BANGGAI, theopini.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai, Sulawesi Tengah, melimpahkan dua perempuan tersangka kasus peredaran obat keras jenis trihexyphenidyl (THD) tanpa izin edar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
“Proses penyidikan sudah rampung, selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti kami limpahkan ke jaksa selaku penuntut umum,” ujar Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Hasanuddin Hamid, SH, MH.
Kedua tersangka masing-masing berinisial TM (22) dan ES (32), warga Kecamatan Lamala, Kabupaten Banggai. Pelimpahan tersangka dan barang bukti, dilakukan setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan selesai oleh jaksa peneliti.
AKP Hasanuddin menjelaskan, kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran obat keras jenis THD yang sebelumnya berhasil diungkap aparat kepolisian bersama tiga tersangka pria lainnya.
Sebelumnya, TM dan ES ditangkap personel Polsek Lamala pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 14.30 Wita di wilayah Kecamatan Lamala.
Menurut hasil penyidikan, para tersangka memperoleh obat keras tersebut dari seorang bandar di wilayah Balantak yang proses hukumnya juga telah memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan.
“Tersangka memperoleh barang tersebut dari seorang bandar di wilayah Balantak yang juga telah dilakukan Tahap II. Barang itu dibeli dengan harga bervariasi antara Rp300 ribu hingga Rp600 ribu,” jelas Hasanuddin.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 453 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan tindak pidana.
Polres Banggai menegaskan komitmennya, untuk terus memberantas peredaran obat keras dan obat berbahaya yang berpotensi disalahgunakan serta membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar