PARIMO, theopini.id – Kejaksaan Negeri Parigi Moutong (Kejari Parimo), Sulawesi Tengah memusnahkan barang bukti sabu seberat 69,20195 gram, dan rokok sebanyak 139.000 batang hasil tembakau illegal merk X-Pro Bold, Selasa, 8 November 2022.
“Sabu seberat 69,20195 gram dari 27 perkara tindak pidana narkotika. Sementara barang bukti rokok dari satu perkara tindak pidana kepabeanan/cukai,” ungkap Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Kejari Parimo, Ikram, S.H., di Parigi, Selasa.
Baca Juga : Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 10,01 Miliar
Menurutnya, barang bukti yang dimusnakan tersebut merupakan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sepanjang 2022, mulai Januari-Oktober.
Dia menyebut, guna memastikan kebenaran barang bukti dari perkara tindak pidana narkotika, pihaknya membuka satu paket sabu menggunakan cutter, serta menuangkan ke dalam tong pembakaran dan dimusnakan dengan cara dibakar.
Namun, untuk menjaga lingkungan karena dampak asap dari pembakaran narkotika tersebut, sisanya dimusnahkan dengan cara mencampurkan sabu dengan larutan detergen, agar tidak bisa digunakan kembali.
“Selanjutnya, larutan detergen bercampur sabu itu, dibuang ke dalam galian tanah di belakang kantor Kejari Parimo. Sementara rokok kita musnahkan dengan cara dibakar, ” ujarnya.
Selain itu, Kejari Parimo juga memusnahkan barang bukti lainnya dari perkara tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya sebanyak enam perkara, yakni perikanan, undang-undang darurat dan perjudian.
Baca Juga : Polda Sulteng Lengkapi Berkas Pemusnahan 29 Kg Narkoba Jenis Sabu
Kemudian, barang bukti tindak pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) sebanyak enam perkara, yakni pencurian, penipuan dan penganiayaan.
“Jadi pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut seluruhnya terdiri dari 40 perkara. Pemusnahan barang bukti untuk perkara lainya, dengan cara memotong sanjata tajam, dengan gurinda. Untuk tikar, rekapan judi togel kita musnahkan dengan cara dibakar,” pungkasnya.







Komentar