PARIMO, theopini.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi penasehat hukum Bripka H, terduga pelaku pembunuhan Erfaldi saat demo tolak tambang emas PT Trio Kencana di Desa Khatulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.
Penyampaikan penolakan tersebut, disampaikan JPU dihadapan Majelis Hakim dalam sidang ketiga yang digelar di Pengadilan Negeri Parigi, pada Rabu, 2 November 2022.
Baca Juga : Penasehat Hukum Minta Majelis Hakim Terima Eksepsi Bripka H
“Sidang pada minggu kemarin, adalah sidang dengan agenda tanggapan penuntut umum atas eksepsi penasehat hukum terdakwa. Pada intinya, penuntut umum menyatakan dalil-dalil yang diajukan oleh penasehat hukum masuk dalam pokok perkara,” ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Parimo, Irwanto, SH, di Parigi, Selasa, 8 November 2022.
Menurutnya, atas tanggapan penuntut umum tersebut, sehingga harus dilakukan pemeriksaan di persidangan, dalam ranah pembuktian.
Ada beberapa poin yang didalilkan oleh penuntut umum, yakni surat dakwaan dianggap telah sesuai dengan ketentuan dalam pasal 150 ayat 1, mengenai kewenangan mengadili.
Kemudian, pasal 143 ayat 2 yang mensyaratkan, bahwa surat dakwaan harus diberikan tanggal dan ditandatangani serta berisi identitas lengkap, seperti nama lengkap, tempat lahir, umur, jenis kelamin, kebangsaan dan lain-lain.
“Selain itu, penuntut umum menganggap surat dakwaan itu sudah dibuat secara cermat, jelas dan lengkap, mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan,” tukasnya.
Baca Juga : Terdakwa Bripka H Tak Didampingi Penasehat Hukum dalam Sidang Perdananya
Sehingga, ada tiga permintaan penuntut umum ke Majelis Hakim, kata dia, pertama menolak nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa. Kedua, meminta Majelis Hakim memerintahkan pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan. Ketiga, menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.
“Sesuai jadwal untuk sidang putusan sela, akan dilaksanakan pada Rabu, 9 November 2022 (besok),” pungkasnya.












