PALU, theopini.id – Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rizal Irawan menegaskan, larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Ketentuan tersebut, berlaku di dalam maupun di luar lingkungan kerja sebagai upaya menjaga disiplin, kesehatan, dan profesionalisme anggota.
Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Achmad Muhaimin menjelaskan, larangan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026.
“Dalam ketentuan tersebut, seluruh Pegawai Negeri pada Polri dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Larangan serupa juga berlaku bagi tamu dan pengunjung yang berada di lingkungan kantor kepolisian,” jelas Achmad Muhaimin dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 1 Oktober 2026.
Ia mengatakan, salah satu pertimbangan penerbitan aturan tersebut adalah potensi penyalahgunaan perangkat vape sebagai media peredaran narkotika, seperti etomidate, ketamine, sabu cair, dan ganja cair.
Selain itu, penggunaan vape juga menjadi perhatian karena dinilai memiliki risiko terhadap kesehatan, mengganggu kenyamanan lingkungan kerja, serta dapat memengaruhi citra profesional anggota Polri.
Achmad menegaskan, personel yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, tamu atau pengunjung yang kedapatan menggunakan vape di lingkungan kantor kepolisian akan diberikan teguran dan diminta mematikan serta menyimpan perangkatnya.
Larangan tersebut, berlaku di seluruh tingkatan institusi Polri, mulai dari Markas Besar Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).
Polda Sulawesi Tengah mengimbau, seluruh personel agar mematuhi ketentuan tersebut. Masyarakat dan pengunjung kantor kepolisian juga diminta menghormati aturan, demi menciptakan lingkungan kerja yang sehat, tertib, dan profesional.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Moh Abdillah Novandi















