the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Bripka H

the OPINIbythe OPINI
8 November 2022
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
8 November 2022
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Hakim PN Parigi Minta Bupati Parimo Dihadirkan dalam Sidang Gugatan Proyek Pagar Perpustakaan

Majelis PN Parigi minta Bupati Parimo dihadirkan dalam persidangan gugatan proyek pembangunan pagar gedung layanan Perpustakaan Daerah. (Foto: Roy Lasakka Mardani)

Baca Juga

651 Lansia dan Disabilitas di Sigi Terima PANADA, Masing-masing Dapat Rp2 Juta

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Banjir Berulang di Toribulu, Pemda Parimo Fokus Benahi Aliran Sungai

PARIMO, theopini.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi penasehat hukum Bripka H, terduga pelaku pembunuhan Erfaldi saat demo tolak tambang emas PT Trio Kencana di Desa Khatulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.   

Penyampaikan penolakan tersebut, disampaikan JPU dihadapan Majelis Hakim dalam sidang ketiga yang digelar di Pengadilan Negeri Parigi, pada Rabu, 2 November 2022.

Baca Juga : Penasehat Hukum Minta Majelis Hakim Terima Eksepsi Bripka H

“Sidang pada minggu kemarin, adalah sidang dengan agenda tanggapan penuntut umum atas eksepsi penasehat hukum terdakwa. Pada intinya, penuntut umum menyatakan dalil-dalil yang diajukan oleh penasehat hukum masuk dalam pokok perkara,” ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Parimo, Irwanto, SH, di Parigi, Selasa, 8 November 2022.

Menurutnya, atas tanggapan penuntut umum tersebut, sehingga harus dilakukan pemeriksaan di persidangan, dalam ranah pembuktian.

Ada beberapa poin yang didalilkan oleh penuntut umum, yakni surat dakwaan dianggap telah sesuai dengan ketentuan dalam pasal 150 ayat 1, mengenai kewenangan mengadili.

Kemudian, pasal 143 ayat 2 yang mensyaratkan, bahwa surat dakwaan harus diberikan tanggal dan ditandatangani serta berisi identitas lengkap, seperti nama lengkap, tempat lahir, umur, jenis kelamin, kebangsaan dan lain-lain.

“Selain itu, penuntut umum menganggap surat dakwaan itu sudah dibuat secara cermat, jelas dan lengkap, mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan,” tukasnya.

Baca Juga : Terdakwa Bripka H Tak Didampingi Penasehat Hukum dalam Sidang Perdananya

Sehingga, ada tiga permintaan penuntut umum ke Majelis Hakim, kata dia, pertama menolak nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa. Kedua, meminta Majelis Hakim memerintahkan pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan. Ketiga, menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.

“Sesuai jadwal untuk sidang putusan sela, akan dilaksanakan pada Rabu, 9 November 2022 (besok),” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #BripkaH#DesaKhatulistiwa#Eksepsi#JPU#KecamatanTinomboSelatan#KejaksaanNegeri#MajelisHakim#parigimoutong#PenasehatHukumBripkaH#PTTriokencana#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Laporkan Hasil Kerja Pansus, DPRD Parimo Setujui Raperda PBG

Next Post

Polisi dan Warga Berhasil Selamatkan Pria Coba Bunuh Diri di Banggai

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

7 Oktober 2026
Sebulan Lebih Diburu, Terduga Pelaku Curanmor Diciduk di Penginapan

Sebulan Lebih Diburu, Terduga Pelaku Curanmor Diciduk di Penginapan

7 Oktober 2026
Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

7 Oktober 2026
Pembobolan Masjid dan Sekolah di Kampal Diungkap Polisi, Pelaku Manfaatkan Situasi Sepi

Pembobolan Masjid dan Sekolah di Kampal Diungkap Polisi, Pelaku Manfaatkan Situasi Sepi

7 Oktober 2026
Polisi Perketat Pemberantasan Narkotika di Sausu, 11 Paket Diduga Sabu Diamankan

Polisi Perketat Pemberantasan Narkotika di Sausu, 11 Paket Diduga Sabu Diamankan

6 Oktober 2026
Bupati Parimo Panen Perdana Program Cetak Sawah di Toriapes Kasimbar

Bupati Parimo Panen Perdana Program Cetak Sawah di Toriapes Kasimbar

6 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

651 Lansia dan Disabilitas di Sigi Terima PANADA, Masing-masing Dapat Rp2 Juta

651 Lansia dan Disabilitas di Sigi Terima PANADA, Masing-masing Dapat Rp2 Juta

8 Oktober 2026
Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

7 Oktober 2026
Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

7 Oktober 2026
Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

7 Oktober 2026
Rp250 Juta per Bulan untuk Sampah, DLH Gorontalo Dorong Pengurangan dari Rumah

Rp250 Juta per Bulan untuk Sampah, DLH Gorontalo Dorong Pengurangan dari Rumah

7 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Pencurian Kabel Tower di Parimo

Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Pencurian Kabel Tower di Parimo

3 Oktober 2026
77.013 Keluarga di Parimo Berisiko Stunting, 16.105 Belum Miliki Jamban Layak

77.013 Keluarga di Parimo Berisiko Stunting, 16.105 Belum Miliki Jamban Layak

6 Oktober 2026
Integrasi Data Pertanahan, Pemda Parimo Gandeng BPN Perkuat Pendapatan Daerah

Integrasi Data Pertanahan, Pemda Parimo Gandeng BPN Perkuat Pendapatan Daerah

7 Oktober 2026
Forum PKP Parimo Buka Ruang Kolaborasi CSR untuk Pengembangan Permukiman

Forum PKP Parimo Buka Ruang Kolaborasi CSR untuk Pengembangan Permukiman

1 Oktober 2026
Hari Kesaktian Pancasila, Polda Sulteng Tekankan Persatuan dan Gotong Royong

Hari Kesaktian Pancasila, Polda Sulteng Tekankan Persatuan dan Gotong Royong

1 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d