the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Kejari Parimo Musnahkan 69,2 Gram Sabu dan Ratusan Ribu Rokok Ilegal   

the OPINIbythe OPINI
8 November 2022
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
8 November 2022
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Kejari Parimo Musnahkan 69,2 Gram Sabu dan Ratusan Ribu Rokok Ilegal

Pemusnahan barang bukti dari 40 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sepanjang 2022, Selasa, 8 November 2022. (Foto : Istimewa)

Baca Juga

Banjir Bandang Avolua Rendam Puluhan Rumah, 12 KK Mengungsi

Kunjungi Polres Touna, Kapolda Sulteng Tekankan Moralitas dan Profesionalitas

Kekeringan Melanda Tiga Desa di Parimo, 235 Hektare Pertanian dan Perkebunan Terancam

PARIMO, theopini.id – Kejaksaan Negeri Parigi Moutong (Kejari Parimo), Sulawesi Tengah memusnahkan barang bukti sabu seberat 69,20195 gram, dan rokok sebanyak 139.000 batang hasil tembakau illegal merk X-Pro Bold, Selasa, 8 November 2022.     

“Sabu seberat  69,20195 gram dari 27 perkara tindak pidana narkotika. Sementara barang bukti rokok dari satu perkara tindak pidana kepabeanan/cukai,” ungkap Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Kejari Parimo, Ikram, S.H., di Parigi, Selasa.

Baca Juga : Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 10,01 Miliar

Menurutnya, barang bukti yang dimusnakan tersebut merupakan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sepanjang 2022, mulai Januari-Oktober.

Dia menyebut, guna memastikan kebenaran barang bukti dari perkara tindak pidana narkotika, pihaknya membuka satu paket sabu menggunakan cutter, serta menuangkan ke dalam tong pembakaran dan dimusnakan dengan cara dibakar.

Namun, untuk menjaga lingkungan karena dampak asap dari pembakaran narkotika tersebut, sisanya dimusnahkan dengan cara mencampurkan sabu dengan larutan detergen, agar tidak bisa digunakan kembali.

“Selanjutnya, larutan detergen bercampur sabu itu, dibuang ke dalam galian tanah di belakang kantor Kejari Parimo. Sementara rokok kita musnahkan dengan cara dibakar, ” ujarnya.

Selain itu, Kejari Parimo juga memusnahkan barang bukti lainnya dari perkara tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya sebanyak enam perkara, yakni perikanan, undang-undang darurat dan perjudian.

Baca Juga : Polda Sulteng Lengkapi Berkas Pemusnahan 29 Kg Narkoba Jenis Sabu

Kemudian, barang bukti tindak pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) sebanyak enam perkara, yakni pencurian, penipuan dan penganiayaan.

 “Jadi pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut seluruhnya terdiri dari 40 perkara. Pemusnahan barang bukti untuk perkara lainya, dengan cara memotong sanjata tajam, dengan gurinda. Untuk tikar, rekapan judi togel kita musnahkan dengan cara dibakar,” pungkasnya.  

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #40PerkaraInkracht#Kejari#parigimoutong#PemusnahanBarangBukti#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Pra POPNAS Zona V 2022, Dihadiri Atlet dari Maluku Hingga Papua Barat

Next Post

Angka Inflasi Menurun, Mendagri: Berkat Kerja Sama Pusat dan Daerah

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kunjungi Polres Touna, Kapolda Sulteng Tekankan Moralitas dan Profesionalitas

Kunjungi Polres Touna, Kapolda Sulteng Tekankan Moralitas dan Profesionalitas

25 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Salurkan 270 Paket Sembako untuk Warga Banggai

Kapolda Sulteng Salurkan 270 Paket Sembako untuk Warga Banggai

25 Agustus 2026
DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

25 Agustus 2026
Kompol Frangky Dimutasi, Jabatan Wakapolresta Banggai Belum Terisi

Kompol Frangky Dimutasi, Jabatan Wakapolresta Banggai Belum Terisi

25 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

24 Agustus 2026
Dua Sisi Kasus Anak di Parimo: Menjadi Korban dan Berhadapan dengan Hukum

Dua Sisi Kasus Anak di Parimo: Menjadi Korban dan Berhadapan dengan Hukum

24 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Banjir Bandang Avolua Rendam Puluhan Rumah, 12 KK Mengungsi

Banjir Bandang Avolua Rendam Puluhan Rumah, 12 KK Mengungsi

26 Agustus 2026
Kunjungi Polres Touna, Kapolda Sulteng Tekankan Moralitas dan Profesionalitas

Kunjungi Polres Touna, Kapolda Sulteng Tekankan Moralitas dan Profesionalitas

25 Agustus 2026
Kekeringan Melanda Tiga Desa di Parimo, 235 Hektare Pertanian dan Perkebunan Terancam

Kekeringan Melanda Tiga Desa di Parimo, 235 Hektare Pertanian dan Perkebunan Terancam

25 Agustus 2026
Berani Cup Buol 2026 Dibuka, Anwar Hafid Dorong Lahirnya Talenta Sepak Bola Sulteng

Berani Cup Buol 2026 Dibuka, Anwar Hafid Dorong Lahirnya Talenta Sepak Bola Sulteng

25 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Salurkan 270 Paket Sembako untuk Warga Banggai

Kapolda Sulteng Salurkan 270 Paket Sembako untuk Warga Banggai

25 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Wawali Palu Ingatkan Maba: Kebebasan Kampus Harus Diiringi Tanggung Jawab

Wawali Palu Ingatkan Maba: Kebebasan Kampus Harus Diiringi Tanggung Jawab

20 Agustus 2026
Meneladani Rasulullah SAW Tak Cukup dengan Cinta, Menag Tekankan Istiqamah

Meneladani Rasulullah SAW Tak Cukup dengan Cinta, Menag Tekankan Istiqamah

25 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.6 M Guncang 206 km Tenggara MALUKUTENGAH

24 Agustus 2026
Gubernur Anwar Hafid: Kepmen ESDM 157/2026 Dijanjikan Direvisi, Sulteng Minta Hak Fiskal Lebih Adil

Gubernur Anwar Hafid: Kepmen ESDM 157/2026 Dijanjikan Direvisi, Sulteng Minta Hak Fiskal Lebih Adil

21 Agustus 2026
Respons Kasus Febrianti, Disnakertrans Parimo Gandeng BP3MI Palu

Respons Kasus Febrianti, Disnakertrans Parimo Gandeng BP3MI Palu

24 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d