the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Bripka H

the OPINIbythe OPINI
8 November 2022
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
8 November 2022
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Terkendala Syarat Formil, Gugatan Warga terhadap Bupati Parimo Kandas di PN Parigi

PN Parigi memutuskan gugatan warga terhadap Bupati Parimo tidak dapat diterima dalam sidang putusan, Rabu, 3 Juni 2026. (Foto: Roy Lasakka Mardani)

PARIMO, theopini.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi penasehat hukum Bripka H, terduga pelaku pembunuhan Erfaldi saat demo tolak tambang emas PT Trio Kencana di Desa Khatulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.   

Penyampaikan penolakan tersebut, disampaikan JPU dihadapan Majelis Hakim dalam sidang ketiga yang digelar di Pengadilan Negeri Parigi, pada Rabu, 2 November 2022.

Baca Juga : Penasehat Hukum Minta Majelis Hakim Terima Eksepsi Bripka H

“Sidang pada minggu kemarin, adalah sidang dengan agenda tanggapan penuntut umum atas eksepsi penasehat hukum terdakwa. Pada intinya, penuntut umum menyatakan dalil-dalil yang diajukan oleh penasehat hukum masuk dalam pokok perkara,” ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Parimo, Irwanto, SH, di Parigi, Selasa, 8 November 2022.

Baca Juga

TPQ Baitul Ilmi Masigi Gelar Peringatan Maulid Nabi, Ajak Warga Hadir dan Bersilaturahmi

Dinas Ketahanan Pangan Parimo Dorong Gerakan Tanam Cabai untuk Kendalikan Inflasi

Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

Menurutnya, atas tanggapan penuntut umum tersebut, sehingga harus dilakukan pemeriksaan di persidangan, dalam ranah pembuktian.

Ada beberapa poin yang didalilkan oleh penuntut umum, yakni surat dakwaan dianggap telah sesuai dengan ketentuan dalam pasal 150 ayat 1, mengenai kewenangan mengadili.

Kemudian, pasal 143 ayat 2 yang mensyaratkan, bahwa surat dakwaan harus diberikan tanggal dan ditandatangani serta berisi identitas lengkap, seperti nama lengkap, tempat lahir, umur, jenis kelamin, kebangsaan dan lain-lain.

“Selain itu, penuntut umum menganggap surat dakwaan itu sudah dibuat secara cermat, jelas dan lengkap, mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan,” tukasnya.

Baca Juga : Terdakwa Bripka H Tak Didampingi Penasehat Hukum dalam Sidang Perdananya

Sehingga, ada tiga permintaan penuntut umum ke Majelis Hakim, kata dia, pertama menolak nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa. Kedua, meminta Majelis Hakim memerintahkan pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan. Ketiga, menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.

“Sesuai jadwal untuk sidang putusan sela, akan dilaksanakan pada Rabu, 9 November 2022 (besok),” pungkasnya.

Tags: #BripkaH#DesaKhatulistiwa#Eksepsi#JPU#KecamatanTinomboSelatan#KejaksaanNegeri#MajelisHakim#parigimoutong#PenasehatHukumBripkaH#PTTriokencana#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Laporkan Hasil Kerja Pansus, DPRD Parimo Setujui Raperda PBG

Next Post

Polisi dan Warga Berhasil Selamatkan Pria Coba Bunuh Diri di Banggai

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

23 Agustus 2026
WNA Disebut Akan Bebaskan 600 Hektare Lahan di Gio, Wabup Parimo Klaim Belum Tahu

WNA Disebut Akan Bebaskan 600 Hektare Lahan di Gio, Wabup Parimo Klaim Belum Tahu

23 Agustus 2026
Informasi Masyarakat Bawa Polisi Ungkap Sabu 36 Gram Jaringan Palu-Luwuk

Informasi Masyarakat Bawa Polisi Ungkap Sabu 36 Gram Jaringan Palu-Luwuk

22 Agustus 2026
Feiny Kairupan Dorong Rumah Aman bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Feiny Kairupan Dorong Rumah Aman bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

22 Agustus 2026
257,7 Gram Sabu Disita dari Bandar Asal Sigi di Luwuk

257,7 Gram Sabu Disita dari Bandar Asal Sigi di Luwuk

22 Agustus 2026
Candra Dorong Diversifikasi Penempatan Dana Pemda Parimo

Candra Dorong Diversifikasi Penempatan Dana Pemda Parimo

22 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

TPQ Baitul Ilmi Masigi Gelar Peringatan Maulid Nabi, Ajak Warga Hadir dan Bersilaturahmi

TPQ Baitul Ilmi Masigi Gelar Peringatan Maulid Nabi, Ajak Warga Hadir dan Bersilaturahmi

23 Agustus 2026
Dinas Ketahanan Pangan Parimo Dorong Gerakan Tanam Cabai untuk Kendalikan Inflasi

Dinas Ketahanan Pangan Parimo Dorong Gerakan Tanam Cabai untuk Kendalikan Inflasi

23 Agustus 2026
Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

23 Agustus 2026
Jelang HUT ke-25, DPC Demokrat Parimo Pererat Silaturahmi dengan Warga Bantaya Lewat Lomba Rakyat

Jelang HUT ke-25, DPC Demokrat Parimo Pererat Silaturahmi dengan Warga Bantaya Lewat Lomba Rakyat

23 Agustus 2026
Dinas TPHP Parimo Bersama Polri Kembangkan Bawang Putih 40 Hektare di Palasa

Dinas TPHP Parimo Bersama Polri Kembangkan Bawang Putih 40 Hektare di Palasa

23 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Bantuan Benih M70D di Parimo Sasar 7.553 Petani di Empat Kecamatan

Bantuan Benih M70D di Parimo Sasar 7.553 Petani di Empat Kecamatan

18 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.4 M Guncang 57 km TimurLaut PULAUPUAH-SULTENG

23 Agustus 2026
Enam Motif Batik Parimo Resmi Terlindungi Hak Cipta, Perkuat Identitas Daerah

Enam Motif Batik Parimo Resmi Terlindungi Hak Cipta, Perkuat Identitas Daerah

17 Agustus 2026
Paskibraka Asal 13 Kabupaten/Kota Kibarkan Merah Putih pada HUT ke-81 RI di Sulteng

Paskibraka Asal 13 Kabupaten/Kota Kibarkan Merah Putih pada HUT ke-81 RI di Sulteng

17 Agustus 2026
Bupati Parimo Kukuhkan Kampung Siaga Bencana Torue, Tekankan Kesiapsiagaan Masyarakat

Bupati Parimo Kukuhkan Kampung Siaga Bencana Torue, Tekankan Kesiapsiagaan Masyarakat

22 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In