the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Kejari Parimo Musnahkan 69,2 Gram Sabu dan Ratusan Ribu Rokok Ilegal   

the OPINIbythe OPINI
8 November 2022
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
8 November 2022
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Kejari Parimo Musnahkan 69,2 Gram Sabu dan Ratusan Ribu Rokok Ilegal

Pemusnahan barang bukti dari 40 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sepanjang 2022, Selasa, 8 November 2022. (Foto : Istimewa)

Baca Juga

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

PARIMO, theopini.id – Kejaksaan Negeri Parigi Moutong (Kejari Parimo), Sulawesi Tengah memusnahkan barang bukti sabu seberat 69,20195 gram, dan rokok sebanyak 139.000 batang hasil tembakau illegal merk X-Pro Bold, Selasa, 8 November 2022.     

“Sabu seberat  69,20195 gram dari 27 perkara tindak pidana narkotika. Sementara barang bukti rokok dari satu perkara tindak pidana kepabeanan/cukai,” ungkap Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Kejari Parimo, Ikram, S.H., di Parigi, Selasa.

Baca Juga : Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 10,01 Miliar

Menurutnya, barang bukti yang dimusnakan tersebut merupakan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sepanjang 2022, mulai Januari-Oktober.

Dia menyebut, guna memastikan kebenaran barang bukti dari perkara tindak pidana narkotika, pihaknya membuka satu paket sabu menggunakan cutter, serta menuangkan ke dalam tong pembakaran dan dimusnakan dengan cara dibakar.

Namun, untuk menjaga lingkungan karena dampak asap dari pembakaran narkotika tersebut, sisanya dimusnahkan dengan cara mencampurkan sabu dengan larutan detergen, agar tidak bisa digunakan kembali.

“Selanjutnya, larutan detergen bercampur sabu itu, dibuang ke dalam galian tanah di belakang kantor Kejari Parimo. Sementara rokok kita musnahkan dengan cara dibakar, ” ujarnya.

Selain itu, Kejari Parimo juga memusnahkan barang bukti lainnya dari perkara tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya sebanyak enam perkara, yakni perikanan, undang-undang darurat dan perjudian.

Baca Juga : Polda Sulteng Lengkapi Berkas Pemusnahan 29 Kg Narkoba Jenis Sabu

Kemudian, barang bukti tindak pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) sebanyak enam perkara, yakni pencurian, penipuan dan penganiayaan.

 “Jadi pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut seluruhnya terdiri dari 40 perkara. Pemusnahan barang bukti untuk perkara lainya, dengan cara memotong sanjata tajam, dengan gurinda. Untuk tikar, rekapan judi togel kita musnahkan dengan cara dibakar,” pungkasnya.  

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #40PerkaraInkracht#Kejari#parigimoutong#PemusnahanBarangBukti#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Pra POPNAS Zona V 2022, Dihadiri Atlet dari Maluku Hingga Papua Barat

Next Post

Angka Inflasi Menurun, Mendagri: Berkat Kerja Sama Pusat dan Daerah

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

15 Oktober 2026
Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Serah Terima Pataka Tandai Estafet Kepemimpinan Polda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rizal Irawan

Serah Terima Pataka Tandai Estafet Kepemimpinan Polda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rizal Irawan

15 Oktober 2026
Pemda Parimo Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu, 25 Pasangan Lolos Verifikasi

Pemda Parimo Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu, 25 Pasangan Lolos Verifikasi

15 Oktober 2026
Erwin Dorong Sinergi PKB dan Pemerintah Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Parimo

Erwin Dorong Sinergi PKB dan Pemerintah Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Parimo

15 Oktober 2026
Kapolda Rizal Irawan: Alam Harus Dijaga untuk Generasi Mendatang

Kapolda Rizal Irawan: Alam Harus Dijaga untuk Generasi Mendatang

14 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

16 Oktober 2026
Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

15 Oktober 2026
Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

15 Oktober 2026
Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

15 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

APBD Perubahan Disahkan, Target PAD Parimo Rp261,43 Miliar

APBD Perubahan Disahkan, Target PAD Parimo Rp261,43 Miliar

13 Oktober 2026
Target PAD Parimo Naik, Adnyana Minta Penjelasan Banggar

Target PAD Parimo Naik, Adnyana Minta Penjelasan Banggar

13 Oktober 2026
Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

16 Oktober 2026
Hilang Kontak Saat Melaut, Tiga Nelayan di Bangkep Ditemukan Selamat

Hilang Kontak Saat Melaut, Tiga Nelayan di Bangkep Ditemukan Selamat

15 Oktober 2026
163 Mahasiswa Untad Palu Diterjunkan ke Empat Kecamatan di Parimo, Sasar Masalah Kesehatan

163 Mahasiswa Untad Palu Diterjunkan ke Empat Kecamatan di Parimo, Sasar Masalah Kesehatan

12 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d