the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polres Banggai Limpahkan Dua Tersangka Pengedar Obat Keras ke Kejari

the OPINIbythe OPINI
5 Juni 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
5 Juni 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Polres Banggai Limpahkan Dua Tersangka Pengedar Obat Keras ke Kejari

Pelimpahan perkara kasus peredaran obat keras oleh Polres Banggai ke Kejaksaan. (Foto: IST)

BANGGAI, theopini.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai, Sulawesi Tengah, melimpahkan dua perempuan tersangka kasus peredaran obat keras jenis trihexyphenidyl (THD) tanpa izin edar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

“Proses penyidikan sudah rampung, selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti kami limpahkan ke jaksa selaku penuntut umum,” ujar Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Hasanuddin Hamid, SH, MH.

Kedua tersangka masing-masing berinisial TM (22) dan ES (32), warga Kecamatan Lamala, Kabupaten Banggai. Pelimpahan tersangka dan barang bukti, dilakukan setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan selesai oleh jaksa peneliti.

AKP Hasanuddin menjelaskan, kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran obat keras jenis THD yang sebelumnya berhasil diungkap aparat kepolisian bersama tiga tersangka pria lainnya.

Baca Juga

Gubernur Sulteng Protes Pembatalan FORNAS 2027: Diputus Sepihak Tanpa Koordinasi

Tim Patriot Kementrans dan UNAIR Siapkan Pendampingan Pengolahan Limbah Ikan di Parimo

YHKI Desak Polda Sulteng Naikkan Kasus Dugaan Reklamasi Ilegal Watusampu ke Tahap Penyidikan, Singgung Peran Wabup Parimo

Sebelumnya, TM dan ES ditangkap personel Polsek Lamala pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 14.30 Wita di wilayah Kecamatan Lamala.

Menurut hasil penyidikan, para tersangka memperoleh obat keras tersebut dari seorang bandar di wilayah Balantak yang proses hukumnya juga telah memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan.

“Tersangka memperoleh barang tersebut dari seorang bandar di wilayah Balantak yang juga telah dilakukan Tahap II. Barang itu dibeli dengan harga bervariasi antara Rp300 ribu hingga Rp600 ribu,” jelas Hasanuddin.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 453 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan tindak pidana.

Polres Banggai menegaskan komitmennya, untuk terus memberantas peredaran obat keras dan obat berbahaya yang berpotensi disalahgunakan serta membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #KabupatenBanggai#KejariBanggai#PolresBanggai#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Bupati Erwin Tegaskan Dukungan Pemda Parimo terhadap Penguatan Pendidikan Keagamaan

Next Post

Pemkot Palu Matangkan Persiapan Kafilah untuk MTQ Provinsi Sulteng 2026

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Petani di Toili Jaya Tewas Diduga Tersengat Listrik Jebakan Tikus

Petani di Toili Jaya Tewas Diduga Tersengat Listrik Jebakan Tikus

31 Juli 2026
Polresta Banggai Tangani 83 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Sepajang 2026

Polresta Banggai Tangani 83 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Sepajang 2026

30 Juli 2026
Kapolda Sulteng Dorong Pengawasan Polri Berbasis Risiko, Cegah Potensi Penyimpangan Sejak Dini

Kapolda Sulteng Dorong Pengawasan Polri Berbasis Risiko, Cegah Potensi Penyimpangan Sejak Dini

29 Juli 2026
Satpolairud Polres Parimo Ingatkan Nelayan Utamakan Keselamatan saat Melaut

Satpolairud Polres Parimo Ingatkan Nelayan Utamakan Keselamatan saat Melaut

28 Juli 2026
Sampaikan Belasungkawa, Anwar Hafid Ajak Warga Bantu Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Duyu

Sampaikan Belasungkawa, Anwar Hafid Ajak Warga Bantu Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Duyu

27 Juli 2026
Rumah Warga Ampibabo Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa, Kerugian Materiel Rp25 Juta

Rumah Warga Ampibabo Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa, Kerugian Materiel Rp25 Juta

25 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Gubernur Sulteng Protes Pembatalan FORNAS 2027: Diputus Sepihak Tanpa Koordinasi

Gubernur Sulteng Protes Pembatalan FORNAS 2027: Diputus Sepihak Tanpa Koordinasi

31 Juli 2026
Tim Patriot Kementrans dan UNAIR Siapkan Pendampingan Pengolahan Limbah Ikan di Parimo

Tim Patriot Kementrans dan UNAIR Siapkan Pendampingan Pengolahan Limbah Ikan di Parimo

31 Juli 2026
YHKI Desak Polda Sulteng Naikkan Kasus Dugaan Reklamasi Ilegal Watusampu ke Tahap Penyidikan, Singgung Peran Wabup Parimo

YHKI Desak Polda Sulteng Naikkan Kasus Dugaan Reklamasi Ilegal Watusampu ke Tahap Penyidikan, Singgung Peran Wabup Parimo

31 Juli 2026
Pemda Parimo Siapkan Kerja Sama dengan PNM, Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan UMKM

Pemda Parimo Siapkan Kerja Sama dengan PT PNM, Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan UMKM

31 Juli 2026
Wali Kota Makassar Pastikan Proyek Strategis 2026 Tak Mangkrak, Gandeng KPK Perkuat Pengawasan

Wali Kota Makassar Pastikan Proyek Strategis 2026 Tak Mangkrak, Gandeng KPK Perkuat Pengawasan

31 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Perkuat Deteksi Dini Konflik, Parimo Siap Bentuk FKUB hingga Tingkat Kecamatan

Perkuat Deteksi Dini Konflik, Parimo Siap Bentuk FKUB hingga Tingkat Kecamatan

29 Juli 2026
Anwar Hafid Tawarkan Kemitraan Investasi dan Hilirisasi kepada Provinsi Sichuan

Anwar Hafid Tawarkan Kemitraan Investasi dan Hilirisasi kepada Provinsi Sichuan

25 Juli 2026
Kontingen Parimo Borong Penghargaan di Adujak GenRe Sulteng 2026

Kontingen Parimo Borong Penghargaan di Adujak GenRe Sulteng 2026

26 Juli 2026
Hestiwati Ajak Masyarakat Hilangkan Stigma terhadap Penderita Kusta dan TBC

Hestiwati Ajak Masyarakat Hilangkan Stigma terhadap Penderita Kusta dan TBC

26 Juli 2026
Perkuat Pemberdayaan, Wabup Sahid Kukuhkan 114 Pengurus Lansia Sidoan

Perkuat Pemberdayaan, Wabup Sahid Kukuhkan 114 Pengurus Lansia Sidoan

30 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In