinsi, daerah tempat mereka berkegiatan sering diabaikan. Padahal secara administrasi itu sudah keliru,” tegasnya.

Sulastri mencontohkan, koperasi reguler di Kabupaten Parimo yang menjadi binaan Dinas Koperasi Provinsi Sulawesi Tengah tetap berada dalam pengawasan DisKopUKM Parimo.

“Jadi kalau mereka RAT, meskipun Dinas Koperasi provinsi sudah hadir, kami di kabupaten juga harus tahu dan wajib hadir. Begitu juga dengan koperasi tambang,” katanya.

Ia menambahkan, DisKopUKM kabupaten juga memiliki kewenangan memberikan rekomendasi kepada pemerintah provinsi, apabila terdapat koperasi yang dinilai tidak layak diperpanjang.

“Salah satu syarat penting itu RAT. Jadi hal ini tidak boleh diabaikan,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar