Polisi Bekuk Tersangka Pembunuhan Perempuan di Banggai

BANGGAI, theopini.id – Polisi berhasil membekuk terduga pelaku pembunuhan, berinisial O (18), warga Kelurahan Lamo, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Jum’at dini hari, 7 Oktober 2022.

Pelaku diduga melakukan pembunuhan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Sasmita Hundri alias Mita (23), yang ditemukan di belakang rumahnya, pada Kamis malam, 6 Oktober 2022.

“Tersangka ditangkap atas dasar laporan polisi Nomor: LP-A/27/X/2022.Sek-Bti.Res-Bgi.Polda Sulteng, tertanggal 06 Oktober 2022. Dari hasil pemeriksaan, korbannya hilang sejak Selasa malam, 4 Oktober 2022,” ungkap Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama, dalam keterangan resminya, Jum’at, 7 Oktober 2022.

Baca Juga : Pelaku Pembunuhan Calon Manten di Medan, Terancam Hukuman Mati

Menurutnya, kurang lebih enam jam Polres Banggai berhasil mengamankan tersangka O, yang dilakukan personel Tim Resmob Satreskrim, dan Polsek Batui, dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Adi Herlambang.

Penangkapan berawal dari laporan warga, yang menemukan sesosok mayat perempuan di Kelurahan Lamo, pada Kamis 6 Oktober 2022, sekitar pukul 13.00 WITA.

Sehingga, sekitar pukul 21.00 WITA anggota Buser dan Polsek Batui langsung melakukan penyelidikan, dan mengumpulkan keterangan dari para saksi.

“Penyelidikan belum membuahkan hasil, dan motif pembunuhan pun belum didapatkan,” kata dia.

Selanjutnya, anggota Buser dan Polsek Batui kembali melakukan penyelidikan, dan pada Jum’at 7 Oktober 2022 sekitar pukul 03.00 WITA, dan hari berhasil mendapatkan petunjuk.

“Berdasarkan keterangan seorang saksi, dia pernah melihat ponsel jenis OPPO warna biru seperti ciri-ciri ponsel milik korban dalam penguasaan pria berinsial,” bebernya.

Kemudian, Polisi bergerak melakukan pencarian keberadaan tersangka. Saat dibekuk, tersangka berada di dalam kios milik neneknya di Kelurahan Lamo.

“Dimana kios tersebut tidak jauh dari lokasi ditemukannya korban. Tersangka ini, kita temukan sedang tidur di dalam kios neneknya, kemudian dibangunkan dan diamankan ke Mapolsek Batui,” ujarnya.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku telah membunuh korban dengan cara mencekik lehernya. Saat itu, korban saat itu hanya menggunakan handuk berwarna kuning, karena baru saja selesai mandi, dan berniat akan mengganti pakaiannya.

“Awalnya, tersangka masuk ke kamar korban. Tiba-tiba dari arah belakang tersangka langsung mencekik leher hingga korban berhenti bernafas. Kemudian, membaringkan korban di atas kasur,” ungkapnya.

Kemudian, tersangka mengangkat tubuh korban yang sudah tidak mengenakan sehelai kain, dan meletakannya di belakang rumah korban di atas tumpukan material batu, dan menutupnya menggunakan kain bendara umbul-umbul.

Tersangka, kata dia, tega melakukan aksinya lantaran sakit hati karena dituduh mencuri pakaian ilik korban.

Baca Juga : Berkas Kasus Pembunuhan di Lokasi PETI Kayuboko Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

“Setelah melakukan aksinya tersangka kembali ke rumahnya. Saat interogasi tersangka sempat tidak kooperatif, namun berdasarkan bukti dan petunjuk kami berhasil membuat tersangka mengakui perbuatannya,” pungkasnya.

Laporan : Humas Polres Banggai

Komentar