PARIMO, theopini.id – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mulai membahas temuan kelebihan pembayaran rekening listrik pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam rapat perdana, Pansus LHP-BPK mendesak agar anggaran yang menjadi temuan segera dikembalikan.
“Dari keseluruhan OPD ini, daerah mengalami kerugian kurang lebih Rp34 juta,” kata Ketua Pansus LHP BPK DPRD Parimo, Arman Lahawa, usai memimpin rapat pembahasan, Kamis, 2 Juli 2026.
Ia menjelaskan, nilai temuan kelebihan pembayaran bervariasi, mulai dari sekitar Rp250 ribu hingga lebih dari Rp24 juta pada masing-masing OPD.
Menurutnya, sejumlah OPD menyampaikan bahwa kelebihan pembayaran diduga disebabkan kesalahan atau gangguan pada meteran listrik. Namun, Pansus tetap berpedoman pada hasil pemeriksaan BPK sebagai dasar pembahasan.
“Pada dasarnya kami tidak menerima apa pun alasannya. Apa yang menjadi laporan BPK itu yang kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan masih terdapat OPD yang kembali memperoleh temuan serupa, meski sebelumnya pernah menjadi catatan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK.
Karena itu, DPRD Parimo meminta seluruh perangkat daerah meningkatkan pengelolaan keuangan agar temuan serupa tidak kembali terjadi pada pemeriksaan berikutnya.
Pansus juga mendesak OPD yang memiliki temuan segera mengembalikan anggaran sebelum pembahasan pansus berakhir pada 9 Juli 2026.
Apabila belum diselesaikan, pengembalian tetap harus dilakukan sesuai ketentuan yang memberikan waktu maksimal 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima pemerintah daerah pada 17 Juni 2026.
“Kami tegaskan segera dikembalikan. Namun jika melewati pembahasan pansus, sesuai regulasi batas waktunya 60 hari sejak laporan diberikan kepada bupati,” ujar Arman.
Ia menambahkan, Pansus akan terus menggelar pembahasan secara intensif hingga seluruh agenda selesai sesuai masa kerja yang telah ditetapkan.
Rapat tersebut, dihadiri sejumlah OPD yang memiliki temuan kelebihan pembayaran listrik, di antaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A2KB), Dinas Perhubungan, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Galvin














