PARIMO, theopini.id – Anggota DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Fathia, mendorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) segera memperkuat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah hingga ke tingkat kecamatan dan desa.
“Dengan adanya Perda Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah, dinas terkait sudah harus melakukan sosialisasi di masing-masing kecamatan. Dengan begitu, apa yang termuat dalam perda tersebut dapat diketahui dan dipahami masyarakat,” ujar Fathia saat memberikan materi dalam sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2025 yang digelar DLH Parigi Moutong, Kamis, 3 Septmber 2026.
Menurutnya, hal yang perlu segera dibenahi bukan hanya pemahaman masyarakat terhadap aturan, tetapi juga mekanisme pengelolaan sampah dari tingkat kecamatan hingga desa.
Fathia menilai perlu ada pembagian tugas yang jelas antara DLH Parimo, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa, terutama terkait pengangkutan sampah dari lokasi pengumpulan menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Harus dibicarakan antara dinas, pihak kecamatan, dan desa siapa yang melakukan pemungutan atau pengangkutan sampah dari lokasi ke TPA,” katanya.
Ia mengatakan, kejelasan pembagian tugas tersebut penting karena berkaitan langsung dengan mekanisme retribusi pelayanan persampahan.
Menurutnya, tanpa pembagian kewenangan yang jelas, berpotensi terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan di lapangan, termasuk dalam pemungutan retribusi sampah.
“Ini nantinya berhubungan dengan retribusi sampah, sehingga jangan sampai terjadi tumpang tindih di lapangan,” ujarnya.
Selain penataan pengelolaan sampah, Fathia juga mengimbau DLH Parimo menggunakan sistem pembayaran berbasis barcode (QR) dalam pemungutan retribusi sampah.
Menurutnya, penggunaan sistem pembayaran digital dapat memperkecil potensi kebocoran penerimaan dan membantu pemerintah daerah mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami juga mengimbau agar dalam pemungutan retribusi sampah menggunakan barcode untuk menghindari kebocoran PAD,” tegasnya.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Israwati















