BANGGAI, theopini.id – Polresta Banggai bersama Polsek Toili mengamankan seorang pria berinisial MR alias Ucil, yang diduga terlibat dalam pembakaran dua unit rumah dan satu mobil di Desa Tohiti Sari, Kecamatan Toili Jaya, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
“Dari rangkaian peristiwa tersebut, tidak terdapat korban jiwa. Namun, total kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp900 juta,” ujar Kasi Humas Polresta Banggai AKP Saiman.
MR diamankan pada Minggu, 1 November 2026, sekitar pukul 17.00 WITA di Desa Rusakencana, Kecamatan Toili, setelah polisi melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap terduga pelaku.
Menurut Saiman, rangkaian kebakaran tersebut bermula pada Kamis, 29 Oktober 2026, sekitar pukul 21.00 WITA.
Kebakaran kemudian menimpa rumah Prajitno, ayah mertua terduga pelaku, pada Jum’at, 30 Oktober 2026, sekitar pukul 00.30 WITA.
“Kedua rumah tersebut berada di jalan yang sama dengan jarak sekitar 100 meter,” jelasnya.
Peristiwa kebakaran kembali terjadi pada Minggu, 1 November 2026, sekitar pukul 00.11 WITA. Kali ini, sebuah mobil Toyota Rush berwarna putih dengan nomor polisi DN 1273 CY yang terparkir di depan bangunan penggilingan padi di Desa Tohiti Sari turut terbakar.
Hasil penyelidikan awal mengarah pada dugaan adanya unsur kesengajaan. Polisi juga menduga peristiwa tersebut, berkaitan dengan persoalan rumah tangga antara MR dan istrinya.
Saat hendak diamankan di rumah salah satu keluarganya di Desa Rusakencana, MR disebut melarikan diri dan melakukan perlawanan dengan mengacungkan sebilah samurai serta mengancam petugas.
“Melihat situasi yang membahayakan keselamatan anggota, petugas melakukan tindakan kepolisian secara terukur,” tutur Saiman.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua buah korek api, satu bilah samurai, dan satu dompet berwarna cokelat.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Helmi Liana
















