the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polres Banggai Tangkap Lima Terduga Pencuri 189 Tabung LPG 3 Kg

the OPINIbythe OPINI
2 Juli 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
2 Juli 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Polres Banggai Tangkap Lima Terduga Pencuri 189 Tabung LPG 3 Kg

Polres Banggai mengamankan pelaku pencurian ratusan tabung gas LPG. (Foto: IST)

BANGGAI, theopini.id – Polres Banggai, Sulawesi Tengah, menangkap lima pria yang diduga terlibat dalam pencurian 189 tabung gas LPG ukuran 3 Kg di wilayah Luwuk. Kelima terduga pelaku itu, diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai kurang dari 24 jam, setelah laporan diterima polisi.

“Dari hasil penyelidikan laporan, lima orang terduga pelaku pencurian ini kami tangkap pada Rabu, 1 Juli 2026 sekitar pukul 14.50 WITA,” kata Kasatreskrim Polres Banggai AKP Nur Arifin, Kamis, 2 Juli 2026.

Kelima terduga pelaku, masing-masing berinisial JH alias M (29), RD (21), RI (34), AF alias LA (26), dan HA (25). Mereka merupakan warga Kecamatan Luwuk Utara dan diduga memiliki peran berbeda dalam aksi pencurian, yakni sebagai sopir, kernet, dan buruh pada perusahaan tempat tabung gas tersebut berada.

AKP Arifin menjelaskan, para terduga pelaku ditangkap di kawasan Jalur II, Kelurahan Bungin Timur, Kecamatan Luwuk. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 34 tabung LPG sebagai barang bukti.

Baca Juga

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Menurut hasil penyelidikan sementara, sebagian besar tabung gas yang diduga dicuri telah dijual melalui media sosial Facebook. Polisi masih melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan barang bukti lainnya.

“Untuk sisanya diduga telah mereka jual melalui media sosial platform Facebook. Jadi, ini yang masih kami kejar dan dalami lagi,” ujarnya.

Saat ini, kelima terduga pelaku telah ditahan di Mapolres Banggai untuk menjalani proses penyidikan. Kasus tersebut diselidiki dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa, 30 Juni 2026, ketika petugas administrasi gudang melakukan pengecekan terhadap stok tabung gas kosong dan menemukan adanya kekurangan sebanyak 189 tabung. Temuan itu, kemudian dilaporkan kepada kepolisian.

“Korban mengetahui tabung gas hilang dan langsung melapor. Jadi, kurang dari 24 jam sejak laporan kami terima, kasus ini berhasil terungkap,” kata AKP Arifin.

Baca berita lainnya di Google News

Laporan: Helmi Liana

Tags: #KabupatenBanggai#PolresBanggai#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Pemprov Sulteng Prioritaskan Huntara dan Pendataan Akurat pada Masa Transisi Pascagempa

Next Post

Pansus LHP-BPK Soroti Kelebihan Bayar Listrik, DPRD Parimo Desak Pengembalian Anggaran

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Kapolda Sulteng Minta APH Tak Mudah Terpengaruh Informasi di Media Sosial

Kapolda Sulteng Minta APH Tak Mudah Terpengaruh Informasi di Media Sosial

14 Juli 2026
Kapolda dan Pangdam Sepakat Perkuat Soliditas TNI-Polri Jaga Stabilitas Sulteng

Kapolda dan Pangdam Sepakat Perkuat Soliditas TNI-Polri Jaga Stabilitas Sulteng

14 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

13 Juli 2026
Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian 80 Kilogram Tomat di Kapal KM Ratu Maria

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian 80 Kg Tomat di Kapal KM Ratu Maria

13 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

13 Juli 2026
Pemda Banggai Jajaki Kerja Sama Sertifikasi Produk Unggulan Bersama PT Mutuagung Lestari

Pemda Banggai Jajaki Kerja Sama Sertifikasi Produk Unggulan Bersama PT Mutuagung Lestari

14 Juli 2026
Pemkot Palu dan Pengadilan Agama Siapkan MoU Perlindungan Perempuan dan Anak Pascaperceraian

Pemkot Palu dan Pengadilan Agama Siapkan MoU Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian

9 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

9 Juli 2026
Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

15 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Ramadan
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service
  • the OPINI

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In